Kamis, 21 Agustus 2025

KIP Dukung Orang Tua Siswa Pertanyakan Hasil Seleksi

Administrator - Kamis, 28 Juli 2016 11:27 WIB
KIP Dukung Orang Tua Siswa Pertanyakan Hasil Seleksi

MEDAN|SUMUT24 Komisi Informasi Publik Sumatera Utara (KIP Sumut), merespon positif upaya masyarakat dalam mengurai persoalan di balik proses penerimaan murid baru di sekolah-sekolah menengah negeri di Kota Medan.

Baca Juga:

“Kita memandang ini sebagai salah satu upaya untuk perbaikan di masa mendatang. Sikap pro aktif yang dijalankan lewat jalur formal dengan mengedepankan aturan, patut dicontoh agar menjadi budaya di masyarakat kita,” ujar Komisioner KIP Sumut, HM Syahyan RW, usai menerima berkas dan tembusan surat terbuka dari tokoh pemuda Kota Medan, H Idrus Djunaidi, tentang dugaan kecurangan dan praktik manipulasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Medan Tahun Ajaran 2016/2017, di Kantor KIP Sumut, Jalan Bilal, Medan Rabu (27/7).

Surat terbuka disampaikan Idrus sebelumnya ke Komisi B DPRD Medan, dengan tembusan ke berbagai institusi berkompeten, salah satunya KIP Sumut. Idrus melakukan ini sebagai upaya mengeliminir keraguan masyarakat terhadap proses PPDB di masa mendatang.

“Intinya kita berharap persoalan ini menjadi terang-benderang agar ada perbaikan di masa mendatang. Memang dibutuhkan sikap peduli dan keberanian dari masyarakat yang dalam konteks PPDB sesungguhnya adalah penerima manfaat. Saya pikir harus ada yang memulai, makanya saya sampaikan apa yang saya ketahui berdasarkan hasil investigasi ke beberapa sekolah dan informasi tambahan dari teman-teman,” timpal Idrus.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, dalam PPDB di Kota Medan kali ini, masyarakat masih dikelabui dengan tidak dibukanya seluruh informasi dari proses seleksi. Misalnya, pihak sekolah tidak mengumumkan berapa sesungguhnya daya tampung sekolah bersangkutan.

Kemudian, juga tidak diumumkan secara jelas hasil dari setiap tahapan seleksi, siapa calon siswa peraih nilai tertinggi maupun terendah yang berhasil meraih kursi di sekolah bersangkutan.

Menanggapi ini, Syahyan menegaskan bahwa masing-masing orang tua calon siswa berhak mempertanyakan nilai yang diperoleh anaknya dalam proses seleksi, sehingga mengetahui penyebab pasti ketidaklulusan. Dan hak tersebut dilindungi oleh UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Keterbukaan pihak sekolah dalam PPDB merupakan cara untuk meminimalisir kecurangan yang selalu terjadi setiap tahunnya. Orangtua siswa bisa mengajukan permohonan kepada pejabat pengelola informasi di masing-masing sekolah. Bila dalam jangka waktu 10 hari kerja tidak ada tanggapan, bisa mengajukan surat keberatan yang ditujukan ke kepala sekolah,” ujarnya.

Ditambahkan, jika pada kedua proses tersebut tak juga ada tanggapan, maka orang tua murid bisa melapor ke KIP dengan menyertakan surat permohonan dan surat keberatan.

“Itu akan kita proses dan kita sidangkan. Selain itu kita juga bisa mengajukan eksekusi ke pengadilan. Itu semua tertera dalam undang-undang,” pungkasnya.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolres Palas Pimpin Upacara Hari Juang Polri, AKBP Dodik Yuliyanto : Peristiwa Proklamasi Polisi menjadi Tonggak Sejarah
Bupati Paluta Reski Basyah Harahap Tegas: Hentikan Aktivitas PT TPL, Lindungi Hak Masyarakat
Syahrir Nasution: PBB dan Hak Atas Hunian adalah Hak Asasi Manusia
Pertemuan Alumni MAN 1 Padangsidimpuan, IKAMANSA Dorong Sinergi dan Kepedulian Sosial
Wali Kota Medan Lantik Sembilan Pejabat Eselon II Pemko Medan
Korupsi Gedung UMKM USU Rp 97 Milyar, Barapaksi Desak Kejatisu Periksa Alexander Sinulingga
komentar
beritaTerbaru