
Mega Proyek Rp1,46 Triliun di Medan Amburadul, KPK Diminta Periksa Bobby Nasution
Mega Proyek Rp1,46 Triliun di Medan Amburadul, KPK Diminta Periksa Bobby Nasution
kotaBaca Juga:
Menurutnya, Bangunan yang berdiri tanpa PBG sudah menyalahi aturan yang ada sehingga sudah saatnya Pemkab Deliserdang bertindak dengan tegas, Pemkab jangan berani hanya kepada orang kecil saja, siapapun kalau salah dan menyalahi aturan harus ditindak dengan tegas. Belum lagi pengembang Barca Residence menutup paret masyarakat untuk memperluas perumahan tersebut sehingga sangat meresahkan masyarakat, karena tak ada lagi pembuangan air sehingga dikhawatirkan daerah tersebut akan kebanjiran.ucapnya.
Diketahui, sebagaimana persyaratan mendirikan bangunan, wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan apa pun, termasuk hunian harus memiliki surat izin agar bangunan tersebut legal di mata hukum. PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 11 poin 17 PP itu disebutkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
PP baru ini mengatur pada fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, peran masyarakat dan pembinaan.
Saat membangun suatu bangunan, pemiliknya perlu mencantumkan jenis bangunan yang akan dibangun, seperti hunian, rumah ibadah, ruko, dan lainnya. Bangunan tersebut harus digunakan sesuai dengan apa yang telah dicantumkan.
Apa yang Terjadi Jika Bangun Rumah Tanpa PBG?
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini diberikan setelah sederet peringatan diberikan yakni peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap pada pembangunan, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan.
Sementara itu soal Alih fungsi lahan untuk pembangunan permukiman di daerah harus sesuai dengan perencanaan tata ruang kota dan Tata Guna Tanah. Selain itu, juga harus mengacu pada Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Red
Mega Proyek Rp1,46 Triliun di Medan Amburadul, KPK Diminta Periksa Bobby Nasution
kota37 Petak Rumah di Kel Kesawan Medan Barat Ludes Terbakar
kotaPemprov Sumut Dianggap Gunakan Lagu Indonesia Raya sebagai Pengalihan Isu Korupsi
kotaSumut Sepakat Adies Kadir Layak Lanjut Pimpin MKGR
kotaHari Kedua KKSU 2025 Animo Tinggi Masyarakat, dimeriahkan Lomba berskala Internasional MedanSumut24.co Hari kedua penyelenggaraan Karya Kr
NewsH. Harry Pahlevi Harahap Terpilih sebagai Ketua MES Padangsidimpuan PadangsidimpuanSumut24.co Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, H. Harry Pah
NewsDirjen Polpum Kemendagri Bahtiar Terima Penghargaan Pena Emas dari Forum Pimred Multimedia
kotaSetelah Koma 20 Tahun, Pangeran Alwaleed Meninggal Dunia
kotaProgram Bersihbersih Birokrasi Terancam Mandek Usai OTT Kadis PUPR Sumut
kotasumut24.co ASAHAN, Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten
News