Senin, 09 Juni 2025

DPC AWI Kota Medan Sebut Pemilik Proyek Bangunan Tembok di Pasar I Rel Medan Marelan Terkesan Tantang Pemko Medan

Darmanto - Sabtu, 04 Januari 2025 12:23 WIB
DPC AWI Kota Medan Sebut Pemilik Proyek Bangunan Tembok di Pasar I Rel Medan Marelan Terkesan Tantang Pemko Medan
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan, salah satunya dari retribusi Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) sudah diatur dalam peraturan dan perundang undangan yang berlaku.


Akan tetapi, hal tersebut terkesan di kesampingkan oleh seorang pengusaha property berinisial S yang diduga melakukan/melaksanakan pengerjaan proyek bangunan tembok yang berlokasi di Psr I Rel, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan, Kota Medan terkesan tantang PemkoMedan.


Pasalnya, proyek bangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter yang sudah dikerjakan 1 (satu) bulan lebih tersebut disinyalir tidak tampak terlihat plank Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dimaksud dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b serta Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU No 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Namun masih saja terus dilaksanakan pengerjaan.


Menyikapi hal itu, Budi Hartono Sormin Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan menuding pihak pengusaha/pengembang terkesan mengangkangi Perda PemkoPemkoMedan yang merugikan PAD PemkoMedan.


"DPC AWI Kota Medan mendesak PemkoMedan dalam hal ini Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan dan Sat Pol PP Kota Medan untuk menindak proyek pengerjaan pembangunan tembok agar diberikan sangsi tindakan tegas sesuai peraturan undang undang berlaku karena terkesan menantang PemkoMedan," ujar Budi H Sormin alias Busor, Sabtu (4/1/2025) kepada wartawan.


Lanjut Budi H Sormin (Busor), apabila hal ini dibiarkan dan tidak adanya penindakan oleh pihak instansi terkait, kuat dugaan ada permainan antara pengusaha property/pemilik proyek bangunan dengan oknum petinggi dinas di PemkoMedan, sebut Busor yang juga Ketua Satgasus AMPI Sumatera Utara.


Sementara, pihak pengembang/pemilik yang bertanggung jawab soal proyek bangunan tersebut saat ditemui wartawan dilokasi bangunan tidak berada dilokasi bangunan.


"Kami tidak tau proyek bangunan ini punya siapa. Dan soal izin PBG kami juga kurang tahu karena kami disini hanya sebagai pekerja bang," ujar beberapa buruh bangunan yang tidak mau menyebutkan namannya saat ditemui wartawan dilokasi.


Sementara, Kepala Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap yang dikonfirmasi via WhatsApp dengan adanya dugaan proyek bangunan tembok di Psr I, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan, Kota Medan melanggar Perda dan Izin PBG, berjanji akan melakukan pengecekan.


Terpisah, Alexander Sinulingga Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan sampai saat ini belum ada memberikan keterangan terkait dugaan proyek bangunan tembok di Psr I, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan, Kota Medan yang terkesan melanggar Perda dan Izin PBG.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Maknai Iduladha, Rico Waas: Momentum untuk Meningkatkan Ketaqwaan, Keikhlasan dan Peduli Sesama
Rico Waas Dukung Penyelenggaraan 45 Tahun Salon Foto Indonesia di Medan
Kapolrestbes Medan Dampingi Kapolda Sumut di Groundbreaking Ketahanan Pangan
Indosat Dukung Pesta Ni Halak Hita 2025, Rayakan Budaya Batak Melalui Musik dan Budaya
Berperahu Karet Pimpin Pembersihan, Rico Waas: Danau Siombak Indah, namun Tercemar Sampah
Wali Kota Medan Dukung Edukasi Literasi Digital untuk Pelajar
komentar
beritaTerbaru