Selasa, 23 Desember 2025

Kejati Sumut Tahan Kadisbudparekraf Terkait Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Administrator - Selasa, 11 Maret 2025 15:46 WIB
Kejati Sumut Tahan Kadisbudparekraf Terkait Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Istimewa

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Provinsi Sumut, ZS, terkait dugaan korupsi dalam kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang, tahun anggaran 2022. Penahanan dilakukan pada Selasa (11/3/2025) setelah pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.

Baca Juga:

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, mengungkapkan bahwa proyek penataan situs bersejarah ini tidak selesai tepat waktu dan mengalami dua kali addendum. Selain itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan yang berujung pada perhitungan kerugian negara oleh auditor Kejati Sumut, dengan total mencapai Rp817.008.240,37.

"Tersangka ZS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Adre W Ginting.

Adre menjelaskan, penahanan dilakukan karena penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Selain itu, ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa. ZS kini ditahan selama 20 hari, mulai 11 hingga 30 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah JP, Fungsional Pamong Budaya Disbudparekraf Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); RGM, karyawan swasta dari CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas; serta RS, Wakil Direktur CV Kenanga yang bertindak sebagai rekanan proyek.

Kejati Sumut menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pembukan Piala Rico Waas yang Ke 2 Tahun 2025 - 2026, Kadispora Resmi Membuka Piala Walikota Medan
KAMAK Desak Penetapan Tersangka: Kasus Suap Rp 1,1 Miliar yang Seret Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono Mandek
Proses Pengadaan Tanah Tor Hurung Natolu Berujung Jeruji Besi: Hotman Tuding Eks Walikota
Kadishub Medan Ditahan dalam Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024 — Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar
Ada Apa? Kejari Medan Belum Juga Tahan Kadishub Medan Erwin Saleh
Perbaikan Jalan Tersendat, Kadis PUPR Sumut Ngeles Sebut Dana Kita Tidak Mumpuni
komentar
beritaTerbaru