Rabu, 11 Februari 2026

Barbut dari Napi Medan, Seorang Wanita Residivis dibekuk Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan

Administrator - Selasa, 31 Oktober 2023 03:32 WIB
Barbut dari Napi Medan, Seorang Wanita Residivis dibekuk Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan

P.Sidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang wanita berinisial JS (33) karena kedapatan membawa sabu seberat 103,13 gram.

Penangkapan JS dilakukan di Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu, Kota Padangsidimpuan, Jum’at (27/10/23) malam.

“Dari tangan tersangka, kami menyita 48 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 103,13 gram,” terang Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, dalam konferensi pers, Senin (30/10/23) pagi.

AKBP Dudung mengatakan, JS merupakan residivis narkoba yang terlibat jaringan narkoba antar provinsi. Ia mengaku mendapat sabu dari seorang narapidana (Napi) berinisial IL yang berada di penjara di Sumatera Utara.

“Asal muasal barang haram itu mengarah ke Kota Medan. Yakni jaringan besar di Kota Medan yang sudah ada inisial, MD,” kata AKBP Dudung Setyawan .

AKBP Dudung mengatakan, JS mengaku mendapat upah Rp 2 juta untuk membawa sabu dari Medan ke Padangsidimpuan.

Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wali Kota membuka Musrenbang Kecamatan Siantar Sitalasari
Pemko Siantar bersama Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan menggelar sidak harga
Polda Sumut Tangkap Tiga Tersangka Jaringan Pengedar Sabu
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja, 3 Tersangka Ditangkap
Dua Kadis Mundur Serentak, BKD Sumut Buka Suara: Ada yang “Urus Keluarga”, Ada yang Mengaku Tak Cocok Jabatan
Modesta Marpaung SKM S.Keb Gelar Sosper No 4 Tahun 2012, Ini Pesannya
komentar
beritaTerbaru