Enam Unit Rumah Terbakar Dilalap Sijago Merah Di Desa Majanggut 1 Natam Julu
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Dinas Sosial dan BPBD Pakpak Bharat mulai menyalurkan bantuan bagi kor
News
Baca Juga:
informasi yang diperoleh, Dua orang pelaku Bapak dan Kakek kandung nya ini telah berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih Balita demi melampiaskan hawa nafsunya.
Pelaku nya bukan orang lain bang, melainkan Bapak dan Kakek kandung nya sendiri, ujar bibik korban inisial AP kepada mediapolri.id. Jumat (13/12/2024).
"Ibu Korban sebut saja bunga sudah meninggal beberapa bulan yang lalu, jadi korban tinggal sama ke 2 pelaku di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang".
Perbuatan Kejahatan Seksual atau Cabul terhadap korban itu dilakukan Bapak nya inisial DA (34) dan Kakek nya SA (66) dirumah yang mereka tempati.
Terbongkar nya Kasus tersebut bermula pada saat kami dari keluarga pihak ibu nya menjemput bunga untuk menghadiri Acara keluarga, sore itu tepat nya Pada hari Jumat Tanggal 15 Nopember 2024 pukul 17.00 Wib. Saya hendak memandikan korban.
Namun, pada saat korban di mandikan, korban merintih kesakitan pada bagian kemaluannya.
Sakit, sakit, pedih kata nya, merasa ada yang aneh saya kemudian perlahan mempertanyakan kepada korban kenapa sakit.
Sore itu bagai kena petir, saya mendengar jawaban korban yang polos itu. Bapak dan kakek kandung telah melakukan perbuatan Kejahatan Seksual itu berulang kali terhadap korban. Jelasnya.
Atas kejadian tersebut pelapor bersama saksi memeriksakan korban ke bidan terdekat dan dari keterangan
bidan bahwa kelamin korban terdapat luka dan berdarah.
Kemudian disarankan kepada pelapor agar memeriksakan ke Rumah sakit umum Deli Serdang untuk di lakukan Visum. Jelasnya mengakhiri.
Terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, SIK, MH melalui Kanit VI Satreskrim Polresta Deli Serdang AKP Dodi Martha membenarkan telah mengamankan ke Dua Pelaku.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B/1068 / X1/ 2024 / SPKT / POLRESTA DELI SERDANG /POLDA SUMATERA UTARA.
Kedua pelaku saat ini sudah ditahan, dari hasil penyidikan dan keterangan saksi-saksi, alat bukti sudah cukup maka keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara melakukan perbuatan Kejahatan Seksual Terhadap Anak yang dilakukan oleh orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E dani UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pungkasnya.red
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Dinas Sosial dan BPBD Pakpak Bharat mulai menyalurkan bantuan bagi kor
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai terus mendorong penguatan ketahanan pangan melalui sektor pertanian, perikanan dan pe
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai terus melakukan pembenahan terhadap infrastruktur dan sarana prasarana kota.
News
sumut24.co Deliserdang, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara, Rizky Mochamad, meresmikan Program Sri
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Kabupaten A
News
sumut24.co MEDAN, Universitas Prima Indonesia (UNPRI) kembali menghadirkan warna baru dalam penyambutan mahasiswa baru melalui Pengenalan K
kota
sumut24.co ASAHAN, Kasus penerbitan ratusan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga berada di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
News
Malam Renungan Suci Hari Kesaktian Pancasila 2026, MPW PP Sumut Kembali Kobarkan Semangat Kebangsaan di Tugu Ampera
News
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong penguatan kerja sama perdagangan antardaerah sebagai salah
Ekbis
Minggu Tak Jadi Alasan, Bupati Palas Turun ke Desa Panarian dan Cek Jalan Menuju Hapung
News