Jumat, 22 Agustus 2025

Hasil Pengembangan dari Tersangka Faisal Asroi Seorang BD Shabu, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus M Husuluddin

Administrator - Sabtu, 09 November 2019 08:35 WIB
Hasil Pengembangan dari Tersangka Faisal Asroi Seorang BD Shabu, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus M Husuluddin
Tanjungbalai | Sumut24 Polres Tanjungbalai melalui Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu terhadap seorang pria bernama, M Husuluddin (24). Pria warga, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, KecamatanTanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai ini ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai atas kepemilikan narkotika jenis Shabu di Jalan Arrahman, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai pada hari, Rabu (6/11/2019), siang sekira pukul 14.00 WIB. Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK MH kepada wartawan, Sabtu (9/11/2019) menyatakan, M Husuludin ditangkap dari hasil pengembangan dilakuka personel Polrestabes Medan setelah sebelumnya meringkus, Faisal Az’roi seorang BD shabu di wilkum Polres Tanjung Balai. “Dari tersangka, M Huduluddin, Polisi juga turit mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 38,52 gram, 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah timbangan digital gram,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira. Penangkapan dan pengungkapan terhadap tersangka, M Husuluddin pada hari, Rabu (6/11/2019), siang sekira pukul 15.30 WIB, yang dipimoin Kasatres Narkoba Poelres Tanjungbalai, KBO dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjungbalai dari hasil pengembangan penyelidikan. “Tersangka ditangkap berawal dari pengembangan penyelidikan terhadap tersangka, Faisal Az’roi yang sudah dahulu diamankan setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu berikut alat hisap,” terang Kapolres Tanjungbalai. Selanjutnya, pelaku berjenis laki-lakibbernama, M Husuluddin beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Untuk kasus ini terhadap, Faisal Azroi melanggar Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU No.35 Thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun s/d 20 tahun. Sedangkan terhadap, M Husuluddin Melanggar Pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 rahun s/d seumur hidup atau hukuman mati, pungkas AkBP Putu Yudha.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Masuk Dalam Sorotan KPK, Benarkah Yayasan Gus Irawan Jadi Corong Korupsi CSR BI..?
Profil Idianto: Pejabat Senior Kejagung RI yang Terseret Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara
Bupati Saipullah Nasution Sampaikan Nota Pengantar LPJ APBD Tahun 2024 di Gedung DPRD Madina
Pemkot Padangsidimpuan bersama UIN Syahada dan PT Pos Indonesia Teken MoU, Letnan Dalimunthe : Kolaborasi untuk Pelayanan Terbaik
Walikota Padangsidimpuan gelar Rakor Persiapan Panen Raya bersama Gubernur Sumut, Ini Tanggalnya
Letnan Dalimunthe Pimpin Langsung Pembukaan Kejuaraan Atletik Walikota CUP 2025
komentar
beritaTerbaru