Sabtu, 14 Februari 2026

Barca Residence Berdiri Tanpa PBG, Kasatpol PP Akan Tindak Tegas

Administrator - Selasa, 07 Januari 2025 07:58 WIB
Barca Residence Berdiri Tanpa PBG, Kasatpol PP Akan Tindak Tegas
Istimewa
Perumahan Barca Residence di Jalan Keluarga Desa Paya Gambar Kecamatan Batangkuis
Baca Juga:

Deliserdang- Kasatpol PP Kabupaten Deliserdang, Marzuki sangat geram atas adanya pengaduan warga bahwa Perumahan Barca Residence di Jalan Keluarga Desa Paya Gambar Kecamatan Batangkuis, diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Deliserdang. Akan segera kita tindaklanjuti, kalau benar tidak ada PBG nya akan segera kita bongkar, tegasnya kepada Wartawan, Senin (6/1). Kita akan tindaklanjuti, kalau memang belum mengurus PBG akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ketika ditanya soal perubahan peruntukan lahan persawahan menjadi perumahan, Kasatpol PP Marzuki mengatakan, Itu nanti nampak kalau lahannya persawahan,bJadi kalau lahannya persawahan harus diputihkan dulu baru bisa keluar Keterangan Rencana Kota atau KRK nya. Kalau gak gak bisa keluar KRK tersebut, ucapnya.


Sebelumnya, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Deliserdang M Hendra SH mengatakan, Bangunan yang berdiri tanpa PBG sudah menyalahi aturan yang ada sehingga sudah saatnya Pemkab Deliserdang bertindak dengan tegas, Pemkab jangan berani hanya kepada orang kecil saja, siapapun kalau salah dan menyalahi aturan harus ditindak dengan tegas. Belum lagi pengembang Barca Residence menutup paret masyarakat untuk memperluas perumahan tersebut sehingga sangat meresahkan masyarakat, karena tak ada lagi pembuangan air sehingga dikhawatirkan daerah tersebut akan kebanjiran.ucapnya. Apalagi sudah berulang kali Kades Paya Gambar menegur manajemen perumahan agar mengembalikan fungsi parit tersebut, lagi-lagi pihak Barca Residence membandel alias melawan pemerintah desa. Kita berharap Pemkab Deliserdang menindak tegas pengembang perumahan tersebut, karena warga sangat khawatir terjadi kebanjiran akibat penutupan drainase tersebut. Red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bangunan Cafe Ilegal di Jalan Bambu Medan Timur Jadi Simbol Kebocoran PAD, Camat Sudah Layangkan Surat Tapi Pemilik Membandel
Diduga Lakukan Pembiaran Bangunan Tanpa PBG, Wali Kota Medan Diminta Evaluasi Lurah Mandala I
Berkedok Renovasi, Pembangunan Milik Swalayan RBM Psr 2 Barat Rengas Pulau Tidak Miliki Izin PBG
Di Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Ada Bangunan Diduga Siluman Melanggar Perda dan Rugikan PAD Tanpa Izin PBG
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Imbas Bencana Alam.Termasuk PT AGINCOURT RESOURCES dari Sumut
Diduga Tanpa Izin PBG, Bangunan Mewah di Cinta Karya Medan Polonia Terus Dibangun, Pemko Medan Dipertanyakan
komentar
beritaTerbaru