3 Anggota Komisi V DPR Diperiksa KPK, Saksi Proyek Kemen-PUPR 2016

Jakarta-SUMUT24

Kasus dugaan suap terkait penggiringan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) tahun 2016 semakin banyak menyeret anggota Komisi V DPR.

Kali ini penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota Komisi V DPR untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Mereka adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Yoseph Umarhadi, dari Fraksi Gerindra Moch Nizar Zahro, dan Fraksi PAN Andi Taufan Tiro.

“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto),” kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (28/3).

Dalam perjalanan penyidikan kasus ini, KPK telah beberapa kali memeriksa sejumlah anggota komisi V DPR.

Di antaranya, Musa Zainuddin, Alamuddin Dimyati Rois, Lazarus, Fathan, Andi Taufan Tiro, Fauzi H Amro, dan Michael Wattimena.

KPK menduga ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan anggota komisi bidang pekerjaan umum itu untuk membahas rencana penggunaan dana aspirasi dalam proyek pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Yaitu, anggota Komisi V DPDR Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti dan dua orang dekatnya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin sebagai pihak penerima. KPK juga menetapkan tersangka Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir sebagai pemberi suap.

Abdul Khoir diduga menyuap Damayanti serta Julia dan Dessy dengan uang masing-masing sebesar SGD 33 ribu.

Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah anggota komisi V DPR sebagai saksi. Antara lain, Musa Zainuddin, Lazarus, Fathan, Andi Taufan Tiro, Fauzi H Amro, dan Alamuddin Dimyati Rois. Selain itu, KPK juga memeriksa eks Calon Wakil Bupati Kendal yang diusung PDI-P Mohammad Hilmi sebagai saksi.

Pada 2 Maret 2016 lalu, KPK menetapkan Budi Supriyanto sebagai tersangka. Budi diduga ikut menerima suap dari Abdul Khoir agar proyek pembangunan jalan di Maluku disetujui DPR dan anggarannya dicairkan melalui Kemen-PUPR. Disebutkan, komitmen fee dari proyek tersebut sebesar SGD 404.000. (int)