Minggu, 08 Juni 2025

Kejatisu OTT Pejabat Disdik Sumut di Batubara

Administrator - Sabtu, 15 Maret 2025 15:19 WIB
Kejatisu OTT Pejabat Disdik Sumut di Batubara
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN -Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan operasi tangkap tangan dan menahan 2 terduga pelaku korupsi yang melibatkan penyelenggara Negara di Lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Kabupaten Batubara. Dua terduga pelaku dugaan korupsi yang ditahan yakni SLS (42) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Adre W Ginting mengatakan, pengamanan terhadap dua tersangka berawal dari diterimanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan pengutipan Uang dari Kepala Sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Batubara.

"Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang menerima informasi itu langsung turun ke lapangan melakukan pemantauan. Dua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan Uang kepada para Kepala SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari Dana BOS Tahun 2025 SMK/SMA Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Batubara. Pemotongan Dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi," ujar Adre, pada Jumat (14/03/2025).

Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) memperoleh barang bukti berupa Uang Tunai senilai Rp. 319 Juta dan dari hasil pemeriksaan lebih lanjut setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua pelaku (SLS dan MK) dilakukan penetapan tersangka.

Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPIDANA.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan," kata Adre.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
121 Pejabat Pemprov Sumut Ketar-Ketir Dicopot, Nama Sudah Diajukan ke Mendagri
Bobby Nasution Ajukan Persetujuan ke Mendagri untuk Copot dan Ganti Pejabat Pemprov Sumut
Bupati Saipullah Nasution Lantik Penjabat Sekda Madina
GMPN Sumut Desak Kejati Tangkap Oknum Pelaku Pungli 30% Tunjangan Dacil di Nias Selatan
Grand Desain Birokrasi Gus Irawan Pasaribu Lantik 56 Pejabat Tapsel "Pembangunan Jangan Ada Yang Mubazir"
Ascott Meningkatkan Pengembangan Bakat untuk Mendorong Pembukaan Lebih dari 300 Properti Baru pada Tahun 2028
komentar
beritaTerbaru