Minggu, 29 Maret 2026

Sorotan Pemkab Palas, Bupati PMA Rotasi Besar-Besaran Pejabat, "ADA APA...??? "

Administrator - Rabu, 19 Maret 2025 18:29 WIB
Sorotan Pemkab Palas, Bupati PMA Rotasi Besar-Besaran Pejabat, "ADA APA...??? "
Palas | Sumut24.co-

Baca Juga:

Bupati Padang Lawas (Palas) Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, secara resmi menyerahkan surat tugas kepada sejumlah pejabat struktural yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, Senin (17/3/2025).

Proses ini berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Padang Lawas dan turut dihadiri oleh pejabat penting lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Putra Mahkota Alam (PMA) menegaskan bahwa rotasi ini merupakan bagian dari upaya mencapai visi-misi lima tahun pemerintahannya serta mendorong kemajuan daerah.

Beberapa pejabat yang menerima SK di antaranya adalah Muliadi Hasibuan, S.Pd., sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta pejabat lain yang mengisi posisi strategis di berbagai dinas.

Namun, apakah rotasi ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku? Salah satu aspek yang perlu dikritisi adalah dasar hukum yang digunakan untuk merombak pejabat struktural secara besar-besaran.

*Regulasi Kemendagri Terkait Rotasi Pejabat*

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki sejumlah regulasi terkait rotasi dan mutasi pejabat daerah. Beberapa di antaranya yang relevan dengan kebijakan di Kabupaten Padang Lawas adalah:

1. Permendagri No. 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis Mutasi Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah

- Rotasi pejabat eselon II di lingkungan pemerintah daerah harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Apakah rotasi ini telah melalui mekanisme tersebut?

2. Permendagri No. 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah

- Dalam aturan ini ditegaskan bahwa pengisian jabatan harus sesuai dengan kompetensi dan melalui mekanisme seleksi yang transparan.

3. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Mutasi dan rotasi harus dilakukan secara objektif, berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan kepentingan politik atau kelompok tertentu.

Dari regulasi di atas, muncul pertanyaan kritis, Apakah rotasi besar-besaran di Kabupaten Padang Lawas sudah sesuai dengan ketentuan ini? Apakah ada unsur politis yang turut mempengaruhi keputusan ini?

"Rotasi yang dilakukan pemkab palas yang saat ini dipimpin Bupati yang baru terlihat ada unsur tendensius, benar atau tidak publik bisa menilai," Ujar Bang Regar selaku pemerhati pembangunan di Tabagsel

Rotasi pejabat seharusnya dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan demi peningkatan kinerja pemerintahan. Transparansi dalam proses seleksi dan pengangkatan pejabat harus dijamin agar tidak menimbulkan ketidakpuasan di kalangan ASN maupun masyarakat."Pungkasnya

Di beberapa daerah lain, rotasi yang dilakukan tanpa mekanisme seleksi yang jelas kerap menimbulkan sengketa administratif, bahkan hingga ke tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Oleh karena itu, penting bagi Pemerintah Kabupaten Palas untuk memastikan bahwa keputusan ini telah melalui prosedur yang benar dan berlandaskan aturan yang berlaku.

Berikut nama-nama yang menerima SK sebagai pelaksana tugas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas sebagai berikut :

1. AHMAD DAMHURI, SE sebagai Kepala Dinas Sosial.
2. IRMANSYAH NASUTION, SE sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
3. ILHAMUDDIN HARAHAP, SE, MM sebagai Kepala Bidang Aset pada BPPKAD.
4. LUTFI ELPANJIANSYAH, SE sebagai Kabid Pasar pada Diskouperindag.
5. SITI WARNA DAULAY, ST sebagai Kabid Pengairan pada Dinas PU dan Tata Ruang.
6. KOMAD JAMAL HARAHAP sebagai Camat Ulu Sosa.
7. PARLINDUNGAN HASIBUAN sebagai Camat Ulu Barumun.
8. OBRIANI HASIBUAN, SKM sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 & Peng. Pencemaran pada Dinas Lingkungan Hidup.
9. LIA SURTANTI, S.STP, MM sebagai Kabid Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Arsip.
10. AZMI TONDI MARTUA, SH sebagai Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan pada Bapperida.
11. ISKANDAR ZULKARNAIN HARAHAP, SKM sebagai Kabid Sumber Daya Kesehatan pada Dinkes.
12. MUHAMMAD ISRO, S.TP sebagai Kabid Tanaman Pangan dan Holtikultura Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
13. NURHAWA SARI SIREGAR, SE sebagai Kabid Pendataan, Penetapan dan Informasi pada BPPKAD.
14. WINDA VIA CARLINA Kasubbid Perbendaharaan pada BPPKAD.
15. RIZKI SAHALA SIREGAR, S.Pd Kasubbid Gaji dan Penatausahaan pada BPPKAD.
16. AMINUR RAHMAN LUBIS, SH, MH, SE, Ak, SE Kasubbid Anggaran 1 pada BPPKAD.
17. AZWAR ANAS HASIBUAN, SP sebagai Kasubbid Pelaporan dan Pertanggungjawabn pada BPPKAD.
18. ALFI SYAHRIN, ST sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian pada Dinas Lingkungan Hidup.
19. UBA KHOIRIYAH LUBIS, SE sebagai Kasubbid Akuntansi pada BPPKAD.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto Gelar Jumat Curhat di Masjid Al-Amanah, Warga Sampaikan Aspirasi, Polisi Langsung Beri Solusi
BRI BO Sibuhuan Kunjungan Silaturahmi ke Koperasi Jasa Plasma Barumun Agro Nusantara
Layanan Payroll BRI Memberi Kemudahan Transaksi Perbankan Dilingkungan Perusahaan
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto ‘Sentil’ Anggota yang Absen, Disiplin Jadi Sorotan Utama
Pemkab Asahan Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Kisaran
Pemkab Asahan Serahkan Bantuan Beras dan Sembako Kepada 1000 Kaum Dhuafa, Seiring HUT Ke 80 Serta Bulan Ramadhan
komentar
beritaTerbaru