Minggu, 28 Desember 2025

Bangunan di Royal Residence Langgar Aturan, Warga Minta Pemko Medan Tindak Tegas

Administrator - Rabu, 05 Maret 2025 05:14 WIB
Bangunan di Royal Residence Langgar Aturan, Warga Minta Pemko Medan Tindak Tegas
Istimewa

Medan – Bangunan perumahan Royal Residence yang terletak di Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, diduga kuat melanggar aturan. Pasalnya, bangunan tersebut berdiri di atas area yang masuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta tidak dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga:

Warga sekitar meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan bertindak tegas dengan membongkar bangunan yang berdiri tanpa izin tersebut.

"Kalau memang tidak ada PBG dan bangunannya melanggar aturan RTH, seharusnya ditindak. Jangan sampai ada pembiaran," ujar salah seorang warga, Selasa (4/3/2025).

Menurut warga, keberadaan bangunan tersebut tidak hanya menyalahi aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi mengurangi fungsi RTH yang vital bagi lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dari Pemko Medan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran bangunan tersebut.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
LIPPSU Desak Polda Sumut Periksa Ali Martiansyah dan Marzuki Hasibuan Terkait Dugaan Suap Izin PBG PT. EOP
PLN UID Sumatera Utara Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip pada Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17 di Stadion Madya Athletic Sumut
Pemkab Deli Serdang Diduga Kecolongan, PT EOP Bangun Pabrik Baru Tanpa Izin PBG
Bangunan Tingkat Tiga di Jalan Besar Sunggal Diduga Berdiri Tanpa PBG
Resmikan Royal Klinik, Bupati: Deli Serdang Daerah Ramah Investor
Era Digital Tanpa Etika, Bahaya! Ini Wejangan PWI Tabagsel untuk Pelajar Sidimpuan dalam JMSI Tabagsel Go To School
komentar
beritaTerbaru