Sabtu, 31 Mei 2025

Peran KUA dalam Proses Legalisasi Wakaf di Pancur Batu

Administrator - Rabu, 28 Mei 2025 12:35 WIB
Peran KUA dalam Proses Legalisasi Wakaf di Pancur Batu
Istimewa
Baca Juga:


Deliserdang -Kantor Urusan Agama (KUA) Pancur Batu memegang peran penting dalam proses legalisasi wakaf di wilayah Deli Serdang. Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Kepala KUA Pancur Batu, Bapak Ahmad Wahid, S.Ag, bertanggung jawab memastikan seluruh prosedur wakaf dilaksanakan sesuai dengan hukum dan prinsip syariah Islam.

Dalam beberapa waktu terakhir, KUA Pancur Batu menerima banyak permohonan wakaf, baik berupa tanah maupun harta benda lainnya. KUA berperan aktif dalam memfasilitasi proses ikrar wakaf, melakukan verifikasi dokumen, serta menyusun dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).

Penelitian terhadap Saksi dalam Proses Wakaf

Penelitian terhadap saksi merupakan tahapan penting untuk memastikan validitas ikrar wakaf dan akta yang dihasilkan. Proses ini mencakup dua aspek utama:

1. Identitas dan Kapasitas Hukum Saksi

Pengecekan Identitas:
Pastikan bahwa saksi memiliki identitas resmi dan sah, seperti KTP atau dokumen pengenal lainnya.

Kapasitas Hukum:
Saksi haruslah orang dewasa, berakal sehat, dan tidak memiliki catatan kriminal yang dapat meragukan keabsahan kesaksiannya.

Pengecekan Status dan Kepentingan:
Saksi tidak boleh memiliki kepentingan pribadi atau hubungan yang terlalu dekat dengan wakif (pemberi wakaf) atau nadzir (pengelola wakaf), untuk menghindari potensi konflik kepentingan.


2. Keterlibatan Langsung Saksi

Kehadiran Fisik:
Saksi wajib hadir secara langsung pada saat ikrar wakaf dilakukan oleh wakif.

Tanda Tangan:
Saksi harus menandatangani AIW sebagai bukti kehadiran dan pengesahan atas ikrar yang disampaikan.

Pemahaman Peran:
Saksi harus memahami bahwa tugas mereka adalah memberikan kesaksian yang jujur dan faktual mengenai proses wakaf.


Proses Pengesahan Nazhir

Nazhir adalah pihak yang diberi amanah untuk mengelola harta wakaf. Pengesahannya dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

1. Pembuatan Ikrar Wakaf

Wakif menyampaikan ikrar wakaf di hadapan PPAIW (Kepala KUA).

Ikrar tersebut menjadi dasar hukum penyerahan harta wakaf.

PPAIW mencatat detail ikrar dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf (AIW), mencakup identitas wakif, nadzir, jenis harta, dan tujuan wakaf.


2. Pendaftaran Nazhir

Nazhir, baik perorangan maupun badan hukum, mengajukan permohonan ke KUA.

Persyaratan untuk perorangan antara lain: fotokopi KTP, NPWP, surat lamaran, dan pernyataan kesediaan diaudit.

Untuk badan hukum ditambah dengan: akta notaris pendirian, anggaran dasar, dan daftar pengurus.


3. Verifikasi dan Pengesahan

KUA memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan.

Jika dinyatakan sah, KUA menerbitkan Surat Pengesahan Nazhir, sebagai bukti resmi pengangkatan nadzir.


4. Pelaporan Pengelolaan

Nazhir wajib menyampaikan laporan berkala kepada Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Laporan mencakup kegiatan pengelolaan, pengembangan, serta penyaluran hasil dari harta wakaf.

Tujuannya adalah memastikan wakaf dikelola secara transparan dan sesuai tujuan wakif.


Penegasan Tugas Panitia

Pada akhir rapat, Kepala KUA Pancur Batu menegaskan kepada seluruh panitia yang telah dibentuk untuk bekerja secara maksimal, penuh integritas, dan menjauhi segala bentuk permainan dalam menjalankan tugas-tugasnya dalam pengelolaan dan legalisasi wakaf.Rel


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wakaf dan NegaraAntara Koordinasi dan Kemandirian
KUA Diminta Tertib Administrasi, Jangan Ada Manupilasi Data
KUA Kecamatan Beringin dan Pantai Labu sebagai pusat Layanan informasi Keagamaan Semua Agama
Kantor Urusan Agama Kecamatan Batangkuis Taati Payung Hukum LayaniCatin
KUA Kecamatan Percut Sei Tuan Konsisten Taat Aturan layani Umat
Camat, Lurah & Kepling Diminta Data Warga yang Pernikahannya Belum Tercatat
komentar
beritaTerbaru