Selasa, 28 Oktober 2025

Dinas kominfo Kota Solok Monitoring Warnet

Administrator - Minggu, 29 September 2019 15:58 WIB
Dinas kominfo Kota Solok Monitoring Warnet

Solok | Sumut24

Baca Juga:

Pemerintah Daerah Kota Solok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika setempat melaksanakan monitoring untuk memantau situs terlarang ke berbagai Warung Internet (warnet). Hal ini dilaksanakan bertujuan untuk menindaklanjuti UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan sekaligus mengantisipasi pencegahan penyakit masyarakat.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Media Komunikasi Publik, Mukhni yang didampingi Kasi Pengelola Media dan Komunikasi Publik, Asmardi beserta staf Diskominfo menyampaikan, sebelum pelaksanaan kegiatan telah dilakukan briefing dalam rangka pembagian kelompok serta teknis monitoring.

Tim juga dibekali oleh surat tugas dan himbauan dari Kepala Daerah yang akan ditempel pada warnet sehingga pelanggan mengetahui himbauan dari Pemerintah Kota Solok tersebut.

Kabid Pengelolaan Informasi dan Media Komunikasi Publik, memperkirakan jumlah warnet yang tersebar di 2 Kecamatan di Kota Solok, sekitar 30an warnet. Kegiatan ini dilakukan untuk penertiban bagi yang tidak memenuhi standar operasional sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Agar monitoring berjalan dengan baik dan lancar, diusahakan untuk tim yang turun ke lapangan menjaga kesopanan kepada pengelola/pemilik warnet serta tidak mengganggu kenyamanan pelanggan warnet yang tengah melakukan aktifitasnya pada saat monitoring berlangsung,” jelas Mukhni.

Tim yang turun langsung melihat kondisi diseluruh warnet terkait apakah sudah terpasang filter situs negatif, situs web penipuan dan perjudian online,desain ruangan yang terbuka.

Disamping itu memastikan apakah tersedia fasilitas mushola dan toilet. Tim juga menghimbau pemilik mengenai batasan jam operasional serta tidak dibenarkan anak sekolah berkeliaran pada saat jam sekolah.

Pemilik juga wajib menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.

Pada saat di lapangan, Asmardi menegaskan kepada pengelola warnet bahwa keberadaan warnet di Kota Solok diharapkan benar-benar berfungsi sebagai jendela informasi yang bermanfaat positif bagi masyarakat dan juga untuk tidak membiarkan pelanggan yang masih berseragam sekolah berkeliaran di lingkungan warnet.

Sementara itu menurut salah seorang tim monitoring menjelaskan hasil temuan di lapangan. Secara umum seluruh pemilik telah mengetahui mengenai himbauan dari Pemko, namun terkait izin usaha masih ditemukan beberapa yang belum mengurusnya. “Mengenai ketertiban kami sudah menegaskan bahwa operasional harus telah berakhir sebelum tengah malam dan tidak dibenarkan pelajar berkeliaran saat jam sekolah,” ujar Megi Nofendra. (Eli)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Tujuan Pekanbaru, Pelaku Diamankan di Sunggal
Bupati Asahan Hadiri Panen Raya Jagung di Tinggi Raja: Pemerintah Teguhkan Komitmen Kemandirian Pangan Daerah
Klaim Prestasi Kejari Deli Serdang Dinilai Cacat Logika: Pemulihan Rp7,08 Miliar Tak Seimbang dengan Efek Jera Korupsi
Peresmian Gedung Yayasan Satu Hati Bersama Kita Bisa,  Bupati: Kebersamaan dan Kepedulian Tanpa Memandang Perbedaan
Pemuda Pancasila Siap Kawal Program Asta Cita Presiden Prabowo di Bidang Ketahanan Pangan dan Gizi Nasional
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Ajak IPK Kota Medan Bersinergi Ciptakan Kota Aman dan Humanis
komentar
beritaTerbaru