
Kasus Jalan Sumut Jalan Di Tempat, KPK Diduga Takut 'Geng Blok Medan'
Kasus Jalan Sumut Jalan Di Tempat, KPK Diduga Takut &039Geng Blok Medan&039
kotaBaca Juga:
MEDAN -Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan operasi tangkap tangan dan menahan 2 terduga pelaku korupsi yang melibatkan penyelenggara Negara di Lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Kabupaten Batubara. Dua terduga pelaku dugaan korupsi yang ditahan yakni SLS (42) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Adre W Ginting mengatakan, pengamanan terhadap dua tersangka berawal dari diterimanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan pengutipan Uang dari Kepala Sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Batubara.
"Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang menerima informasi itu langsung turun ke lapangan melakukan pemantauan. Dua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan Uang kepada para Kepala SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari Dana BOS Tahun 2025 SMK/SMA Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Batubara. Pemotongan Dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi," ujar Adre, pada Jumat (14/03/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) memperoleh barang bukti berupa Uang Tunai senilai Rp. 319 Juta dan dari hasil pemeriksaan lebih lanjut setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua pelaku (SLS dan MK) dilakukan penetapan tersangka.
Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPIDANA.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan," kata Adre.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google NewsKasus Jalan Sumut Jalan Di Tempat, KPK Diduga Takut &039Geng Blok Medan&039
kotaMedan Suasana hangat penuh kebersamaan dan nostalgia menyelimuti kampus Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (FH UISU), saat
kotasumut24.co ASAHAN, Personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Asahan melaksanakan kegiatan Jumat Berkah bersama masyar
Newssumut24.co ASAHAN, Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran nar
Newssumut24.co ASAHAN, Rasa aman di tengah masyarakat menjadi kunci terciptanya kehidupan sosial yang tenang dan pembangunan daerah yang berkel
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah longsor di lokasi tambang batu pa
Newssumut24.co Padang Lawas, Bupati Padang Lawas (Palas) Putra Mahkota Alam Hasibuan meegaskan pemberhentian Kepala Desa Ujung Batu IV, dilakuk
NewsHarun Masiku Dicari, Muryanto Amin Dinanti
kotaRayakan Hari Pelanggan Nasional, Bank Sumut Apresiasi Nasabah di Seluruh Unit Kantor Medan Sumut24.co PT Bank Sumut merayakan Hari Pelangga
NewsMedan sumut24.co Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan kepada wartawan mengatakan bahwa
Hukum