Sabtu, 25 Oktober 2025

DPW ALAMP AKSI Sumut Gelar Aksi Jilid II, Tuntut Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi di Kabupaten Dairi

Administrator - Selasa, 21 Januari 2025 19:53 WIB
DPW ALAMP AKSI Sumut Gelar Aksi Jilid II, Tuntut Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi di Kabupaten Dairi
Istimewa
Baca Juga:

Medan– Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW ALAMP AKSI) Sumatera Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Puluhan massa yang dipimpin oleh Hendri Munthe, Ketua DPW ALAMP AKSI Sumut, menuntut agar Kejati segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Dairi.

Dalam orasinya, Hendri menegaskan bahwa praktik korupsi sangat bertentangan dengan undang-undang dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. "Penegakan hukum harus berjalan sesuai koridornya tanpa pandang bulu. Kita ingin Sumatera Utara bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujarnya.

Proyek Diduga Bermasalah
Hendri menyoroti dugaan korupsi pada proyek pembangunan Gedung Tidak Bertingkat Sederhana (1 lantai) di Kabupaten Dairi. Proyek ini memiliki nilai kontrak Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2023. Pekerjaan yang dikerjakan oleh CV PU dengan kontrak nomor 171/PPK-Disperindagkopumkm/DAK/2023 tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (bestek), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Tiga Poin Tuntutan Massa
Dalam aksinya, massa menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Mendesak Kejati Sumut untuk mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pembangunan gedung dengan nilai kontrak Rp2,8 miliar.


2. Memanggil Kepala Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Dairi terkait dugaan korupsi tersebut.


3. Memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Menurut Hendri, penerapan hukum seperti dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu diperkuat agar memberikan efek jera.

Aksi ini merupakan bentuk komitmen DPW ALAMP AKSI untuk memberantas praktik korupsi yang dinilai masih marak terjadi di Sumatera Utara. Mereka berharap Kejati Sumut segera mengambil langkah konkret demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Langkat Zona Merah Darurat Peredaran Narkoba, Permada Demo Polda Sumut Minta Evaluasi Kapolres Langkat Serta Jajaran
Dua Wartawan Diduga Menjadi Korban Pemukulan di Area PT UG Siap Gelar Aksi Damai di Poldasu
Demo Rektorat, Mahasiswa Desak Audit Keuangan dan Diskualifikasi Rektor Petahana
Jaga Marwah Kepung KPK: Desak Hadirkan Bobby Nasution dan Erni Sitorus di Sidang Topan Ginting
Gelar Aksi di PN Suka Makmue Terkait Sita Eksekusi Delegasi dari PN Meulaboh
Indonesia dan Tantangan Bonus Demografi: Antara Peluang dan Ancaman
komentar
beritaTerbaru