Modesta Marpaung SKM S.Keb Gelar Sosper No 4 Tahun 2012, Ini Pesannya
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb edukasi warga dan memberi pemahaman terkait sistem Kesehatan. Masyarakat di
kota
Baca Juga:
- Modesta Marpaung SKM S.Keb Gelar Sosper No 4 Tahun 2012, Ini Pesannya
- Mundur Mendadak Eks Kadis PUPR Sumut, Diduga Menolak Jadi “Tameng” Polemik Underpass Gatot Subroto yang Disorot DPR RI
- Rutan Kls I Labuhan Deli Menjalin Sinergitas Instansi Bersama Tokoh Agama, TNI-Polri, Imigrasi Belawan, PLN dan Pelindo Belawan
Solok | Sumut24
Wakil Wali Kota Solok Reinier memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) kepada para murid di SMAN 2 Kota Solok, dalam rangkaian upacara bendera yang bertempat di Halaman Sekolah tersebut, Senin (21/10).
Hadir pada kesempatan itu, Kasatpol PP dan Damkar Kota Solok Ori Afillo beserta jajaran, Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Solok beserta jajaran majelis guru, serta seluruh murid SMAN 2 Kota Solok.
Reinier dalam amanatnya, menyampaikan beberapa hal mengenai Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyakit Masyarakat (Pekat). “Penyakit Masyarakat adalah Hal-hal atau perbuatan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang tidak menyenangkan masyarakat atau meresahkan masyarakat dan merugikan masyarakat yang tidak sesuai dengan Norma Agama dan Adat Istiadat serta Tata Krama Kesopanan,” ujarnya.
Kegiatan yang dikatakan dengan Pekat diantaranya adalah wanita tuna susila, LGBT, mucikari dan laki-laki hidung belang.
“Meminum atau menjual minuman beralkohol atau minuman Tradisional beralkohol (seperti Tuak), menyabung Ayam dan sejenisnya, memasang atau menempelkan gambar-gambar yang tidak senonoh di muka umum,” terangnya lagi.
Selanjutnya, kata Reinier, Wanita atau Laki-laki yang mempertontonkan aurat di muka umum, judi, kenakalan remaja, ngelem dan zat adiktif lainnya, pengemis, anak jalanan, gelandangan, gangguan jiwa, band atau organ tunggal dan sejenisnya yang mengganggu masyarakat sekitar, balapan liar dan ugal-ugalan di jalan Umum, serta tempat menjual anjing dan babi.
“Dari poin kenakalan remaja, sesuai Perda Nomor 8 tahun 2016 di antaranya, setiap anak berseragam sekolah dilarang berkeliaran di tempat hiburan, di Warnet, di Playstation, Billyard, dan lainnya,” sambungnya.
Dikatakannya juga, dilarang saling ejek sesama siswa (bully), setiap anak usia sekolah dilarang keluar malam setelah jam 21.30 malam kecuali didampingi keluarga.
“Serta dilarang melakukan balapan liar dikarenakan beresiko besar terhadap diri sendiri dan orang lain, serta Maghrib mengaji dengan tidak menyalakan televisi dipukul 19.00 sampai 21.00 Wib,” tambahnya.
Dari penjelasan yang disampaiakan tersebut, perlu jadi perhatian bapak-bapak dan ibu-ibu guru,orang tua dan yang terutama anak-anak siswa dan siswi, bagi yang melangar atau ditemukan di jam sekolah berkeliaran di luar sekolah akan di tindak (ditangkap) petugas Satpol PP Kota Solok.
“Selain itu juga akan diproses di kantor Satpol PP dan Damkar serta siswa/siswi akan membuat perjanjian sekalian dipanggil orang tuanya,” terangnya.
Kemudian Satpol PP akan menertibkan para muda-mudi yang berkeliaran serta balap-balap liar di jalan umum.
“Kami berharap, para murid agar mengikuti peraturan di sekolah, jangan berkeliaran di jam-jam sekolah. Setelah pulang sekolah lansung menuju ke rumah masing-masing dan jangan melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri,” ujarnya.
“Karena, anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang mempunyai cita-cita tinggi dan lakukanlah hal-hal yang positif untuk kemajuan prestasi, serta jadi kebanggaan para guru dan orang tua,” tutup Reinier.(eli)
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb edukasi warga dan memberi pemahaman terkait sistem Kesehatan. Masyarakat di
kota
Mundur Mendadak Eks Kadis PUPR Sumut, Diduga Menolak Jadi &ldquoTameng&rdquo Polemik Underpass Gatot Subroto yang Disorot DPR RI
kota
Labuhan Deli sumut24.co Dalam rangka memperkuat sinergitas dan kolaborasi antarinstansi, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuh
kota
Dua Kadis Mundur Beruntun, Pemprovsu Bungkam Ada Apa di Lingkaran Bobby Nasution?
kota
sumut24.co MedanDalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara menggela
Umum
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau pelaksanaan normalisasi dan pengerukan drainase di Jalan HM Nur,
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim turun langsung memantau pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) menjelang
News
PEMEKARAN TAPANULI BAGIAN SELATAN (SUMATERA TENGGARA) DAN PEMEKARAN MADINA ANTARA HARAPAN BESAR DAN TANTANGAN STRUKTURAL
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menegaskan seluruh Camat, Lurah hingga perangkat kecamatan harus siap b
News
Sergai sumut24.co Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya didampingi Wakil Bupati H. Adlin Tambunan secara resmi membuka Musabaqah
News