Sabtu, 14 Februari 2026

Hasil Pengembangan dari Tersangka Faisal Asroi Seorang BD Shabu, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus M Husuluddin

Administrator - Sabtu, 09 November 2019 08:35 WIB
Hasil Pengembangan dari Tersangka Faisal Asroi Seorang BD Shabu, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus M Husuluddin
Tanjungbalai | Sumut24 Polres Tanjungbalai melalui Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu terhadap seorang pria bernama, M Husuluddin (24). Pria warga, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, KecamatanTanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai ini ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai atas kepemilikan narkotika jenis Shabu di Jalan Arrahman, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai pada hari, Rabu (6/11/2019), siang sekira pukul 14.00 WIB. Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK MH kepada wartawan, Sabtu (9/11/2019) menyatakan, M Husuludin ditangkap dari hasil pengembangan dilakuka personel Polrestabes Medan setelah sebelumnya meringkus, Faisal Az’roi seorang BD shabu di wilkum Polres Tanjung Balai. “Dari tersangka, M Huduluddin, Polisi juga turit mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 38,52 gram, 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah timbangan digital gram,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira. Penangkapan dan pengungkapan terhadap tersangka, M Husuluddin pada hari, Rabu (6/11/2019), siang sekira pukul 15.30 WIB, yang dipimoin Kasatres Narkoba Poelres Tanjungbalai, KBO dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjungbalai dari hasil pengembangan penyelidikan. “Tersangka ditangkap berawal dari pengembangan penyelidikan terhadap tersangka, Faisal Az’roi yang sudah dahulu diamankan setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu berikut alat hisap,” terang Kapolres Tanjungbalai. Selanjutnya, pelaku berjenis laki-lakibbernama, M Husuluddin beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Untuk kasus ini terhadap, Faisal Azroi melanggar Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU No.35 Thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun s/d 20 tahun. Sedangkan terhadap, M Husuluddin Melanggar Pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 rahun s/d seumur hidup atau hukuman mati, pungkas AkBP Putu Yudha.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Aman! Tim Jibom Den Gegana Back Up Polres Padangsidimpuan Dispose Granat Militer di Batunadua
Sambut Ramadhan 1447 H, Polres Asahan Santunin Anak Yatim serta Doa Bersama
Kelurahan Siumbut Umbut Berhasil Raih Juara II Lomba Poskamling se-Polda Sumut
Hak Jawab: PT Agincourt Resources Klarifikasi Isu Pelarangan Jurnalis
Pemko Pematangsiantar kembali menggelar Gerakan Pangan Murah
Launching dan Pendistribusian Buku ‘Sejarah Perjuangan Masyarakat Kota Pematangsiantar
komentar
beritaTerbaru