Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo Diduga Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi Profile Desa
Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo Diduga Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi Profile Desa
kota
Baca Juga:
- Pemkab Paluta Berkolaborasi dalam Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektare,Pj Sekda Makmur Harahap : Kontribusi dalam Wujudkan Tujuan Besar Negara
- DPRD Paluta Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Hasil Reses: Sinergi untuk Kemajuan Daerah
- Pemkab Paluta Wujudkan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Melalui RAD-KSB
Acara ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Padang Lawas Utara pada Senin, 9 Desember 2024, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting.
Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara, Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., dalam sambutannya, menegaskan pentingnya penerapan aturan berpakaian sesuai Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024.
"Saya berharap seluruh ASN dapat segera menerapkan aturan ini demi meningkatkan profesionalisme dan citra positif pemerintah daerah," ujar Pj. Bupati.
Acara ini juga dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Makmur Harahap, ST., MM., Plt. Kepala BKSDM Andi Marpaung, S.Kom., MM., Sekretaris Inspektorat Hendra Hasan Saleh Siregar, ST., MM., serta para camat dan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
Sri Asmarini Wali, S.STP., M.Si., Kepala Bagian Organisasi Perangkat Daerah Setdakab Padang Lawas Utara, selaku narasumber, memberikan penjelasan rinci mengenai aturan berpakaian dinas yang baru. Berikut adalah detailnya:
Hari Senin dan Selasa: ASN mengenakan pakaian dinas harian warna khaki. Perempuan yang mengenakan jilbab diharuskan memakai jilbab berwarna kuning mustard.
Hari Rabu: ASN mengenakan pakaian dinas harian putih. Jilbab untuk perempuan berwarna khaki muda.
Hari Kamis: ASN memakai pakaian batik, lurik, atau khas daerah. Jilbab perempuan menyesuaikan warna baju tanpa motif.
Hari Upacara: ASN mengenakan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dengan peci untuk laki-laki dan jilbab hitam untuk perempuan.
*Aturan Tanda Pengenal Baru*
Mulai 2 Januari 2025, seluruh ASN diwajibkan mengenakan tanda pengenal dengan warna dasar foto sesuai jenjang jabatan:
Merah: Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Biru: Pejabat Administrator
Hijau: Pejabat Pengawas
Abu-abu: Pejabat Fungsional
Oranye: Pejabat Pelaksana
"Tanda pengenal ini dirancang untuk mempermudah identifikasi dan meningkatkan kedisiplinan," ungkap Sri Asmarini.
Dengan diterapkannya aturan baru ini, pemerintah berharap ASN di Kabupaten Padang Lawas Utara dapat lebih profesional dalam bekerja, sekaligus menciptakan keseragaman dan identitas yang kuat di antara pegawai pemerintah.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan aturan dapat diterima dan diterapkan secara efektif.zal
Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo Diduga Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi Profile Desa
kota
Sergai sumut24.co Tim Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM) Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres Serdang Bedagai melakukan monitoring d
News
Sergai sumut24.co Seorang pria ditemukan meninggal dunia di areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Kebun Adolina, Kecamatan Perbaungan, Kab
Hukum
Tanjungbalai PT Bank Sumut (Perseroda) terus menegaskan perannya sebagai motor penggerak digitalisasi keuangan daerah sekaligus mitra stra
News
Kebakaran Dini Hari di Medan Selayang, Empat Bangunan Hangus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
kota
Bupati Saipullah Libatkan Tokoh Masyarakat dalam TP2D, Fokus Percepatan Pembangunan Madina
kota
PMII PALUTA Cup I 2026 Diserbu Penonton, Polisi Lakukan Pengamanan Berlapis di Padang Bolak
kota
Dari Pengawalan hingga Sterilisasi, Ini Strategi Polres Tapsel Amankan Kunjungan Mendagri
kota
Semangati Atlet! Ketua DPRD Padangsidimpuan Srifitrah Munawaroh dan Ketua Umum Shokaido Sumut Turun Langsung di Pembukaan Kejurda Shokaido
kota
Bakopam Sumut Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H, Ibnu Hajar Bangkitkan Semangat Kekeluargaan
kota