Polda Sumut Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H, Perkuat Iman dan Soliditas Personel
Polda Sumut Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H, Perkuat Iman dan Soliditas Personel
kota
Baca Juga:
MEDAN -Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan operasi tangkap tangan dan menahan 2 terduga pelaku korupsi yang melibatkan penyelenggara Negara di Lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Kabupaten Batubara. Dua terduga pelaku dugaan korupsi yang ditahan yakni SLS (42) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Adre W Ginting mengatakan, pengamanan terhadap dua tersangka berawal dari diterimanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan pengutipan Uang dari Kepala Sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Batubara.
"Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang menerima informasi itu langsung turun ke lapangan melakukan pemantauan. Dua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan Uang kepada para Kepala SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari Dana BOS Tahun 2025 SMK/SMA Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Batubara. Pemotongan Dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi," ujar Adre, pada Jumat (14/03/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) memperoleh barang bukti berupa Uang Tunai senilai Rp. 319 Juta dan dari hasil pemeriksaan lebih lanjut setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua pelaku (SLS dan MK) dilakukan penetapan tersangka.
Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPIDANA.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan," kata Adre.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Polda Sumut Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H, Perkuat Iman dan Soliditas Personel
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Waas, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berkolaborasi membangun Kota Medan dengan semangat k
kota
sumut24.co MEDAN , Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara memastikan kesia
kota
sumut24.co MEDAN, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memantau langsung situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secar
kota
sumut24.co MEDAN, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto mendampingi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam
kota
sumut24.co TAPSEL, Akses vital masyarakat Desa Batu Hula, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, kembali pulih
kota
sumut24.co SAMOSIR, Personel Pos Pengamanan (Pos Pam) Simpang 3 Tele, Polres Samosir, Polda Sumut, menunjukkan kesigapan dan kepedulian ter
News
sumut24.coMEDAN, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan lebih dari 72 ribu personel dikerahkan untuk mengamankan rangkaian k
kota
Polisi Sigap Bantu Wisatawan, Mobil Mogok di Jalur Perbukitan Samosir Berhasil Dievakuasi
kota
Kapolri 72 Ribu Personel Amankan Takbir dan Salat Id di Seluruh Indonesia
kota