
KPK Diminta Periksa Tim Transisi Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Kadis PUPR Sumut
KPK Diminta Periksa Tim Transisi Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Kadis PUPR Sumut
kotaBaca Juga:
- Pemkab Paluta Berkolaborasi dalam Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektare,Pj Sekda Makmur Harahap : Kontribusi dalam Wujudkan Tujuan Besar Negara
- DPRD Paluta Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Hasil Reses: Sinergi untuk Kemajuan Daerah
- Pemkab Paluta Wujudkan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Melalui RAD-KSB
Acara ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Padang Lawas Utara pada Senin, 9 Desember 2024, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting.
Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara, Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., dalam sambutannya, menegaskan pentingnya penerapan aturan berpakaian sesuai Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024.
"Saya berharap seluruh ASN dapat segera menerapkan aturan ini demi meningkatkan profesionalisme dan citra positif pemerintah daerah," ujar Pj. Bupati.
Acara ini juga dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Makmur Harahap, ST., MM., Plt. Kepala BKSDM Andi Marpaung, S.Kom., MM., Sekretaris Inspektorat Hendra Hasan Saleh Siregar, ST., MM., serta para camat dan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
Sri Asmarini Wali, S.STP., M.Si., Kepala Bagian Organisasi Perangkat Daerah Setdakab Padang Lawas Utara, selaku narasumber, memberikan penjelasan rinci mengenai aturan berpakaian dinas yang baru. Berikut adalah detailnya:
Hari Senin dan Selasa: ASN mengenakan pakaian dinas harian warna khaki. Perempuan yang mengenakan jilbab diharuskan memakai jilbab berwarna kuning mustard.
Hari Rabu: ASN mengenakan pakaian dinas harian putih. Jilbab untuk perempuan berwarna khaki muda.
Hari Kamis: ASN memakai pakaian batik, lurik, atau khas daerah. Jilbab perempuan menyesuaikan warna baju tanpa motif.
Hari Upacara: ASN mengenakan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dengan peci untuk laki-laki dan jilbab hitam untuk perempuan.
*Aturan Tanda Pengenal Baru*
Mulai 2 Januari 2025, seluruh ASN diwajibkan mengenakan tanda pengenal dengan warna dasar foto sesuai jenjang jabatan:
Merah: Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Biru: Pejabat Administrator
Hijau: Pejabat Pengawas
Abu-abu: Pejabat Fungsional
Oranye: Pejabat Pelaksana
"Tanda pengenal ini dirancang untuk mempermudah identifikasi dan meningkatkan kedisiplinan," ungkap Sri Asmarini.
Dengan diterapkannya aturan baru ini, pemerintah berharap ASN di Kabupaten Padang Lawas Utara dapat lebih profesional dalam bekerja, sekaligus menciptakan keseragaman dan identitas yang kuat di antara pegawai pemerintah.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan aturan dapat diterima dan diterapkan secara efektif.zal
KPK Diminta Periksa Tim Transisi Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Kadis PUPR Sumut
kotaAdv. H. Matjon Sinaga Terpilih Aklamasi Pimpin DPD KAI Sumut 2025&ndash2030
NewsMedan sumut24.co Keluarga Besar Pendiri/Pembina Utama Komunitas Sedekah Jumat Sang Pejuang Dhuafa (KSJ), H. Ikhwan Lubis SH.MH bersama Pe
NewsDukungan Golkar Nias Barat untuk Musa Rajekshah "Diganti" Ketua DPD Secara Pribadi, Pengurus Protes Keras!
NewsJAKARTA PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali menghadirkan program promosi menarik bagi nasabah pengguna Kartu Debit BN
NewsKH Drs H Kaya Hasibuan Resmi Jabat Ketua MUI Deli Serdang (PAW)
kotaPolda Sumut Ajak Masyarakat Wujudkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Lewat Ops Patuh Toba 2025
kotaKompol Dedi Kurniawan Bantah Kriminalisasi Penangkapan Narkoba dan Tempuh Jalur Hukum
kotaPT Pabaso Indah Logistik Siap Jadi Mitra Logistik Andal Anda, Kata Direktur H Sobirin Harahap SE
kotaDr. H. Mukmin Saipul Daulay, S.Pd., M.Si Terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni MAN 1 Padangsidimpuan Periode 20252030
Kota