
Diklat dan Penyegaran Wasit Nasional di Medan Resmi Dibuka, 278 Peserta dari 14 Provinsi Hadir
Medan Sumut24.co Kegiatan Diklat dan Penyegaran Wasit Nasional Kyorugi dan Poomsae resmi digelar di Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (15
SportBaca Juga:
Medan – Proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) senilai Rp 96,3 miliar yang bersumber dari APBD Sumut 2025 diduga sarat praktik monopoli dan rekayasa tender. Sejumlah pihak mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa meskipun secara resmi tender proyek ini dimenangkan oleh PT PAY, pelaksana sesungguhnya diduga adalah Gayo Lues Group, perusahaan yang dipimpin seseorang berinisial RB. Sumber internal menyebut, PT PAY hanya dipinjam namanya agar bisa mengikuti dan memenangi tender, dengan bantuan lobi-lobi tertentu.
"RB ini dikenal dekat dengan mantan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dan disebut-sebut rutin mendapatkan proyek-proyek besar, termasuk di Sumatera Utara," ungkap seorang sumber yang enggan disebut namanya.
Keanehan lain muncul setelah proyek dimenangkan. Hampir seluruh material proyek—termasuk beton, alat berat, dan armada truk pengangkut—disebut berasal dari Gayo Lues Group, yang memperkuat dugaan adanya monopoli dalam pelaksanaan proyek.
Bahkan, PT PAY juga diketahui menggarap dua proyek besar lain di Sumatera Utara: Taman Kebun Bunga dan Underpass HM Yamin. Hal ini semakin menimbulkan pertanyaan mengenai pola pemenangan proyek dan dugaan pengendalian oleh kelompok usaha tertentu.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, proyek ini tercatat dengan nama paket "Pembangunan Gedung Kejatisu" dan memiliki kode RUP 57051462. Tender tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut.
Total pagu anggaran proyek ini adalah Rp 96.349.513.000, dan paketnya diumumkan secara resmi pada 10 Februari 2025. Proyek ini juga memiliki histori dari paket sebelumnya dengan kode 56569782, yang mengindikasikan proses pengadaan yang berkelanjutan sejak tahun-tahun sebelumnya.
Sejumlah pihak kini meminta agar proses tender ini diaudit oleh BPKP dan diawasi secara ketat oleh KPPU guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha sehat.
Diketahui sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Sumatera Utara menyoroti penunjukan PT PAY sebagai pemenang lelang proyek pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tahun anggaran 2025. Sekretaris Wilayah LSM LIRA, Andi Nasution, menyebut perusahaan tersebut memiliki rekam jejak buruk dalam proyek-proyek sebelumnya.
"PT PAY pernah masuk dalam daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejak 11 September 2023 hingga 11 September 2024," ujar Andi, Rabu (21/5).
Menurut Andi, status daftar hitam itu berkaitan dengan pelaksanaan proyek revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga Medan yang dikerjakan oleh PT PAY bersama PT PLN dalam bentuk kerja sama operasi (KSO), dengan nilai kontrak sebesar Rp 191,6 miliar.
"Proyek tersebut mengalami lima kali adendum, termasuk penambahan waktu 60 hari kalender. Namun, tetap menyisakan persoalan, karena ditemukan kerugian negara sebesar Rp 687,5 juta akibat ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan. Ini jelas mencerminkan rekam jejak buruk PT PAY," katanya.
Andi juga menyoroti proses lelang proyek pembangunan gedung Kejati Sumut yang didanai APBD Pemprov Sumut TA 2025. Ia menyebut terdapat kejanggalan sejak awal lelang.
"Pada lelang pertama 25 Maret 2025, seluruh peserta dinyatakan gagal, termasuk PT PAY yang menawar Rp 94,45 miliar. Alasannya, data kualifikasi tidak sesuai dokumen persyaratan. Ini menunjukkan PT PAY belum mampu menunjukkan kompetensi dan keandalan sebagai penyedia jasa," jelasnya.
Namun, pada lelang ulang 22 April 2025, PT PAY justru ditetapkan sebagai pemenang dengan penawaran sebesar Rp 95,726 miliar—naik lebih dari Rp 1 miliar dari penawaran sebelumnya.
"Anehnya, tiga penawar terendah lainnya juga gagal karena alasan serupa, yakni jabatan manajer teknik yang disampaikan dalam dokumen tidak dapat diklarifikasi. Mengapa mereka bisa lalai dalam hal sepenting itu?" tanya Andi.
Ia menduga telah terjadi persekongkolan dalam proses lelang tersebut.
"Ini mengindikasikan adanya persekongkolan vertikal dan horizontal, yang melibatkan PT PAY dan oknum-oknum tertentu di Dinas PUPR Sumut. Gubernur Sumut, Bobby Nasution, harus memberi perhatian penuh terhadap hal ini," tegasnya.
Andi menambahkan, pihaknya khawatir orang-orang yang diberi amanah oleh Gubernur justru menjadi penghambat dalam mewujudkan pemerintahan bersih dan bebas KKN.
Sementara itu Kadis PUPR Topan O Baja Ginting dikonfirmasi di no Whatapp di +60 17-877 87XX, belum juga memberikan jawaban. tim
Medan Sumut24.co Kegiatan Diklat dan Penyegaran Wasit Nasional Kyorugi dan Poomsae resmi digelar di Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (15
SportKembalikan Dunia Kampus Rektor Bukan Ajang Transaksi, Tapi Mercusuar Intelektualitas
kotasumut24.co TANJUNGBALAI , Anggota DPRD Tanjungbalai dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dedi Sanatra menyoroti soal adanya penurun
Newssumut24.co PAKPAK BHARAT , Bupati Pakpak Bharat. Franc Bernhard Tumanggor meninjau persiapan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) d
Newssumut24.co Medan Ketua TP PKK Kota Medan, Airin Rico Waas, mendorong kader PKK di setiap kecamatan terus mengembangkan pangan lokal melalu
kotasumut24.co Medan Pemko Medan menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H tahun 2025 di Masjid Raya Kedatukan Sunggal Serba
kotasumut24.co Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti wawancara nominasi penghargaan Paritrana Award 2025 tingkat Provinsi S
kotasumut24.co Tebingtinggi, Wali Kota Iman Irdian Saragih bersama forum koordinasi pimpinan daerah Forkompimda), Komisi I dan II DPRD Tebingti
NewsNgopi Asik Bahas Usaha Pengerajin Tempe Bareng PATANI Deli Serdang
kotaOMMBAK Desak Kejari Tangkap Kadis Pertanian Serdang Bedagai dalam Skandal AUTP
kota