Transformasi Pemasyarakatan: Lebih dari Sekadar Menjalankan Pidana
Transformasi Pemasyarakatan Lebih dari Sekadar Menjalankan Pidana
kota
Baca Juga:
Sejumlah wali murid mengeluhkan kewajiban membayar dana partisipasi sebesar Rp100 ribu per bulan sebagai syarat untuk mendapatkan kartu ujian. Yang menjadi masalah, banyak orang tua menunggak pembayaran hingga beberapa bulan, sehingga total yang harus dilunasi bisa mencapai Rp750 ribu, termasuk biaya sekolah lainnya. Tanpa pelunasan, siswa dinyatakan tidak bisa mengikuti Penilaian Akhir Tahun (PAT) yang dijadwalkan pada 2–12 Juni 2025.
Redaksi Pikiran Rakyat Medan menerima selebaran resmi dari sekolah yang mencantumkan ketentuan sebagai berikut:
1. Untuk mengikuti PAT, siswa wajib melunasi Dana Partisipasi hingga Mei 2025.
2. Kartu ujian hanya diberikan kepada siswa yang sudah lunas.
3. Siswa yang belum lunas tidak menerima kartu ujian.
4. Pembagian kartu ujian dilakukan oleh wali kelas atau komite.
5. Jadwal pembagian kartu: Rabu, 28 Mei 2025 pukul 10.00 WIB.
6. Wali kelas diminta menyampaikan informasi ini ke semua siswa.
Komite Sekolah: Ini Hasil Kesepakatan Bersama
Ketika dikonfirmasi, pihak Kementerian Agama (Kemenag) Sumut menyarankan media menghubungi langsung Komite Sekolah. Kepala Kemenag Kota Medan juga memberikan jawaban serupa.
Ketua Komite Sekolah MTsN 2 Medan, Tengku Saladin, menjelaskan bahwa dana partisipasi sebesar Rp100 ribu per bulan sudah diberlakukan sejak hampir 10 tahun lalu dan tidak mengalami perubahan. Dana tersebut digunakan untuk operasional pembelajaran seperti:
Honor guru non-ASN dan tenaga honorer,
Gaji sekuriti dan petugas kebersihan,
Kegiatan ekstrakurikuler, bimbingan belajar, tahfiz, lomba, dan kegiatan keagamaan lainnya.
"Dana partisipasi ini murni hasil kesepakatan bersama antara orang tua, pihak madrasah, dan komite, yang dibahas pada awal tahun ajaran melalui proposal Rencana Anggaran Biaya (RAB)," kata Saladin. Ia menambahkan, 50 siswa dari keluarga kurang mampu dibebaskan dari kewajiban membayar iuran setiap bulannya.
MAPI: Itu Jelas Pungli!
Namun, Masyarakat Anti Pungutan Liar Indonesia (MAPI) menilai kebijakan ini jelas tergolong pungutan liar (pungli). Ketua MAPI Sumut, Dr. H. O.K. Henry, M.Si., menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh memaksa orang tua membayar dana partisipasi sebagai syarat mengikuti ujian.
"Komite boleh menghimpun dana, tapi sifatnya sukarela. Tidak boleh dijadikan syarat layanan pendidikan," ujarnya, Sabtu (31/5/2025).
Ia menambahkan, praktik seperti ini telah terjadi berulang di Sumut. Salah satunya di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Langkat, yang pada April 2025 memaksa siswa membayar Rp500 ribu sebagai dana pembangunan, dengan ancaman tidak diberikan rapor jika tidak lunas. Kasus tersebut memicu penyelidikan Inspektorat Jenderal Kemenag RI dan berujung pada perintah pengembalian dana.
Menurut O.K. Henry, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, sumbangan partisipatif harus dilakukan secara sukarela, bukan dipaksakan. Hal ini juga ditegaskan dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 734 Tahun 2023 yang melarang pungutan di satuan pendidikan keagamaan.
> "Jika pungutan disertai ancaman—tidak boleh ikut ujian, tidak terima rapor, atau ijazah ditahan—maka itu masuk ranah pidana karena melanggar hak dasar siswa atas pendidikan," tegas Henry.
Seruan untuk Melapor
Kasus di MTsN 2 Medan harus menjadi alarm bagi para orang tua murid. MAPI mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan dugaan pungli serupa. Lembaga seperti Ombudsman RI, Saber Pungli, hingga Inspektorat Jenderal Kemenag RI selalu membuka ruang pengaduan publik.
Kemenag juga didesak untuk memperkuat pengawasan internal dan eksternal agar dunia pendidikan bebas dari praktik pungutan liar. Pendidikan harus menjadi ruang yang bersih, aman, dan berintegritas, demi masa depan generasi muda Indonesia.tim
Transformasi Pemasyarakatan Lebih dari Sekadar Menjalankan Pidana
kota
SUMUT24.CO Kecelakaan kereta api yang terjadi di Bekasi Timur barubaru ini menjadi alarm keras bagi sistem transportasi perkeretaapian
Profil
Rakernas II Paboras Indonesia Hasilkan 14 Kesepahaman, Perkuat Soliditas Marga Siburian
kota
JAKARTA Muzakir Manaf melakukan pertemuan dengan Duta Besar Uni Emirat Arab (UEA) untuk Indonesia, Abdulla Salem Obaid Salem Al Dhaheri,
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana khidmat dan penuh semangat mewarnai acara pelantikan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Darul
News
Patroli Gabungan 3 Pilar Polsek Medan Area Tekan Gangguan Kamtibmas
kota
Investor Tiongkok dan Koperasi Jasa Keluarga Pers Bahas Pengadaan Mesin Pengering Gabah
kota
Bos Ponsel Pancur Batu pelaku penganiaya Temui Babak Baru, Leo Sembiring Masih DPO, Putra Persadaan Sudah P21 di Kajari
kota
dr H Asri Ludin Tambunan Sampaikan Persoalan Tanah Hingga Infrastruktur ke Pusat
kota
Keren Abis! SMPN 1 Panyabungan Sapu Bersih 4 Trofi di FLS2N 2026 Madina
kota