Sabtu, 14 Februari 2026

Polres Tanjung Balai Putuskan Mata Rantai "Nyak Kur" Pengedar Sabu-sabu Teluk Nibung

Administrator - Minggu, 23 Agustus 2020 14:28 WIB
Polres Tanjung Balai Putuskan Mata Rantai

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui personil Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Tanjugbalai memutuskan mata rantai peredaran narkotika jenis shabu-shabu di kawasan Teluk Nibung yang diedarkan oleh, Ilham Mauliddin Silalahi alias Nyak Kur (32).

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan Minggu (22/8/2020) sore menjelaskan, Nyak Kur tersangka pelaku pengedar shabu-shabu di Teluk Nibung diringkus personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Tanjugbalai.

Masih Kapolres, tersangka Nyak Kur warga Jalan Kenanga Pam Beting Simelur, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini diringkus personil Satresnarkoba Polres Tanjungbalai di Gudang H Amat Jajar, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung pada hari, Sabtu (22/8/2020).

Lebih lanjut dijelaskan orang nomor satu di Mapolres tanjung Blai ini, tersangka diringkus berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut yang kerap diedarkan tersangka (Nyak Kur).

Dibeberkan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, berdasrkan hal itu, personel langung menuju lokasi dan berhasil meringkus tersangka bersama barang bukti hanphone, Yamaha Mio pelat BK 2335 OB dan satu unit timbangan elektrik serta serbuk kristal putih diduga sabu-sabu,” jelas Kapolres seraya menambahkan tersangka mengaku sabu-sabu tersebut dibeli dari Nanda dan akan dijual kembali.

“Saat akan diamankan, tersangka sempat berupaya mengelabui petugas dengan membuang paket klip plastik berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu-shabu seberat 3,06 gram,” ungkap Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira sembari mengungkapkan, usai diamanakan tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, sembari menyatkan pihaknya sedang memburu tersangka pengedar bernama Nanda yang memasok narkotika kepada tersangka.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Aman! Tim Jibom Den Gegana Back Up Polres Padangsidimpuan Dispose Granat Militer di Batunadua
Sambut Ramadhan 1447 H, Polres Asahan Santunin Anak Yatim serta Doa Bersama
Kelurahan Siumbut Umbut Berhasil Raih Juara II Lomba Poskamling se-Polda Sumut
Hak Jawab: PT Agincourt Resources Klarifikasi Isu Pelarangan Jurnalis
Pemko Pematangsiantar kembali menggelar Gerakan Pangan Murah
Launching dan Pendistribusian Buku ‘Sejarah Perjuangan Masyarakat Kota Pematangsiantar
komentar
beritaTerbaru