Jumat, 29 Agustus 2025

Menciptakan Hubungan Industrial Yang Harmonis di Era Ekonomi Digital

Administrator - Kamis, 30 April 2020 05:55 WIB
Menciptakan Hubungan Industrial Yang Harmonis di Era Ekonomi Digital

Menciptakan Hubungan Industrial Yang Harmonis di Era Ekonomi Digital

Baca Juga:

Oleh : Dr.Elisabeth Siahaan, M.Ec, Herman Sikumbang, S.E & Affiza Elzera Lubis, S.Sos

Fenomena terjadinya perubahan era ekonomi digital di Industri yang sedang berlangsung dan dihadapi oleh Industri di Indonesia mulai berevolusi kearah digitalisasi.

Ekonomi digital ditandai dengan aktifitas ekonomi industri yang bersifat konfensional akan bereformasi dan didominasi menjadi aktifitas industri dengan menggunakan akses sistem informasi dan komunikasi. Hal ini mendorong pengusaha untuk mencari tenaga

kerja yang kompetitif dan berkompeten. Adapun sumber daya manusia yang dibutuhkan yaitu pekerja yang melek dan mampu menggunakan teknologi dan informasi.

Dengan adanya perubahan tatanan aktifitas ekonomi digital, maka akan ada perubahan aturan yang mengatur hubungan antara pengusaha, pekerja dan pemerintah

sebagai regulator. Hal ini menjadi isu penting ditengah seringnya terjadi perselisihan antara kepentingan pengusaha dan pekerja. Sebagai pemerintah sudah seharusnya membuat suatu aturan win win solution agar dapat menciptakan suasana hubungan industrial yang harmonis dan kondusif diantara kedua belah pihak.

Hubungan Industrial dapat diartikan sebagai upaya atau langkah-langkah dari pekerja/serikat pekerja/serikat buruh dalam melakukan interaksi baik di tingkat perusahaan atau masyarakat untuk memperjuangkan persyaratan dan kondisi kerja. Untuk menjamin terciptanya hubungan yang harmonis antara pekerja dan pemilik usaha.Hubungan industrial merupakan aspek penting dalam pengelolaan sumber daya manusia di perusahaan. Perusahan-perusahaan yang ingin bertahan untuk jangka panjang sudah selayaknya untuk memikirkan bagaimana membangun hubungan industrial yang harmonis dengan karyawan sehingga tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan atas apa yang dilakukan pihak lainnya. Hal ini juga bisa meminimalisir terjadinya tindakan demo, mogok kerja, ataupun hal lain yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.Jika hubungan industrial tidak harmonis, maka akan banyak menimbulkanpermasalahan-permasalahan seputar ketenagakerjaan yang dapat merugikan kedua belah pihak. Itulah sebabnya hubungan industrial yang harmonis itu perlu. Menciptakan hubungan industrial yang harmonis sangat diperlukan dalam peningkatan produktivitas, daya saing, kondisi kerja, dan kualitas kerja.Strategi yang dapat dilakukan untuk mencapai hubungan industrial yang harmonis dan dinamis adalah :

1. Yg pertama, perusahaan harus mematuhi semua aturan yang berlaku. 2. Kedua, perlu ada komunikasi yang konsisten dan berkelanjutan dengan para pekerja dan wakil-wakil pekerja. Karena dengan komunikasi, segala masalah yang muncul bisa segera ditangani sehingga tidak menimbulkan masalah besar yang dapat menyebabkan perselisihan tersebut akan sampai pada pengadilan hubungan industrial.

3. Kemudian yang ketiga, tidak kalah penting nya adalah mendidik para manajer dan pengurus serikat pekerja untuk bisa memahami proses hubungan industrial yang benar, dan juga keterampilan-keterampilan yang berkaitan dengan kemampuan berkomunikasi, kemampuan untuk menyelesaikan masalah dan kemampuan bernegosiasi. Kalau hal ini bisa dilakukan dengan baik maka perusahaan punya potensi untuk bisa melanjutkan bisnisnya hingga jangka panjang. Hal ini lah yang perlu diperhatikan agar bisa membangun sebuah perusahaan yang berkelanjutan dan berbasis pada hubungan industrial yang harmonis. Perubahan konsep hubungan industrial berdasarkan Ekonomi digital lebih cenderung kepada konsep hubungan industrial yang bersifat partnership atau lebih kepada kemitraan. Pekerja kedudukannya tidak subordinasi tetapi menjadi mitra pengusaha.Untuk mencapai Hubungan Industrial yang harmonis berdasarkan kemitraan diperlukan adanya : Forum komunikasi dan konsultasi secara Bipartit pada tingkat perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara serikat pekerja dan perusahaan sebagai sarana negosiasi, Lembaga Tripartit sektor industri pada tingkat daerah dan nasional untuk memecahkan masalah yang bersifat lebih makro, Keterwakilan yang representative dan proporsional pada kelembagaan Bipartit/Tripartit pada semua tingkatan, Adanya lembaga yang menangani masalah perselisihan perburuhan/tenaga kerja yang independen dan profesional untuk penyelesaian yang adil.

Di era ekonomi digital ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mencapai hubungan industrial yang harmonis yaitu:

1. Harus ada ruang komunikasi yang bersifat digital yaitu pengembangan dialog sosial secara bipartit dan tripartit untuk mengatasi permasalahan dan sengketa hubungan industrial yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah. Dengan adanya media komunikasi secara digital maka kelompok pekerja yang diwakili oleh serikat kerja atau buruh mampu menyampaikan aspirasinya sehingga dapat didengar secara langsung oleh pihak pengusaha sebagai pemberi kerja. Dengan adanya komunikasi yang intens dan transparan maka akan tercipta interaksi yang saling membangun diantara kedua belah pihak akan kebutuhan masing-masing kelompok tenaga kerja.

2. Pihak pengusaha sebagai pemberi kerja harus dapat memberikan dorongan bagi tenaga kerja berupa sosialisasi akan penggunaan suatu sistem teknologi digital terhadap karyawan. Hal ini dilakukan agar proses reformasi digitalisasi Industri berjalan harmonis maka pihak pengusaha harus memberikan pelatihan secara berkala dalam rangka meningkatkan skill dan kompetensi pekerja dalam menggunakan teknologi tersebut. Dengan skill dan kompetensi tersebut karyawan dapat berkontribusi dan produktif.

3. Perlu penyiapan regulasi bidang hubungan industrial yang adaptif terhadap perubahan ekonomi digital. Hal ini merupakan peran penting dari pemerintah. kebutuhan era digital ekonomi agar hubungan yang harmonis antara pemberi pekerja dan pekerja dapat tercapai karena hak dan kewajiban dari masing-masing dapat dilindungi sehingga menguntungkan kedua belah pihak.

Hubungan industrial akan sulit berjalan efektif tanpa diawali dengan pemahaman bersama. Di Perusahaan harus ada penguatan komunikasi yang efektif, peningkatan koordinasi, dan penguatan kemitraan. Ketiga unsur ini sudah diawali sejak perusahaan itu berdiri, dimana interaksi dalam hubungan industrial ini adalah interaksi antara pengusaha dan pekerja, maka persoalan-persoalan seberat apapun akan mudah diatasi. Hal ini bisa dijadikan bekal penguatan hubungan industrial yang bisa diawali sejak hubungan kerja mulai diciptakan di suatu perusahaan. Termasuk juga untuk mengahadapi era ekonomi digital ini yang kemungkinan bentuk-bentuk pekerjaan kedepannya akan lebih fleksibel. Hubungan industrial yang harmonis menjadi dambaan semua pihak terutama unsur pengusaha, pekerja atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan pemerintah. Namun demikian, hubungan industrial yang harmonis tidak akan tercapai tanpa komitmen pengusaha dan pekerja. Pemerintah sebagai regulator tentunya sudah menyiapkan sejumlah perangkat peraturan perundang-undangan untuk dijadikan pedoman untuk kedua belah pihak. Pasal 102 Udang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengatur dengan jelas fungsi masing-masing pihak (Pemerintah, pengusaha dan pekerja atau SP/SB). Selain itu, Undang-Undang tersebut juga memuat sarana hubungan industrial yang berfungsi sebagai tools (sarana) yang juga bisa dijadikan jembatan untuk mencapai hubungan industrial yang harmonis.

** Penulis Adalah (Dosen dan Mahasiswa Magister Ilmu Manajemen Universitas Sumatera Utara)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ditreskrimum Poldasu Lakukan Penyidikan Awal SHM 509, 510, 871
Pengadilan Negeri Suka Makmue Laksanakan Pencocokan Objek Eksekusi
Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset Triliunan Rupiah
Cinta Berujung Maut,Janda Muda di Palas Tewas di Tangan Sang Mantan
RS Metta Medika Tuai Sorotan, Komisi Tiga DPRD Padangsidimpuan Segera Panggil Pihak Manajemen dan Gelar RDP
Dukung Program Pemerintah, Polsek Batunadua dan Warga Pudun Julu Padangsidimpuan Tanam Jagung Pipil
komentar
beritaTerbaru