Minggu, 01 Juni 2025

Izin PBG Sejumlah Property di Kelurahan Tanah Enamratus Medan Marelan Diduga Memakai Izin Bimsalabim

Darmanto - Senin, 24 Februari 2025 13:53 WIB
Izin PBG Sejumlah Property di Kelurahan Tanah Enamratus Medan Marelan Diduga Memakai Izin Bimsalabim
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Salah satu faktor peningkatkan mutu pembangunan pada otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi yakni bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Begitu pula dengan Pemerintah Kota (Pemko Medan), dimana PAD merupakan penghasilan yang diperloeh dari berbagai sumber diantaranya pengadaan dan pengelolaan sumber berdasarkan Undang Undang No 32 Tahun 2004 termasuk di dalamnya pajak daerah dan retribusi.


Akan tetapi pada sisilain, ada oknum oknum pengusaha property yang terkesan menghambat PAD Pemko. Bahkan terkesan melanggar Peraturan Daerah (Perda) yakni retribusi melalui Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG).


Dari amatan wartawan, Sabtu (23/3/2025) hingga, Senin (24/2/2025) ada sejumlah izin bangunan property sebagai pungutan yang diwajibkan pada individu atau badan usaha tertentu, ironisnya pengusaha/pengembang menggunakan Izin PBG "Bimsalabim".


Dimana, saat wartawan melakukan investigasi di sejumlah bangunan property di Kelurahan Tanah Enamratus, Kecamatan Medan Marelan tidak ditemukan plang Izin PBG, namun pengerjaan tetap berlanjut.


Anehnya setelah hal tersebut dikonfirmasi kepada pihak kelurahan setempat dan diberitakan, beberapa hari kemudian, bangunan property seperti perumahan maupun bangunan ruko yang awalnya tidak memiliki plang Izin PBG, dengan waktu singkat, sudah memiliki plang PBG.


Sehingga ada kesan bahwa, pihak Kecamatan dan pihak Kecamatan Medan Marelan dan Kelurahan Tanah Enamratus ada kesan melakukan pembiaran bahkan diduga menerima upeti agar sejumlah bangunan yang bermasalah terus dikerjakan.


Menindak lanjuti informasi dan dugaan bangunan tidak memiliki Izin PBG tersebut, Syawaluddin Nasution Lurah Tanah Enamratus saat dikonfirmasi wartawan terkesan beberapa hari lalu terkesan menutupi dengan mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan. Sementara, bangunan fisik property yang tidak memiliki Izin tersebut sudah 50% bahkan 80%.


"Untuk wilayah di Kelurahan Tanah Enamratus sudah masuk sebagai pelatihan fungsi dan sekarang ini daerah marelan dari lahan pertanian ke permukiman. Kita beruapaya untuk terus menghimbau bagi bangunan yang tidak memiliki Izin PBG," ujar Sywaluddin sembari menjelaskan bahwa, kondisi pengerjaan fisik pembangunan diduga tidak memiliki izin sudah ada dari sebelum dirinya menjabat lurah di tanah enamratus.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tak Punya Izin, Mahasiswa Desak Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan Tutup Klinik Ganesha Batangkuis
Pembangunan Gudang Diduga Tanpa Izin di Batang Kuis, Kades: Ajang Pungli Oknum Tak Bertanggungjawab
Warga Binjai Terkejut dengan Pakaian Rombengan yang Digantung di Pohon
Ketua KNPI dan AMPI Datangi Polres Padang Lawas,Tuntut Keadilan atas Pemalsuan Akta Tanah Ratusan Hektar
Pemkot Padangsidimpuan Tetapkan Status Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor mulai 14 Maret Hingga 27 Maret 2025, Ini Penjelasan Wakil Walikota
Bangunan di Royal Residence Langgar Aturan, Warga Minta Pemko Medan Tindak Tegas
komentar
beritaTerbaru