
Fraksi PKB DPRD Tanjungbalai Soroti Penurunan Pendapatan Daerah
sumut24.co TANJUNGBALAI , Anggota DPRD Tanjungbalai dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dedi Sanatra menyoroti soal adanya penurun
NewsBaca Juga:
Deliserdang -Kantor Urusan Agama (KUA) Pancur Batu memegang peran penting dalam proses legalisasi wakaf di wilayah Deli Serdang. Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Kepala KUA Pancur Batu, Bapak Ahmad Wahid, S.Ag, bertanggung jawab memastikan seluruh prosedur wakaf dilaksanakan sesuai dengan hukum dan prinsip syariah Islam.
Dalam beberapa waktu terakhir, KUA Pancur Batu menerima banyak permohonan wakaf, baik berupa tanah maupun harta benda lainnya. KUA berperan aktif dalam memfasilitasi proses ikrar wakaf, melakukan verifikasi dokumen, serta menyusun dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Penelitian terhadap Saksi dalam Proses Wakaf
Penelitian terhadap saksi merupakan tahapan penting untuk memastikan validitas ikrar wakaf dan akta yang dihasilkan. Proses ini mencakup dua aspek utama:
1. Identitas dan Kapasitas Hukum Saksi
Pengecekan Identitas:
Pastikan bahwa saksi memiliki identitas resmi dan sah, seperti KTP atau dokumen pengenal lainnya.
Kapasitas Hukum:
Saksi haruslah orang dewasa, berakal sehat, dan tidak memiliki catatan kriminal yang dapat meragukan keabsahan kesaksiannya.
Pengecekan Status dan Kepentingan:
Saksi tidak boleh memiliki kepentingan pribadi atau hubungan yang terlalu dekat dengan wakif (pemberi wakaf) atau nadzir (pengelola wakaf), untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
2. Keterlibatan Langsung Saksi
Kehadiran Fisik:
Saksi wajib hadir secara langsung pada saat ikrar wakaf dilakukan oleh wakif.
Tanda Tangan:
Saksi harus menandatangani AIW sebagai bukti kehadiran dan pengesahan atas ikrar yang disampaikan.
Pemahaman Peran:
Saksi harus memahami bahwa tugas mereka adalah memberikan kesaksian yang jujur dan faktual mengenai proses wakaf.
Proses Pengesahan Nazhir
Nazhir adalah pihak yang diberi amanah untuk mengelola harta wakaf. Pengesahannya dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
1. Pembuatan Ikrar Wakaf
Wakif menyampaikan ikrar wakaf di hadapan PPAIW (Kepala KUA).
Ikrar tersebut menjadi dasar hukum penyerahan harta wakaf.
PPAIW mencatat detail ikrar dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf (AIW), mencakup identitas wakif, nadzir, jenis harta, dan tujuan wakaf.
2. Pendaftaran Nazhir
Nazhir, baik perorangan maupun badan hukum, mengajukan permohonan ke KUA.
Persyaratan untuk perorangan antara lain: fotokopi KTP, NPWP, surat lamaran, dan pernyataan kesediaan diaudit.
Untuk badan hukum ditambah dengan: akta notaris pendirian, anggaran dasar, dan daftar pengurus.
3. Verifikasi dan Pengesahan
KUA memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan.
Jika dinyatakan sah, KUA menerbitkan Surat Pengesahan Nazhir, sebagai bukti resmi pengangkatan nadzir.
4. Pelaporan Pengelolaan
Nazhir wajib menyampaikan laporan berkala kepada Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Laporan mencakup kegiatan pengelolaan, pengembangan, serta penyaluran hasil dari harta wakaf.
Tujuannya adalah memastikan wakaf dikelola secara transparan dan sesuai tujuan wakif.
Penegasan Tugas Panitia
Pada akhir rapat, Kepala KUA Pancur Batu menegaskan kepada seluruh panitia yang telah dibentuk untuk bekerja secara maksimal, penuh integritas, dan menjauhi segala bentuk permainan dalam menjalankan tugas-tugasnya dalam pengelolaan dan legalisasi wakaf.Rel
sumut24.co TANJUNGBALAI , Anggota DPRD Tanjungbalai dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dedi Sanatra menyoroti soal adanya penurun
Newssumut24.co PAKPAK BHARAT , Bupati Pakpak Bharat. Franc Bernhard Tumanggor meninjau persiapan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) d
Newssumut24.co Medan Ketua TP PKK Kota Medan, Airin Rico Waas, mendorong kader PKK di setiap kecamatan terus mengembangkan pangan lokal melalu
kotasumut24.co Medan Pemko Medan menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H tahun 2025 di Masjid Raya Kedatukan Sunggal Serba
kotasumut24.co Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti wawancara nominasi penghargaan Paritrana Award 2025 tingkat Provinsi S
kotasumut24.co Tebingtinggi, Wali Kota Iman Irdian Saragih bersama forum koordinasi pimpinan daerah Forkompimda), Komisi I dan II DPRD Tebingti
NewsNgopi Asik Bahas Usaha Pengerajin Tempe Bareng PATANI Deli Serdang
kotaOMMBAK Desak Kejari Tangkap Kadis Pertanian Serdang Bedagai dalam Skandal AUTP
kotaBukti Nyata Pemerintah Dekatkan Layanan ke Masyarakat.
kotaPelantikan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Solok Periode 2023&ndash2027
kota