Rabu, 11 Februari 2026

Dinas kominfo Kota Solok Monitoring Warnet

Administrator - Minggu, 29 September 2019 15:58 WIB
Dinas kominfo Kota Solok Monitoring Warnet

Solok | Sumut24

Baca Juga:

Pemerintah Daerah Kota Solok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika setempat melaksanakan monitoring untuk memantau situs terlarang ke berbagai Warung Internet (warnet). Hal ini dilaksanakan bertujuan untuk menindaklanjuti UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan sekaligus mengantisipasi pencegahan penyakit masyarakat.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Media Komunikasi Publik, Mukhni yang didampingi Kasi Pengelola Media dan Komunikasi Publik, Asmardi beserta staf Diskominfo menyampaikan, sebelum pelaksanaan kegiatan telah dilakukan briefing dalam rangka pembagian kelompok serta teknis monitoring.

Tim juga dibekali oleh surat tugas dan himbauan dari Kepala Daerah yang akan ditempel pada warnet sehingga pelanggan mengetahui himbauan dari Pemerintah Kota Solok tersebut.

Kabid Pengelolaan Informasi dan Media Komunikasi Publik, memperkirakan jumlah warnet yang tersebar di 2 Kecamatan di Kota Solok, sekitar 30an warnet. Kegiatan ini dilakukan untuk penertiban bagi yang tidak memenuhi standar operasional sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Agar monitoring berjalan dengan baik dan lancar, diusahakan untuk tim yang turun ke lapangan menjaga kesopanan kepada pengelola/pemilik warnet serta tidak mengganggu kenyamanan pelanggan warnet yang tengah melakukan aktifitasnya pada saat monitoring berlangsung,” jelas Mukhni.

Tim yang turun langsung melihat kondisi diseluruh warnet terkait apakah sudah terpasang filter situs negatif, situs web penipuan dan perjudian online,desain ruangan yang terbuka.

Disamping itu memastikan apakah tersedia fasilitas mushola dan toilet. Tim juga menghimbau pemilik mengenai batasan jam operasional serta tidak dibenarkan anak sekolah berkeliaran pada saat jam sekolah.

Pemilik juga wajib menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.

Pada saat di lapangan, Asmardi menegaskan kepada pengelola warnet bahwa keberadaan warnet di Kota Solok diharapkan benar-benar berfungsi sebagai jendela informasi yang bermanfaat positif bagi masyarakat dan juga untuk tidak membiarkan pelanggan yang masih berseragam sekolah berkeliaran di lingkungan warnet.

Sementara itu menurut salah seorang tim monitoring menjelaskan hasil temuan di lapangan. Secara umum seluruh pemilik telah mengetahui mengenai himbauan dari Pemko, namun terkait izin usaha masih ditemukan beberapa yang belum mengurusnya. “Mengenai ketertiban kami sudah menegaskan bahwa operasional harus telah berakhir sebelum tengah malam dan tidak dibenarkan pelajar berkeliaran saat jam sekolah,” ujar Megi Nofendra. (Eli)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Modesta Marpaung SKM S.Keb Gelar Sosper No 4 Tahun 2012, Ini Pesannya
Mundur Mendadak Eks Kadis PUPR Sumut, Diduga Menolak Jadi “Tameng” Polemik Underpass Gatot Subroto yang Disorot DPR RI
Rutan Kls I Labuhan Deli Menjalin Sinergitas Instansi Bersama Tokoh Agama, TNI-Polri, Imigrasi Belawan, PLN dan Pelindo Belawan
Dua Kadis Mundur Beruntun, Pemprovsu Bungkam: Ada Apa di Lingkaran Bobby Nasution?
Peringati Hari Pers Nasional, FJPI Sumut Gelar Talk Show Peran Jurnalis Perempuan di Era Digital
Pendangkalan Picu Banjir, Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Normalisasi Drainase HM Nur
komentar
beritaTerbaru