Jumat, 22 Agustus 2025

43 Anggota DPRK Aceh Utara Diwajibkan Orientasi, Dua Orang Belum Diambil Sumpah

Administrator - Minggu, 22 September 2019 14:28 WIB
43 Anggota DPRK Aceh Utara Diwajibkan Orientasi,  Dua Orang Belum Diambil Sumpah

Aceh Utara | Sumut24

Baca Juga:

Pasca pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan anggota DRPK Aceh Utara yang baru masa periode 2019 – 2024 sesuai aturan yang berlaku di Indonesia harus mengikuti masa orientasi selama 5 hari di Banda Aceh.

Sudah menjadi persyaratan utama setiap anggota DPRK atau DPRA yang terpilih sesudah diambil sumpah jabatan oleh pengadilan negeri masing-masing kota dan propinsi sehingga diwajibkan untuk mengikuti orientasi tersebut atau pembekalan untuk menunjang tugas sebagai anggota dewan.

Masa orientasi yang dilaksanakan di Hotel Hermes Palace Banda Aceh selama 5 hari dari tanggal 18 sampai dengan 22 Sepetember 2019, dengan jumlah masa pertemuan 36 jam ini, merupakan kerjasama dengan Badan Penegembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Ketua panitia pelaksana kegiatan acara orientasi tersebut, Ardian, SE dalam keterangannya kepada Sumut24 mengatakan, sangat penting bagi setiap anggota dewan yang baru terpilih. Dikarenakan selain amanah undang-undang juga merupakan teknis dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan kedepan.

“Jadi selama masa tugasnya, juga untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan sikap dan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas pemerintah daerah, orientasi ini sifatnya wajib,” ujar Ardian.

Orientasi ini diikuti 43 anggota DPRK Aceh Utara yang telah diambil sumpahnya beberapa hari yang lalu sedangkan dua orang lagi belum bisa diikutsertakan karena belum diambil sumpahnya.

“Dua orang lagi belum bisa diambil sumpah disebabkan pada waktu itu kedua anggota dewan tersebut masih berada di Tanah suci dalam rangka menunaikan ibadah haji,” katanya.

Plt Sekretaris Dewan, DPRK Aceh Utara H.Azhari Hasan SH, dalam keterangannya, mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan orientasi ini yakni peraturan Mentri Dalam Negeri No. 57 tahun 2011 tentang pedoman orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia.

Bersamaan dengan permendagri nomor 14 Tahun 2018 tentang perubahan atas permendagri nomor 133 Tahun 2017 tentang orientasi dan pendalaman tugas Anggota DRPD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Jelas sekwan, adapun yang menjadi tutor atau pematri adalah perwakilan dari Kementrian Dalam Negeri Jakarta, dari widya Swara BPSDM Propinsi Aceh , Dosen Unsyiah, pejabat Pemerintah ditingkat Propinsi dan kabupaten Aceh Utara.

Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf, membuka dengan resmi Acara Orientasi DPRK Aceh Utara ini dan turut didampingi oleh unsur pimpinan sementara DPRK Aceh Utara serta dari BPSDM Propinsi Aceh dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf mengatakan bahwa tugas dan fungsi lembaga legislatif tentunya sangat besar untuk mendukung proses pembangunan disetiap daerah, Hal ini juga merupakan perintah undang-undang yang secara jelas menyebutkan tugas dan fungsi dewan.

Dewan Perwakilan Rakyat memiliki kewenangan nyata dalam era otonomi daerah, kewenagan dalam proses legislasi (pengesahan), budgeter (anggaran) dan supervision (pengawasan) terhadap penlenggaran pemerintah daerah.

“Oleh karenanya upaya penguatan kapasitas dan kapabilitas anggota DPRK Sangat dibutuhkan, agar bisa menjalankan kewenagan tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi-fungsinya,” ujar Fauzi.

selain itu, anggota DPRK diharapkan mempunyai citra diri yang sesuai dengan posisinya yang terhormat dan mempunyai kapasitas yang memadai, sehingga efektif dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat.

Upaya ini diharapan, bisa menjawab tantangan berkaitan dengan anggota DPRK yang berasal dari berbagai latar belakang, tingkat pendidikan, sosial budaya serta pengalaman dan harapan yang berbeda.

Kegiatan ini juga diharapkan akan memepertinggi sinergi yang semakin kuat antara DPRK dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan tugas pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat Aceh secara umum dan masyarakat Aceh Utara khususnya.

Diakhir sambutanya wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf mengatakan dirinya yakin dan percaya, setelah mengikuti sejumlah materi dalam orientasi ini, nantinya semua Anggota DPRK Aceh Utara akan lebih mampu mengetahui tugas dan fungsi lembaga Legislatif.

“Sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku, yang natinya dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam membangun Aceh Utara ke arah yang lebih baik,” pungkasnya. (SAID)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolres Tanjungbalai: Solidaritas dan Sinergitas Dengan Masyarakat Penting
Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Masrizal SH Abang Kandung Ketua Bakopam Sumut Berpulang
Masuk Dalam Sorotan KPK, Benarkah Yayasan Gus Irawan Jadi Corong Korupsi CSR BI..?
Profil Idianto: Pejabat Senior Kejagung RI yang Terseret Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara
Bupati Saipullah Nasution Sampaikan Nota Pengantar LPJ APBD Tahun 2024 di Gedung DPRD Madina
Pemkot Padangsidimpuan bersama UIN Syahada dan PT Pos Indonesia Teken MoU, Letnan Dalimunthe : Kolaborasi untuk Pelayanan Terbaik
komentar
beritaTerbaru