Kamis, 28 Agustus 2025

Dinas kominfo Kota Solok Monitoring Warnet

Administrator - Minggu, 29 September 2019 15:58 WIB
Dinas kominfo Kota Solok Monitoring Warnet

Solok | Sumut24

Baca Juga:

Pemerintah Daerah Kota Solok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika setempat melaksanakan monitoring untuk memantau situs terlarang ke berbagai Warung Internet (warnet). Hal ini dilaksanakan bertujuan untuk menindaklanjuti UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan sekaligus mengantisipasi pencegahan penyakit masyarakat.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Media Komunikasi Publik, Mukhni yang didampingi Kasi Pengelola Media dan Komunikasi Publik, Asmardi beserta staf Diskominfo menyampaikan, sebelum pelaksanaan kegiatan telah dilakukan briefing dalam rangka pembagian kelompok serta teknis monitoring.

Tim juga dibekali oleh surat tugas dan himbauan dari Kepala Daerah yang akan ditempel pada warnet sehingga pelanggan mengetahui himbauan dari Pemerintah Kota Solok tersebut.

Kabid Pengelolaan Informasi dan Media Komunikasi Publik, memperkirakan jumlah warnet yang tersebar di 2 Kecamatan di Kota Solok, sekitar 30an warnet. Kegiatan ini dilakukan untuk penertiban bagi yang tidak memenuhi standar operasional sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Agar monitoring berjalan dengan baik dan lancar, diusahakan untuk tim yang turun ke lapangan menjaga kesopanan kepada pengelola/pemilik warnet serta tidak mengganggu kenyamanan pelanggan warnet yang tengah melakukan aktifitasnya pada saat monitoring berlangsung,” jelas Mukhni.

Tim yang turun langsung melihat kondisi diseluruh warnet terkait apakah sudah terpasang filter situs negatif, situs web penipuan dan perjudian online,desain ruangan yang terbuka.

Disamping itu memastikan apakah tersedia fasilitas mushola dan toilet. Tim juga menghimbau pemilik mengenai batasan jam operasional serta tidak dibenarkan anak sekolah berkeliaran pada saat jam sekolah.

Pemilik juga wajib menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.

Pada saat di lapangan, Asmardi menegaskan kepada pengelola warnet bahwa keberadaan warnet di Kota Solok diharapkan benar-benar berfungsi sebagai jendela informasi yang bermanfaat positif bagi masyarakat dan juga untuk tidak membiarkan pelanggan yang masih berseragam sekolah berkeliaran di lingkungan warnet.

Sementara itu menurut salah seorang tim monitoring menjelaskan hasil temuan di lapangan. Secara umum seluruh pemilik telah mengetahui mengenai himbauan dari Pemko, namun terkait izin usaha masih ditemukan beberapa yang belum mengurusnya. “Mengenai ketertiban kami sudah menegaskan bahwa operasional harus telah berakhir sebelum tengah malam dan tidak dibenarkan pelajar berkeliaran saat jam sekolah,” ujar Megi Nofendra. (Eli)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dialog Cipayung Plus dan BEM se-Asahan Bersama DPRD serta Forkopimda Asahan Berlangsung Kondusif
Penguatan Zakat di Asahan Diakui Nasional, Bupati Dianugerahi BAZNAS Awards 2025
Dugaan Penyimpangan Anggaran di RSJ Prof. Dr. Ildrem, Ismail Lubis Belum Kembalikan  Rp564 Juta Kerugian Negara
Empat Siswa MAN 2 Deli Serdang Terima Full Scholarship di Tiongkok
Diduga Menggunakan Jabatan Sesuka Hati, Aktivis 98 Minta Copot Jabatan Kades Helvetia Kecamatan Labuhan Deli
Satpolairud Polres Asahan Gelar Cooling System di Perairan Bagan Asahan
komentar
beritaTerbaru