Sabtu, 07 Juni 2025

Pembangunan Gedung Kejatisu Rp 96 Miliar Diduga Sarat Monopoli, KPPU Diminta Turun Tangan

Administrator - Kamis, 05 Juni 2025 07:24 WIB
Pembangunan Gedung Kejatisu Rp 96 Miliar Diduga Sarat Monopoli, KPPU Diminta Turun Tangan
Istimewa

Baca Juga:

Medan – Proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) senilai Rp 96,3 miliar yang bersumber dari APBD Sumut 2025 diduga sarat praktik monopoli dan rekayasa tender. Sejumlah pihak mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan tersebut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa meskipun secara resmi tender proyek ini dimenangkan oleh PT PAY, pelaksana sesungguhnya diduga adalah Gayo Lues Group, perusahaan yang dipimpin seseorang berinisial RB. Sumber internal menyebut, PT PAY hanya dipinjam namanya agar bisa mengikuti dan memenangi tender, dengan bantuan lobi-lobi tertentu.

"RB ini dikenal dekat dengan mantan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dan disebut-sebut rutin mendapatkan proyek-proyek besar, termasuk di Sumatera Utara," ungkap seorang sumber yang enggan disebut namanya.

Keanehan lain muncul setelah proyek dimenangkan. Hampir seluruh material proyek—termasuk beton, alat berat, dan armada truk pengangkut—disebut berasal dari Gayo Lues Group, yang memperkuat dugaan adanya monopoli dalam pelaksanaan proyek.

Bahkan, PT PAY juga diketahui menggarap dua proyek besar lain di Sumatera Utara: Taman Kebun Bunga dan Underpass HM Yamin. Hal ini semakin menimbulkan pertanyaan mengenai pola pemenangan proyek dan dugaan pengendalian oleh kelompok usaha tertentu.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, proyek ini tercatat dengan nama paket "Pembangunan Gedung Kejatisu" dan memiliki kode RUP 57051462. Tender tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut.

Total pagu anggaran proyek ini adalah Rp 96.349.513.000, dan paketnya diumumkan secara resmi pada 10 Februari 2025. Proyek ini juga memiliki histori dari paket sebelumnya dengan kode 56569782, yang mengindikasikan proses pengadaan yang berkelanjutan sejak tahun-tahun sebelumnya.

Sejumlah pihak kini meminta agar proses tender ini diaudit oleh BPKP dan diawasi secara ketat oleh KPPU guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha sehat.

Diketahui sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Sumatera Utara menyoroti penunjukan PT PAY sebagai pemenang lelang proyek pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tahun anggaran 2025. Sekretaris Wilayah LSM LIRA, Andi Nasution, menyebut perusahaan tersebut memiliki rekam jejak buruk dalam proyek-proyek sebelumnya.

"PT PAY pernah masuk dalam daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejak 11 September 2023 hingga 11 September 2024," ujar Andi, Rabu (21/5).

Menurut Andi, status daftar hitam itu berkaitan dengan pelaksanaan proyek revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga Medan yang dikerjakan oleh PT PAY bersama PT PLN dalam bentuk kerja sama operasi (KSO), dengan nilai kontrak sebesar Rp 191,6 miliar.

"Proyek tersebut mengalami lima kali adendum, termasuk penambahan waktu 60 hari kalender. Namun, tetap menyisakan persoalan, karena ditemukan kerugian negara sebesar Rp 687,5 juta akibat ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan. Ini jelas mencerminkan rekam jejak buruk PT PAY," katanya.

Andi juga menyoroti proses lelang proyek pembangunan gedung Kejati Sumut yang didanai APBD Pemprov Sumut TA 2025. Ia menyebut terdapat kejanggalan sejak awal lelang.

"Pada lelang pertama 25 Maret 2025, seluruh peserta dinyatakan gagal, termasuk PT PAY yang menawar Rp 94,45 miliar. Alasannya, data kualifikasi tidak sesuai dokumen persyaratan. Ini menunjukkan PT PAY belum mampu menunjukkan kompetensi dan keandalan sebagai penyedia jasa," jelasnya.

Namun, pada lelang ulang 22 April 2025, PT PAY justru ditetapkan sebagai pemenang dengan penawaran sebesar Rp 95,726 miliar—naik lebih dari Rp 1 miliar dari penawaran sebelumnya.

"Anehnya, tiga penawar terendah lainnya juga gagal karena alasan serupa, yakni jabatan manajer teknik yang disampaikan dalam dokumen tidak dapat diklarifikasi. Mengapa mereka bisa lalai dalam hal sepenting itu?" tanya Andi.

Ia menduga telah terjadi persekongkolan dalam proses lelang tersebut.

"Ini mengindikasikan adanya persekongkolan vertikal dan horizontal, yang melibatkan PT PAY dan oknum-oknum tertentu di Dinas PUPR Sumut. Gubernur Sumut, Bobby Nasution, harus memberi perhatian penuh terhadap hal ini," tegasnya.

Andi menambahkan, pihaknya khawatir orang-orang yang diberi amanah oleh Gubernur justru menjadi penghambat dalam mewujudkan pemerintahan bersih dan bebas KKN.

Sementara itu Kadis PUPR Topan O Baja Ginting dikonfirmasi di no Whatapp di +60 17-877 87XX, belum juga memberikan jawaban. tim

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jelang Momen Bersejarah Media Lokal di TABAGSEL, Ucok Rizal Mandatkan Amin Nasution Sukseskan Pengukuhan JMSI
Kejati Sumut Tegas Bantah Tuduhan Pemerasan oleh Jaksa Korban Pembacokan, Sebut Tersangka APL Membangun Narasi Menyesatkan
LSM LIRA Desak KPPU Usut Dugaan Persekongkolan Lelang Gedung Kejatisu Senilai Rp 95,7 Miliar
LSM LIRA Soroti Kemenangan PT PAY di Proyek Gedung Kejati Sumut,
Renovasi Gedung Talenta USU Rp 29,8 Miliar Diduga Jadi Proyek Bancakan Petinggi, Alumni Desak Pengusutan Tuntas
HMTI Targetkan Pembangunan Gedung Rp5 Miliar di Medan, Ketua Umum Ajak Seluruh Warga Berkontribusi
komentar
beritaTerbaru