Selasa, 28 Oktober 2025

Wawako Inspektur Upacara di SMKN 2 Solok

Administrator - Senin, 02 Desember 2019 12:01 WIB
Wawako Inspektur Upacara di SMKN 2 Solok
Solok I Sumut24.co  Wakil Wali Kota Solok Reinier bertindak sebagai inspektur upacara pengibaran bendera, bertempat di Halaman SMKN 2 Kota Solok, Senin (2/12) Dalam amanatnya, Reinier kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyakit masyarakat (Pekat) kepada para murid di SMKN 2 Kota Solok. Hadir pada kesempatan itu, Kasatpol PP dan Damkar Kota Solok Ori Afillo diwakili Kabid Linmas Deddy Agung, Kasi Linmas Albetra, Kasi Binmas Dedi Deka, Kasi Hubungan Antar Lembaka Riki Prima, kepala sekolah dan seluruh majelis guru SMKN 2 Kota Solok. Reinier dalam amanatnya, menjelaskan beberapa hal mengenai Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyakit Masyarakat (PEKAT). Penyakit Masyarakat adalah Hal-hal atau perbuatan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang tidak menyenangkan masyarakat atau meresahkan masyarakat dan merugikan masyarakat yang tidak sesuai dengan Norma Agama dan Adat Istiadat serta Tata Krama Kesopanan. Kegiatan yang dikatakan dengan PEKAT di antaranya adalah Wanita Tuna susila, LGBT, mucikari dan laki-laki hidung Belang. Meminum atau menjual minuman beralkohol atau minuman Tradisional beralkohol (seperti Tuak), menyabung Ayam dan sejenisnya, memasang atau menempelkan gambar-gambar yang tidak senonoh di muka umum. Selanjutnya, Wanita atau Laki-laki yang mempertontonkan aurat di muka umum, Judi, Kenakalan Remaja, Ngelem dan zat adiktif lainnya, Pengemis, Anak jalanan, Gelandangan, Gangguan Jiwa, Band atau organ tunggal dan sejenisnya yang mengganggu masyarakat sekitar, Balapan liar dan ugal-ugalan di jalan Umum, serta Tempat menjual Anjing dan Babi. Dari poin kenakalan remaja, sesuai Perda Nomor 8 tahun 2016 di antaranya, setiap anak berseragam sekolah dilarang berkeliaran di tempat hiburan, di Warnet, di Playstation, Billyard, dan lainnya. Dilarang saling ejek sesama siswa (BULLY), Setiap anak usia sekolah dilarang keluar malam setelah jam 21.30 malam kecuali didampingi keluarga, serta dilarang melakukan balapan liar dikarenakan beresiko besar terhadap diri sendiri dan orang lain, serta Maghrib mengaji dengan tidak menyalakan televisi.dipukul 19.00 sampai 21.00 Wib. Dari penjelasan yang kami sampaiakan tersebut diatas, perlu jadi perhatian bapak-bapak dan ibu-ibu guru,orang tua dan yang terutama anak-anak siswa dan siswi, bagi yang melangar atau ditemukan di jam sekolah berkeliaran diluar sekolah Akan di tindak (ditangkap), petugas Satpol PP Kota Solok dan akan proses di kantor Satpol PP dan Damkar serta siswa/siswi akan membuat perjanjian sekalian di panggil orang tuanya. Dan tugas dari satpol pp akan menertibkan para anak muda-mudi yang berkeliaran serta balap-balap liar di jalan umum. “Kami berharap, para murid agar mengikuti peraturan di sekolah, jangan berkeliaran di jam-jam sekolah. Setelah pulang sekolah lansung menuju ke rumah masing-masing dan jangan melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri. Karena, anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang mempunyai cita-cita tinggi dan lakukanlah hal-hal yang positif untuk kemajuan prestasi, serta jadi kebanggaan para guru dan orang tua,” tutup reiner.(eli)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Peresmian Gedung Yayasan Satu Hati Bersama Kita Bisa,  Bupati: Kebersamaan dan Kepedulian Tanpa Memandang Perbedaan
Pemuda Pancasila Siap Kawal Program Asta Cita Presiden Prabowo di Bidang Ketahanan Pangan dan Gizi Nasional
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Ajak IPK Kota Medan Bersinergi Ciptakan Kota Aman dan Humanis
Wujudkan Lapas Bersih dan Aman, Polres Padangsidimpuan Gelar Razia Rutin Bersama TNI
Hijaukan Bumi, UIN Syahada Padangsidimpuan Deklarasikan Gerakan Waqaf Hijau Nusantara
Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan: Mata Sehat, Hidup Lebih Bermakna
komentar
beritaTerbaru