OPD Se Kab.Pakpak Bharat Ikut Serta Membersihkan Tanah Longsor Kejalan
OPD Se Kab.Pakpak Bharat Ikut Serta Membersihkan Tanah Longsor Kejalan
kota
Baca Juga:
Medan — Sejumlah orang tua siswa SD Muhammadiyah di Kota Medan menyampaikan keberatannya terkait pungutan uang perpisahan siswa kelas 6 yang mencapai Rp 450.000 per anak. Pungutan tersebut dinilai memberatkan dan tidak sesuai dengan surat edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Medan tentang pelaksanaan kegiatan perpisahan.
SE Dinas Pendidikan Kota Medan Nomor 400.3.13/3891, yang ditandatangani oleh Sekretaris Disdikbud Kota Medan, Andy Yudhistira, M.Pd., menegaskan bahwa sekolah dilarang menggelar kegiatan perpisahan di luar Kota Medan. Semua kegiatan perpisahan diimbau agar dilaksanakan di lingkungan sekolah.
"SE terkait kegiatan perpisahan itu sudah kita sampaikan ke seluruh sekolah negeri maupun swasta, mulai dari tingkat TK/PAUD, SD, dan SMP. Dalam SE itu kita pertegas bahwa sekolah dilarang menggelar kegiatan perpisahan siswa di luar Kota Medan. Semua kegiatan perpisahan hendaknya dilaksanakan di lingkungan sekolah," ujar Andy dalam keterangan tertulis.
Namun, berdasarkan hasil pertemuan wali murid kelas 6 SD Muhammadiyah dengan pihak sekolah pada Sabtu, 26 Oktober 2024, diputuskan bahwa pelepasan siswa akan dilaksanakan di Gedung Dakwah PCM Medan Kota di Jl. Tuba IV. Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa setiap siswa dikenakan biaya Rp 450.000 untuk kegiatan tersebut.
Beberapa orang tua siswa menilai jumlah tersebut terlalu tinggi, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil. "Kami tidak keberatan ada acara perpisahan, tapi tolong biaya jangan memberatkan. Tidak semua orang tua mampu," ujar salah satu wali murid yang enggan disebut namanya.
Pihak SD Muhammadiyah sendiri hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan para orang tua tersebut.Red2
OPD Se Kab.Pakpak Bharat Ikut Serta Membersihkan Tanah Longsor Kejalan
kota
Wujud Solidaritas, Polresta Deli Serdang Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Korban Bencana di Sumatera
kota
Bergerak Bersama Peduli Bencana, JNE Gratiskan Ongkir Bantuan ke Aceh, Sumbar, Sumut, dan Sekitarnya
kota
Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin &ldquoAjakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat&rdquo
kota
LIPPSU Soroti APBD Sumut 2026 Rp11,67 Triliyun Tidak Berpihak ke Rakyat, Jangan Jadi Bancaan Korupsi Politik
kota
PERMAK Desak Kejati Sumut Tangkap F. H & M. H dan A. H. L dalam Skandal Korupsi Smart Board.
kota
BANJIR SUMATERA DISEBUT BUKAN MUSIBAH ALAM, MELAINKAN &ldquoBENCANA KEBIJAKAN&rdquo
kota
Disdukcapil Kota Solok Turut Berpartisipasi Dalam Kegiatan Korpri Peduli Bencana
Kota
19 Pegawai DPKUKM Kota Solok Terdampak Banjir Diberikan Bantuan Sembako
kota
Pra/Muscab keX IBI Cabang Kabupaten Solok Sekaligus Ajang Kumpulkan Donasi untuk Korban Bencana di Kabupaten Solok
kota