Jumat, 27 Juni 2025

GERBRAK Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Citraland di Lahan HGU PTPN II

Administrator - Rabu, 07 Mei 2025 01:04 WIB
GERBRAK Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Citraland di Lahan HGU PTPN II
Istimewa
Baca Juga:

Jakarta — Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) kembali turun ke jalan dengan menggelar aksi demonstrasi serentak di tiga lokasi strategis Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Selasa (6/5).

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan (KDM) di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II di Sumatera Utara. Proyek tersebut kini dikembangkan menjadi kawasan properti mewah oleh PT Ciputra KPSN (Citraland).

Dalam orasinya, Ariswan selaku Koordinator Lapangan GERBRAK menegaskan bahwa krisis agraria di Sumatera Utara sudah memasuki tahap genting.
"Tanah rakyat dikapling demi kepentingan korporasi besar. Di atas penderitaan rakyat, berdiri proyek mewah yang dibangun tanpa transparansi dan diduga sarat pelanggaran hukum," tegas Ariswan.

GERBRAK juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 26/LHP/XX/8/2024 tertanggal 30 Agustus 2024. Laporan itu mengungkap dugaan penyimpangan dalam kontrak kerja sama antara PTPN II dan PT Ciputra KPSN melalui Master Cooperation Agreement (MCA), yang membentuk perusahaan patungan untuk menggarap megaproyek tersebut. Proses itu diduga tidak melalui mekanisme perizinan yang semestinya.

Dalam pernyataan sikapnya, GERBRAK menyampaikan sepuluh tuntutan utama:

1. Mendesak aparat penegak hukum memeriksa dan membongkar dugaan korupsi dalam pembangunan KDM oleh PT Ciputra KPSN di lahan HGU PTPN II.


2. Meminta penegakan hukum atas dugaan pelanggaran proses perizinan oleh PT Ciputra KPSN.


3. Menindaklanjuti temuan BPK terkait kontrak proyek KDM.


4. Meminta Kapolri memberi atensi penuh atas dugaan penyerobotan lahan PT Sianjur di Sumatera Utara.


5. Mengusut dugaan korupsi yang melibatkan PTPN II, BPN Deli Serdang, dan Polda Sumut terkait penyerobotan lahan PT Sianjur.


6. Menangkap dan mengadili oknum PTPN II yang diduga merampas tanah rakyat menggunakan dokumen HGU ilegal.


7. Mendesak BPN Deli Serdang dan BPN RI mematuhi putusan pengadilan terkait penerbitan HGB atas nama PT Sianjur Resort seluas 30 hektare.


8. Meminta Polda Sumut menghentikan pembangunan kantornya di atas tanah yang tidak sesuai peruntukannya dan merupakan milik warga.


9. Mendesak PTPN II, BPN Deli Serdang, BPN Pusat, dan Polda Sumut mematuhi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang telah berkekuatan hukum tetap.


10. Meminta Komisi II, III, dan VI DPR RI beserta pimpinan DPR RI untuk memanggil seluruh pihak terkait melalui rapat dengar pendapat (RDP) guna menyelesaikan permasalahan ini.

Aksi GERBRAK ini menambah panjang daftar desakan publik agar aparat hukum segera mengusut tuntas dugaan korupsi dan pelanggaran agraria di balik megaproyek Kota Deli Megapolitan.red2


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
FAM Desak KPK Usut Dugaan Pemerasan Pencabutan Perda RDTR Kota Medan, Nama Alexander Sinulingga Disebut
LIRA Sumut Sebut Topan Ginting Bukan 'Orang Sakti', Inspektur Sulaiman Harahap Harus Usut Dugaan Gratifikasi Aset Fantastisnya
Mahasiswa Desak Kejatisu Usut Tuntas Perambahan Hutan Lindung di Labuhanbatu, Soroti Dugaan Keterlibatan Kades
GMPN Sumut Desak Kejati Tangkap Oknum Pelaku Pungli 30% Tunjangan Dacil di Nias Selatan
Mantan Camat Minta Penebangan Mahoni di Denai Kuala Diusut
PB HMI : Kejati DKJ Usut Tuntas Keterlibatan Iwan Ginting Dalam Kasus Jaksa Azam
komentar
beritaTerbaru