Minggu, 03 Agustus 2025

Shohibul Anshor: Empat Pulau Itu Sah Milik Aceh, Bukan Sumut

Administrator - Selasa, 17 Juni 2025 16:59 WIB
Shohibul Anshor: Empat Pulau Itu Sah Milik Aceh, Bukan Sumut
Istimewa

Medan — Pemerhati sosial politik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Shohibul Anshor Siregar, mengingatkan Presiden terpilih Prabowo Subianto agar tidak keliru dalam menentukan sikap atas polemik empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara. Ia menegaskan, dari berbagai dimensi sejarah, hukum, dan kultural, keempat pulau itu merupakan wilayah sah Aceh.

Baca Juga:

"Keputusan Menteri yang dijadikan rujukan Bobby dan Tito justru bertentangan dengan Undang-undang dan sejarah. Ini kesalahan fatal jika dibiarkan," tegas Shohibul, Senin (17/6).

Menurutnya, secara historis, keempat pulau tersebut — Panjang, Lipan, dan dua pulau Mangkir — telah tercatat sebagai bagian dari Aceh sejak era kolonial. Bahkan, dalam dokumen resmi pasca-kemerdekaan tahun 1956, saat Aceh dipisahkan dari Provinsi Sumatera Utara, keempat pulau itu telah dimasukkan sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.

Kesepakatan antar gubernur Aceh dan Sumut pada 1992 yang disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, turut menegaskan kembali status pulau-pulau tersebut sebagai wilayah Aceh.

Bukti Multibahasa dan Peta Kolonial

Lebih lanjut, Shohibul menyebut beragam arsip dan peta dari masa kolonial memperkuat klaim Aceh, di antaranya:

Belanda (1853): Hermann von Rosenberg mencantumkan pulau-pulau itu sebagai bagian dari Aceh-Singkil.

Portugis & Spanyol: Menggunakan nama Ilhas Longas, Ilha Lipan, dan Ilhos Mangkir.

Inggris: Peta East India Company menyebutnya sebagai Panjang Island, Lipan Island, dan Mangkir Islands.

Prancis, Jepang, Arab, Turki, Hindi, hingga Sanskerta: Semua memiliki versi nama untuk pulau-pulau tersebut, menandakan hubungan historis dan rute perdagangan maritim Aceh yang luas.


"Nama-nama itu bukan sekadar istilah. Itu jejak interaksi budaya, agama, dan pengakuan internasional atas eksistensi Aceh di wilayah tersebut," tambahnya.

Infrastruktur Aceh dan Prinsip Kedaulatan

Shohibul juga menekankan keberadaan infrastruktur fisik Aceh seperti tugu, musala, dermaga, dan makam aulia di pulau-pulau tersebut sebagai bukti praktik effective occupation sesuai hukum internasional. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bahkan telah memasukkan pulau-pulau itu dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sejak lama.

"MoU Helsinki juga tidak bisa diabaikan. Itu kesepakatan bernilai internasional yang mengakui batas-batas Aceh sebagaimana dalam UU pembentukan provinsi tahun 1956," katanya.

Aceh Tak Pernah Dijajah

Sebagai catatan penting, Shohibul menambahkan bahwa Aceh merupakan satu-satunya wilayah di Nusantara yang tidak pernah sepenuhnya dijajah bangsa lain.

"Indonesia dijajah enam bangsa — Portugis, Spanyol, Belanda, Inggris, Prancis, dan Jepang. Tapi Aceh tetap berdiri sebagai entitas merdeka hingga masa integrasi," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Gubernur pertama seluruh daratan Sumatera adalah Teuku Muhammad Hasan, tokoh asal Aceh, sebelum pemekaran provinsi tahun 1956.

Seruan untuk Prabowo

Shohibul mendesak Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk arif dalam menyikapi persoalan ini. "Keputusan Presiden nanti akan diuji oleh sejarah. Jangan sampai keputusan administratif justru mencederai keadilan historis dan memperlemah semangat rekonsiliasi yang dibangun melalui MoU Helsinki," pungkasnya.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Masyarakat Apresiasi Polsek Pulau Raja Atas Penangkapan Pencurian Dengan Pemberatan
Komisi IV DPRD Medan Jadwalkan RDP Pemilik Perumahan Raffles Private Residance yang Kangkangi Perda
Polda Sumut Tak Pandang Bulu, Tiga Tempat Hiburan Malam Direkomendasikan Tutup Usai Terbukti Jadi Sarang Narkoba”
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Aceh Selatan, Terasa Hingga Medan dan Deli Serdang
Empat Pulau Aceh Bakal Dikelola Timur Tengah, HIKMA Sumut Sambut Baik Konsep Berbasis Syariah Gubernur Aceh Muallem
Sambut Musda ke IV KAI Sumut Himbau Seluruh Anggota Bisa menjadi Pengurus ADVOKAT INDONESIA DPD Sumut
komentar
beritaTerbaru