Wujudkan Tata Kelola Bersih, Bupati Asahan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Perwakilan Sumut
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada
News
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui personil Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Tanjugbalai memutuskan mata rantai peredaran narkotika jenis shabu-shabu di kawasan Teluk Nibung yang diedarkan oleh, Ilham Mauliddin Silalahi alias Nyak Kur (32).
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan Minggu (22/8/2020) sore menjelaskan, Nyak Kur tersangka pelaku pengedar shabu-shabu di Teluk Nibung diringkus personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Tanjugbalai.
Masih Kapolres, tersangka Nyak Kur warga Jalan Kenanga Pam Beting Simelur, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini diringkus personil Satresnarkoba Polres Tanjungbalai di Gudang H Amat Jajar, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung pada hari, Sabtu (22/8/2020).
Lebih lanjut dijelaskan orang nomor satu di Mapolres tanjung Blai ini, tersangka diringkus berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut yang kerap diedarkan tersangka (Nyak Kur).
Dibeberkan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, berdasrkan hal itu, personel langung menuju lokasi dan berhasil meringkus tersangka bersama barang bukti hanphone, Yamaha Mio pelat BK 2335 OB dan satu unit timbangan elektrik serta serbuk kristal putih diduga sabu-sabu,†jelas Kapolres seraya menambahkan tersangka mengaku sabu-sabu tersebut dibeli dari Nanda dan akan dijual kembali.
“Saat akan diamankan, tersangka sempat berupaya mengelabui petugas dengan membuang paket klip plastik berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu-shabu seberat 3,06 gram,†ungkap Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira sembari mengungkapkan, usai diamanakan tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,†pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, sembari menyatkan pihaknya sedang memburu tersangka pengedar bernama Nanda yang memasok narkotika kepada tersangka.(W02)
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada
News
Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja
kota
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada
kota
sumut24.co ASAHAN, DPRD Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) B
News
Sergai sumut24.co Camat Tanjung Beringin, Ahmadi Darma, mulai menerapkan kebiasaan bersepeda menuju kantor sebagai bagian dari dukungan te
News
Tokyo Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung penandatanganan 10 nota kesepahaman (MoU) antara pelaku usaha In
News
Jakarta, Album &039ARIRANG dari BTS rilis hari Jumat, 20 Maret lalu dan ARMY menunjukkan dukungan penuhnya di Spotify terhadap comeback
Ekbis
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memaparkan capaian makro ekonomi daerah tahun 2025 saat menyampaikan
Politik
Medan SMAN 2 Medan menggelar acara pelepasan siswa kelas XII yang dihadiri oleh para orang tua, guru, dan alumni, di halaman sekolah pad
Kota
Gubernur Bobby Nasution Serahkan LKPD TA 2025 ke BPK Sumut
kota