Rabu, 24 Desember 2025

Barbut dari Napi Medan, Seorang Wanita Residivis dibekuk Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan

Administrator - Selasa, 31 Oktober 2023 03:32 WIB
Barbut dari Napi Medan, Seorang Wanita Residivis dibekuk Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan

P.Sidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang wanita berinisial JS (33) karena kedapatan membawa sabu seberat 103,13 gram.

Penangkapan JS dilakukan di Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu, Kota Padangsidimpuan, Jum’at (27/10/23) malam.

“Dari tangan tersangka, kami menyita 48 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 103,13 gram,” terang Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, dalam konferensi pers, Senin (30/10/23) pagi.

AKBP Dudung mengatakan, JS merupakan residivis narkoba yang terlibat jaringan narkoba antar provinsi. Ia mengaku mendapat sabu dari seorang narapidana (Napi) berinisial IL yang berada di penjara di Sumatera Utara.

“Asal muasal barang haram itu mengarah ke Kota Medan. Yakni jaringan besar di Kota Medan yang sudah ada inisial, MD,” kata AKBP Dudung Setyawan .

AKBP Dudung mengatakan, JS mengaku mendapat upah Rp 2 juta untuk membawa sabu dari Medan ke Padangsidimpuan.

Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
Program “Pemred Sahabat Desa” Resmi Diluncurkan di Bandung
Bau Korupsi di Sekretariat DPRD Sumut, KAMAK Desak Aparat Bongkar Dugaan Permainan Anggaran Sekwan Zulkifli
Diduga tidak sesuai spesifikasi, Aktivis KM3SU Datangi Mapoldasu minta usut pembagunan Jalan beton di Aek Raso Labusel
Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri
Gugatan Warga Negara soal Penanganan Bencana Dicabut, Molekul Pancasila Tegaskan Hakim Wajib Mengisi Kekosongan Hukum
komentar
beritaTerbaru