
Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar Terima Penghargaan Pena Emas dari Forum Pimred Multimedia
Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar Terima Penghargaan Pena Emas dari Forum Pimred Multimedia
kotaBaca Juga:
- Diduga Markup Izin PBG, Pengusaha Property Perumahan Raffles Pripate Residance Terkesan Kebal Hukum
- Tak Punya Izin, Mahasiswa Desak Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan Tutup Klinik Ganesha Batangkuis
- Pembangunan Gudang Diduga Tanpa Izin di Batang Kuis, Kades: Ajang Pungli Oknum Tak Bertanggungjawab
Begitu pula dengan Pemerintah Kota (Pemko Medan), dimana PAD merupakan penghasilan yang diperloeh dari berbagai sumber diantaranya pengadaan dan pengelolaan sumber berdasarkan Undang Undang No 32 Tahun 2004 termasuk di dalamnya pajak daerah dan retribusi.
Akan tetapi pada sisilain, ada oknum oknum pengusaha property yang terkesan menghambat PAD Pemko. Bahkan terkesan melanggar Peraturan Daerah (Perda) yakni retribusi melalui Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG).
Dari amatan wartawan, Sabtu (23/3/2025) hingga, Senin (24/2/2025) ada sejumlah izin bangunan property sebagai pungutan yang diwajibkan pada individu atau badan usaha tertentu, ironisnya pengusaha/pengembang menggunakan Izin PBG "Bimsalabim".
Dimana, saat wartawan melakukan investigasi di sejumlah bangunan property di Kelurahan Tanah Enamratus, Kecamatan Medan Marelan tidak ditemukan plang Izin PBG, namun pengerjaan tetap berlanjut.
Anehnya setelah hal tersebut dikonfirmasi kepada pihak kelurahan setempat dan diberitakan, beberapa hari kemudian, bangunan property seperti perumahan maupun bangunan ruko yang awalnya tidak memiliki plang Izin PBG, dengan waktu singkat, sudah memiliki plang PBG.
Sehingga ada kesan bahwa, pihak Kecamatan dan pihak Kecamatan Medan Marelan dan Kelurahan Tanah Enamratus ada kesan melakukan pembiaran bahkan diduga menerima upeti agar sejumlah bangunan yang bermasalah terus dikerjakan.
Menindak lanjuti informasi dan dugaan bangunan tidak memiliki Izin PBG tersebut, Syawaluddin Nasution Lurah Tanah Enamratus saat dikonfirmasi wartawan terkesan beberapa hari lalu terkesan menutupi dengan mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan. Sementara, bangunan fisik property yang tidak memiliki Izin tersebut sudah 50% bahkan 80%.
"Untuk wilayah di Kelurahan Tanah Enamratus sudah masuk sebagai pelatihan fungsi dan sekarang ini daerah marelan dari lahan pertanian ke permukiman. Kita beruapaya untuk terus menghimbau bagi bangunan yang tidak memiliki Izin PBG," ujar Sywaluddin sembari menjelaskan bahwa, kondisi pengerjaan fisik pembangunan diduga tidak memiliki izin sudah ada dari sebelum dirinya menjabat lurah di tanah enamratus.(W02)
Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar Terima Penghargaan Pena Emas dari Forum Pimred Multimedia
kotaSetelah Koma 20 Tahun, Pangeran Alwaleed Meninggal Dunia
kotaProgram Bersihbersih Birokrasi Terancam Mandek Usai OTT Kadis PUPR Sumut
kotasumut24.co ASAHAN, Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan resmi menetapkan Jambore Posyandu sebagai agenda tahunan. Hal ini disampaikan langs
NewsForum Pemuda NTT Sumut Dukung Penuh Rencana 10 Restoran Flobamora di Kota Besar, Siap Kolaborasi Jika Hadir di Medan
kotaAdies Kadir Siap Dicalonkan Kembali sebagai Ketum Ormas MKGR, Tunggu Keputusan Resmi di Bulan Agustus
NewsKunjungi Balai Latihan Modifikasi Otomotif YM Academy di Surabaya, Bamsoet Harap Jadi Role Model Cetak Teknisi Muda Berkualitas
NewsSyah Afandin Terima SK Pengurus DPD PAN Sumut 2024&ndash2029 dari DPP PAN
NewsKetua Karang Taruna Sumut Dedi Dermawan Milaya Audiensi dengan Kemensos RI
kota