Pertamina EP Rantau Dirikan Posko Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Aceh Tamiang
Pertamina EP Rantau Dirikan Posko Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Aceh Tamiang
News
Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH) Edison Tamba, Senin (21/4/2025) mengatakan izin HGU atas lahan PT Algerindo Nusantara sudah mati. Serta ada bangunan kuburan megah milik pribadi pemilik perusahaan PT Algerindo Nusantara diduya tidak memiliki Izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG).
"Melalui surat Bupati Simalungun Nomor 500.17/13292/2023 tertanggal 15 Desember 2023 tengah melakukan revisi terhadap Perda No 10 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Simalungun tahun 2011-2031, bahwa lokasi lahan PT Algerindo Nusantara tidak bisa diperpanjang karena peruntukan wilayahnya khusus permukima. Bukan lagi peternakan.Ujar Edison Tamba.
Dipaparkan Edison Tamba atau akrab disapa Edoy, bahwa selama ini di kawasan tersebut dimanfaatkan PT Allegrindo Nusantara sebagai tempat peternakan babi.
Sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (6) huruf d Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Simalungun tahun 2011-2031 ditegaskan bahwa kegiatan peternakan babi dikembangkan dengan syarat jauh dari pusat kota, jauh dari pusat permukiman, dikandangkan, memiliki sistem sanitasi yang baik, memiliki sistem pengolahan air limbah, memiliki izin lingkungan, tidak ada pertentangan dari masyarakat setempat.
"Atas Perda No 10 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Simalungun tahun 2011-2031 itu, pihak PT Allegrindo Nusantara melalui kuasa hukumnya melayangkan surat permohonan mengenai susulan tindakan korektif atas adanya pertentangan hukum antara batang tubuh Perda Kab Simalungun No 10 tahun 2012 dengan peta lampiran Perda No 10 tahun 2012 tersebut. "Tegas Edoy.
Tak hanya itu, kata Edoy kembali menjelaskan, PT Algerindo Nusantara melayangkan surat melalui kuasa hukumnya, law office H Refman Basri SH MBA - H Zulkhairi SH dan Rekan dengan surat permohonan tanggal 13 Juni 2024, ditujukan kepada Pj Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Simalungun mereka meminta permohonan perubahan Perda yang nantinya diperuntukkan untuk perpanjangan izin HGU seluas 64 Ha yang mereka kelola.
Apalagi, kata aktivis lingkungan hidup dan anti korupsi itu, Eddoy menyebutkan, keberadaan peternakan babi PT Allegrindo Nusantara sempat mendapat penolakan keras masyarakat sekitar dan para pegiat lingkungan hidup. Sebab limbah peternakan babi itu diduga mencemari lingkungan dengan aromanya yang bau dan diduga penyumbang atas pencemaran air Danau Toba.
"Masyarakat mengeluhkan aroma bau babi karena lokasinya berdekatan dengan permukiman. Kuat dugaan limbah yang dihasilkan dari peternakan itu mencemari lingkungan dan mencemari air Danau Toba," kata pria yang akrab disapa Edoy ini.
Edoy juga mengkritisi izin lingkungan yang dikantongi peternakan babi milik PT Allegrindo Nusantara. Sebab izin UKL-UPL milik perusahaan itu tidak lagi relevan dengan fakta di lapangan mengingat peternakan babi tersebut berada di lahan seluas 46,38 Ha yang bersinggungan dengan Danau Toba.
"Jelas ini tidak relevan. Setahu kita, izin UKL-UPL itu lingkupnya lebih kecil. Misalnya untuk rumah makan dan home industri. Kalau Ini kan peternakan besar. Apalagi kabarnya peternakan babi terbesar ke 2 di Asia. Harusnya kan mereka mengantongi izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jelas izin lingkungan yang mereka kantongi selama ini sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang. Itu sama saja artinya selama ini pihak perusahan melakukan pencemaran lingkungan," kata Edoy.
Sebagaimana diketahui surat permohonan koreksi yang dilayangkan PT Allegrindo Nusantara melalui kuasa hukumnya berkaitan dengan surat mereka terdahulu nomor 8992/RB/SK/I/2024 tanggal 04 Januari 2024 terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) nomor 80/Simalungun tanggal 25 September 1995 atas nama PT Allegrindo Nusantara.
Dalam surat permohonan korektif itu, pihak perusahaan juga melampirkan berkas-berkas perizinan yang dimiliki. Di antaranya menjelaskan tentang persetujuan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) usaha dan kegiatan lingkup peternakan Nomor 2301/Bpdl-2002 tanggal 16 September 2002 yang diterbitkan Kepala Bepedalda Kab Simalungun dan Surat Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun Nomor 179/Sekrt/2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang penjelasan mengenai dokumen UKL/UPL PT Allegrindo Nusantara dan izin lingkungan dari lembaga OSS dengan Nomor Induk Berusaha 8121214122314 atas tanah seluas 46,38 Ha yang terletak di Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, untuk KBLI Peternakan.
"Dari surat kuasa hukum mereka sendri, kita menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Algerindo Nusantara selama beroperasi atas Sumber Daya Alam (SDA) yang dirusak, serta hutan lindung yang di serobot, pengemplangan pajak, retribusi izin Amdal dan PBG serta pencemaran lingkungan , keuangan negara dibobol mencapai Rp 10 Triliun "pungkasnya.tim
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Pertamina EP Rantau Dirikan Posko Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Aceh Tamiang
News
sumut24.co MedanDirektorat Jenderal Pajak (DJP) telah mulai mengimplementasikan sistem Coretax DJP sejak Januari 2025 sebagai satu sistem
Ekbis
AnakAnak Muda Kabupaten Langkat Deklarasikan Diri Jadi Kader PKB
kota
Prof Arif Satria Kepala BRIN Tinjau Langsung Korban Bencana Sumatera di Aceh.
News
Rifan Financindo Berjangka Medan Rayakan Natal Bersama MedanSumut24.co PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) cabang Medan mengadakan Ibadah
News
Menutup Tahun dengan Makna Rekomendasi Hadiah Akhir Tahun untuk Orang TersayangRangkaian pilihan hadiah dari UNIQLO untuk kado akhir tahun
News
Libur Telah Tiba! Rekomendasi Aktivitas Anak untuk Isi Liburan Sekolah Akhir TahunIde kegiatan yang mengajak anak bergerak aktif, bereksplor
News
Donasi 15.500 Pakaian melalui Inisiatif Global The Heart of LifeWear Menjangkau Berbagai Wilayah di Indonesia Magelangsumut24.co21 Desemb
News
Direktur Zakat Wakaf Kemenag RI Apresiasi Kinerja Dompet Dhuafa Tangani Banjir SumateraSumatera dan AcehSumut24.co Direktur Pemberdayaan Za
News
RSU Sufina Aziz Medan dan Dompet Dhuafa Waspada Gelar Pengobatan Gratis untuk Korban Banjir Bandang di Aceh TamiangAceh TamiangSumut24.co R
News