Maybank Indonesia Perkuat Peran dalam Pengembangan Industri Pasar Modal Syariah Nasional
Jakarta, 12 November 2025 PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung pengembangan
Ekbis
Baca Juga:
Deliserdang -Kantor Urusan Agama (KUA) Pancur Batu memegang peran penting dalam proses legalisasi wakaf di wilayah Deli Serdang. Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Kepala KUA Pancur Batu, Bapak Ahmad Wahid, S.Ag, bertanggung jawab memastikan seluruh prosedur wakaf dilaksanakan sesuai dengan hukum dan prinsip syariah Islam.
Dalam beberapa waktu terakhir, KUA Pancur Batu menerima banyak permohonan wakaf, baik berupa tanah maupun harta benda lainnya. KUA berperan aktif dalam memfasilitasi proses ikrar wakaf, melakukan verifikasi dokumen, serta menyusun dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Penelitian terhadap Saksi dalam Proses Wakaf
Penelitian terhadap saksi merupakan tahapan penting untuk memastikan validitas ikrar wakaf dan akta yang dihasilkan. Proses ini mencakup dua aspek utama:
1. Identitas dan Kapasitas Hukum Saksi
Pengecekan Identitas:
Pastikan bahwa saksi memiliki identitas resmi dan sah, seperti KTP atau dokumen pengenal lainnya.
Kapasitas Hukum:
Saksi haruslah orang dewasa, berakal sehat, dan tidak memiliki catatan kriminal yang dapat meragukan keabsahan kesaksiannya.
Pengecekan Status dan Kepentingan:
Saksi tidak boleh memiliki kepentingan pribadi atau hubungan yang terlalu dekat dengan wakif (pemberi wakaf) atau nadzir (pengelola wakaf), untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
2. Keterlibatan Langsung Saksi
Kehadiran Fisik:
Saksi wajib hadir secara langsung pada saat ikrar wakaf dilakukan oleh wakif.
Tanda Tangan:
Saksi harus menandatangani AIW sebagai bukti kehadiran dan pengesahan atas ikrar yang disampaikan.
Pemahaman Peran:
Saksi harus memahami bahwa tugas mereka adalah memberikan kesaksian yang jujur dan faktual mengenai proses wakaf.
Proses Pengesahan Nazhir
Nazhir adalah pihak yang diberi amanah untuk mengelola harta wakaf. Pengesahannya dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
1. Pembuatan Ikrar Wakaf
Wakif menyampaikan ikrar wakaf di hadapan PPAIW (Kepala KUA).
Ikrar tersebut menjadi dasar hukum penyerahan harta wakaf.
PPAIW mencatat detail ikrar dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf (AIW), mencakup identitas wakif, nadzir, jenis harta, dan tujuan wakaf.
2. Pendaftaran Nazhir
Nazhir, baik perorangan maupun badan hukum, mengajukan permohonan ke KUA.
Persyaratan untuk perorangan antara lain: fotokopi KTP, NPWP, surat lamaran, dan pernyataan kesediaan diaudit.
Untuk badan hukum ditambah dengan: akta notaris pendirian, anggaran dasar, dan daftar pengurus.
3. Verifikasi dan Pengesahan
KUA memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan.
Jika dinyatakan sah, KUA menerbitkan Surat Pengesahan Nazhir, sebagai bukti resmi pengangkatan nadzir.
4. Pelaporan Pengelolaan
Nazhir wajib menyampaikan laporan berkala kepada Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Laporan mencakup kegiatan pengelolaan, pengembangan, serta penyaluran hasil dari harta wakaf.
Tujuannya adalah memastikan wakaf dikelola secara transparan dan sesuai tujuan wakif.
Penegasan Tugas Panitia
Pada akhir rapat, Kepala KUA Pancur Batu menegaskan kepada seluruh panitia yang telah dibentuk untuk bekerja secara maksimal, penuh integritas, dan menjauhi segala bentuk permainan dalam menjalankan tugas-tugasnya dalam pengelolaan dan legalisasi wakaf.Rel
Jakarta, 12 November 2025 PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung pengembangan
Ekbis
Dekatkan Diri dengan Pelajar, Polsek Barumun Gencarkan Program &039Police Goes To School&039 di SMAN 1 Ulu Barumun
kota
Satresnarkoba Polres Palas Bongkar Sindikat Narkotik, Bandar dan Pengedar Ganja Diciduk
kota
RSH alias Madon Diringkus! Polres Palas Ungkap Peredaran Sabu yang Resahkan Warga
kota
Satresnarkoba Polres Palas Terus Gempur Narkotik, Pengedar CMS Akhirnya Tertangkap
kota
Kejari Mandailing Natal dan Aspidmil Kejati Sumut Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Koneksitas
kota
Putra Mahkota Alam Hasibuan Sambut Kajari Baru Padang Lawas Siap Bangun Sinergi dan Integritas Hukum
kota
Pemkab Deli Serdang Berkomitmen Lindungi Anak Berkebutuhan Khusus
kota
Deli Serdang Terus Berikan Pelayanan Kesehatan Terbaik
kota
Jaga Marwah Siap Laporkan Kasus Mandek di Kejagung Seperti Dugaan Korupsi IUP Kutai Barat ke KPK
kota