
SPS Aceh Panen Apresiasi, Sukses Jadi Tuan Rumah Rakernas dan HUT ke-79
SPS Aceh Panen Apresiasi, Sukses Jadi Tuan Rumah Rakernas dan HUT ke79
kotaBaca Juga:
Jakarta - Sonny Wahyudi melalui Tim Hukum akan melakukan upaya hukum secara Perdata terkait Perbuatan yang diduga melakukan penipuan yang dilakukan oleh Badan Penghubung Pemprov Sumut sehingga menyebabkan kerugian pada Klien kami.
"Kami telah melakukan banyak langkah persuasif seperti mengirimkan surat kepada Gubernur terkait hal ini (Surat Nomor : 001.03/R.A.P/GUB-SU/III/2025 tertanggal 24 Maret 2025 Perihal : Pemberitahuan Pelarangan Memasuki Area Dan Penutupan Anjungan Sumatera Utara- Tahap III Sebelum Dibayar Lunas. Namun tidak ada tanggapan yang kami terima. Selain itu, pada tanggal 12 Februari 2025 kami juga telah mengirim Surat Laporan Pengaduan Atas Kepala Badan Penghubung melalui E-mail ke Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Namun kami tidak menemukan jawaban apapun," ujar Sonny Wahyudi melalui tim kuasa hukum M Yamin Nasution S.H selaku perwakilan dari Kantor Hukum (Law Office) Raidin Anom & PARTNERS, berkedudukan hukum di Jl. Permata Bunda Blok C1 No. 29, Lippo Village, Lippo Karawaci Tangerang– Provinsi Banten melalui pers release kepada media, Senin (2/6/2025).
Lebih lanjut dijelaskannya, kita juga telah membuat laporan polisi terkait dugaan keras penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh saudara IAS selaku Kepala Badan sekaligus Pejabat Penanda Tanganan Kontrak (PPK) Pemprov Sumut di Jakarta terhadap saudara Sonny Wahyudi selaku perwakilan sah CV Simpang Tiga Titian dalam hal pelaksana teknis proyek anjungan tahap II di Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
Dikatakan M Yamin, langkah-langkah busuk yang dilakukan terhadap Klien kami 1. Pada saat pekerjaan mencapai bobot 81 %, Sdr. Azmi selaku Direktur memutus Surat Kuasa yang di Notariskan (Akta 01) yang ditanda tangani oleh DIRUT CV. Simpang Tiga Titian dengan Surat Keputusan Rapat dari CV. Simpang Tiga Titian, tanpa sepengetahuan Klien kami (Surat Nomor.03/Pek.Anj-TMII/Sigat/XII/24. 2. Sdr. IAS merubah seluruh subtansi kontrak pekerjaan yang diawal ditanda tangani oleh Sdr. IAS dan Sdr. Ibrahim Khalil, dan hal ini dilakukan oleh Sdr. IAS dengan Sdr. Azmi. 3. Adapun hal-hal yang dirubah ialah sebagai berikut : a. b. Menerima Pemutusan Kontrak Merubah Nomor Rekening 4. Angka 01 sampai 03 huruf a dan b dilakukan tanpa sepengetahuan klien kami. 5. Sdr. IAS dan Sdr. Azmi memasukkan row material berupa kon block ke dalam proyek sebanyak satu truck pada saat klien kami sedang bekerja, sehingga saat itu terjadi argumentasi antara Klien kami (tim) dengan orang yang membawa row material. 6. Pada saat kejadian sebagaimana yang disebutkan pada Angka 05 diatas, Sdr. IAS memerintahkan honorer anggotanya dan beberapa yang lain untuk melakukan pemukulan terhadap Klien kami dan tim nya (Hal ini disampaikan langsung oleh beberapa ASN dan Sdr. M. Jamal Sendiri pada saat kami ingin memasang spanduk pelarangan masuk ke Lokasi bangunan yang belum dibayar. 7. Pada saat peristiwa sebagaimana disebutkan pada angka 05 dan 06 juga terjadi perusakan terhadap saluran air yang sedang dibangun oleh klien kami. 8. Memecat dari jabatan atau memindahkan ASN yang bekerja di Anjungan TMII yang memiliki komunikasi baik/kooperatif dengan klien kami, seperti salah satu anggotanya.
Sebelumnya dapat diketahui, hal-Hal yang dilakukan Sdr. IAS paska pekerjaan selesai 100 Persen 1. Sdr. IAS memanggil klien kami yaitu Sdr. Sonny Wahyudi ke Kantor Badan Penghubung Pemprov Sumut di Jl. Jambu Menteng, dan menyampaikan serta meminta persentase sebesar 9 Persen yang sebelumnya 15 Persen, namun di tolak. 2. Menunda-nunda pembayaran dengan dalil membuat kesepakatan dengan pihak Sdr. Azmi. 3. Menyatakan tidak akan melakukan pembayaran hingga Klien kami membuat kesepakatan baru dengan Sdr. Azmi dimana Sdr. Azmi meminta sebesar 16 Persen dari 3 persen perjanjian awal sebagai nilai sewa perusahaan. Bahwa atas seluruh niat jahat yang kami duga ingin memeras klien kami, dan hal-hal yang telah kami sebutkan diatas, maka kami telah melakukan upaya hukum pidana dengan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur dengan LP/B/1033/III/2025/SPKT.POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA atas dugaan secara bersama-sama melakukan penipuan dengan keterangan palsu dan ASN yang melakukan satu kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 378, 266 Ayat dan 423 KUHP. Kami juga akan membuat LP tambahan karena keterangan-keterangan secara tertulis atas pemerasan telah kami dapatkan, dan kami akan Melaporkan Sdr. IAS sebagai pelaku pemeras dengan menggunakan jabatannya sebagaimana diatur pada Pasal 369 KUHP, M. Yamin Nasution.
Sementara itu Kepala Penghubung Pemprovsu Ikhsan Siregar di no Whatsapp nya+62 813-7001-00XX belum juga dapat dikonfirmasi, Menurut informasi sedang melaksanakan ibadah haji.red2
SPS Aceh Panen Apresiasi, Sukses Jadi Tuan Rumah Rakernas dan HUT ke79
kotaJAKARTA SUMUT24.CO Menjelang pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) keXI dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke66 Ormas Pemuda Pancasila, panit
NewsAkan Direlokasi ke Jalan Sutomo, PKL di Jalan Diponegoro Ditertibkan
kotaPerkuat Sinergi dan Kepastian Hukum, Kejati Kepri dan PT Nindya Karya Teken Perjanjian Kerja Sama.
kotaBertemu Ketua NasDem SumutKapolrestabes Medan Sampaikan Permintaan Maaf
kotaDPRD Sumut Soroti Surat Edaran Sekda ASN Beli Cabai Buruk, Desak Evaluasi Dan Ganti Dirut PT Dirga Surya
kotaMEDAN Sumut24.co Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Musa Rajekshah atau yang akrab disapa Ijeck, menyatakan kesiapannya untuk kem
NewsTerapkan Restorative Justice, Anggota DPRD dan Kades Sena Kec.Batang Kuis Apresiasi Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang
kotaMedan sumut24.co Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan antara Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak
kotaDua Hal Penting yang Harus Diperhatikan Bupati Syaifullah untuk Masyarakat Mandailing Natal
kota