Jumat, 09 Oktober 2026

Puluhan Wartawan di Sumut Dinyatakan Kompeten dalam UKW ke-74 PWI

Administrator - Jumat, 09 Oktober 2026 20:59 WIB
Puluhan Wartawan di Sumut Dinyatakan Kompeten dalam UKW ke-74 PWI
Suasana pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan PWI Sumut difasilitasi oleh Dewan Pers dan Universitas Moestopo (8-9/10) di Medan. Foto.ist
sumut24.co - Medan

Baca Juga:

Sebanyak 52 dari 54 wartawan yang mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara akhirnya dinyatakan kompeten. Sementara itu, dua peserta lainnya dinyatakan belum kompeten dalam ujian yang digelar di Hotel Emerald Garden pada Kamis - Jumat, 8-9 Oktober 2026. Awalnya, kegiatan ini direncanakan diikuti oleh 30 peserta dari PWI Sumut, namun berkurang menjadi 29 orang karena satu peserta gugur dan tidak dapat mengikuti ujian dan sisanya dari Universitas Moestopo.


Berdasarkan jenjang kompetensinya, pelaksanaan UKW kali ini terbagi menjadi lima kelas yang meliputi satu kelas utama dengan enam peserta, dua kelas madya, dan dua kelas muda. Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nurcholis M.A. Basyari, mengungkapkan bahwa penyelenggaraan tersebut merupakan UKW ke-74 yang diadakan di Sumatera Utara sejak 2012, sementara secara nasional PWI telah menggelar UKW sebanyak 674 kali.


Nurcholis menyampaikan bahwa capaian besar ini tidak terlepas dari luasnya jangkauan organisasi PWI yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Secara nasional, jumlah wartawan yang telah dinyatakan kompeten melalui UKW PWI kini telah mencapai 21.150 orang, mencakup seluruh jenjang mulai dari muda, madya, hingga utama.


Dalam arahannya saat menutup kegiatan, Nurcholis mengingatkan para peserta yang lulus agar tidak bersikap sombong dan menjadikan predikat tersebut sebagai motivasi untuk meningkatkan kualitas kerja jurnalistik. Ia menegaskan bahwa kompetensi tidak hanya dibuktikan lewat kelulusan ujian semata, melainkan harus tercermin secara nyata melalui perilaku, profesionalisme, serta produk jurnalistik di lapangan.


Selain itu, para wartawan juga diminta untuk senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan tugas sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran etik memiliki konsekuensi serius, di mana Dewan Pers dapat mempertimbangkan rekomendasi penurunan jenjang hingga pencabutan status kompetensi jika pelanggaran dilakukan secara berulang.(W04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Teguh Santosa: Wartawan Harus Waspadai Optik Algortima
Bekerjasama dengan Dewan Pers, PWI Sumut akan Gelar UKW 8 Oktober
SPS Aceh Kerjasama LUKW Pikiran Rakyat Gelar Uji Kompetensi Wartawan UKW
Riza Mulyadi dan Laura Silalahi Juara 1 Lomba Karaoke IKWI - PWI Sumut 2025
UKW PWI Sumut Digelar 24 hingga 26 November 2025, Ini Pesertanya
Lomba Peringatan Hari Ibu IKWI Sumut Tahun 2024, Dua Wartawan Sumut24 Raih Juara
komentar
beritaTerbaru