Baca Juga:
Medan – Sebanyak 121 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dikabarkan tengah dilanda kekhawatiran. Pasalnya, nama-nama mereka telah diajukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, H. Bobby Nasution, kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan persetujuan pencopotan atau rotasi jabatan.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat eselon di lingkungan Pemprov Sumut. Seorang sumber di internal Pemprov menyebutkan bahwa proses pengajuan nama-nama tersebut sudah dilakukan, dan saat ini tinggal menunggu respons resmi dari Kemendagri.
"Nama-nama sudah diajukan, tinggal menunggu persetujuan dari Mendagri," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (4/6).
Informasi ini membuat sejumlah pejabat resah. Banyak di antaranya merasa posisi mereka tidak aman, apalagi setelah muncul kabar bahwa Bobby ingin melakukan penyegaran birokrasi demi mendukung program kerja jangka pendek hingga Pilkada 2024.
Sesuai aturan, Pj Gubernur memang memiliki kewenangan terbatas dalam melakukan mutasi atau pencopotan pejabat. Namun, hal itu tetap bisa dilakukan setelah mendapat izin resmi dari Mendagri, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Daerah.
Jika disetujui, pencopotan dan pergeseran ini akan menjadi perombakan besar-besaran pertama yang dilakukan Bobby sejak ditunjuk sebagai Pj Gubernur Sumut.red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News