LABUHANBATU| SUMUT24.co
Seratusan warga Desa Kampung Bilah kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumut, Selasa (31 /10) menggelar aksi demo terhadap PT.Bilah Platindo.
Warga yang menggelar aksinya persis dipintu masuk (palang) perusahaan perkebunan kelapa sawit itu menuntut 5 hal sesuai yang tertulis didalam spanduk, masing-masing terdiri dari 1. Mempertanyakan pelaksanaan Program Corporate Social Responsibility (CSR/Tanggung-jawab lingkungan yg berkelanjutan), 2.Meminta perusahaan mempekerjakan pemuda dan masyarakat setempat (lokal), 3.Mempertanyakan Upah Buruh tahun 2021 yang belum dibayar, 4.Mempertanyakan Plasma perusahaan dan 5. Mempertanyakan limbah ribuan pohon kelapa sawit ditanam didalam parit bekoan yang berisi air yang kemudian mencemari lingkungan.
Warga yang melakukan aksi unjukrasa dimotori Arman dan Fani itu setelah satu hingga tiga jam berorasi, akhirnya mediasi pun dapat dilakukan yang dihadiri Kades Kampung Bilah Beni Ismail, Sekretaris Desa (Sekdes) Mujiono, Kapolsek Bilah Hilir Iptu. Sahat M. Lumban Gaol, perwakilan Dan Ramil 09/Nl, sementara mewakili perusahaan PT. Bilah Platindo hadir Yudhi, Maneger Rinto Sidabutar, Irsan Hasibuan beserta perwakilan warga Dedi dan yang lainnya.
Perdebatan terkait 5 point tuntutan warga dimaksud pun cukup alot, hal ini disebabkan saling beradu argumentasi diruangan perusahaan itu. Selain itu, delegasi warga pun merasa enggan meneruskan mediasi dimaksud dan keluar meninggalkan ruangan pertemuan, disebabkan titik temu yang belum didapat. “Ayo keluar,” ujar Dedi dan Arman kala itu.
Melihat situasi yang sempat nyaris bubar, para mediator pun tetap bersikukuh guna menghasilkan titik temu yang dapat menjadi pegangan bagi para warga yang menuntut.
Akhirnya delegasi dan warga serta perwakilan perusahaan menyepakati sekaligus menandatangani dua poin tuntutan masing-masing : 1.Terkait Tenaga Kerja berisi dua point antara lain a. PT. Bilah Platindo akan membuat pemberitahuan tertulis terkait kebutuhan tenaga kerja diperusahaan tersebut terhitung 30 hari sebelum penerimaan tenaga kerja. B. Warga Desa Kampung Bilah akan diprioritaskan dalam hal penerimaan tenaga kerja diperusahaan.
Tuntutan kedua terkait pelaksanaan CSR antara lain : a. PT.Bilah Platindo dalam melakukan perbaikan jalan rusak harus berkordinasi dengan pemerintah desa. b. PT. Bilah platindo diharuskan mencuci parit kanal yang ada disekeliling kampung Bilah Desa Kampung Bilah prioritas dari Dusun Sidomakmur hingga Sei Bilah, C.PT. Bilah Platindo memberi bantuan kepada unsur kepemudaan dan Olahraga, D. PT. Bilah Platindo harus memberikan bantuan terhadap anak berprestasi Desa Kampung Bilah yang sedang menempuh pendidikan mulai dari tingkat SD,SLTP, SLTA hingga kuliah diswasta maupun negeri sesuai dengan kamampuan perusahaan dan persetujuan pimpinan,
E.PT. Bilah Platindo diharuskan memberikan bantuan /dukungan terhadap bangunan sekolah yang ada di Desa Kampung Bilah. Dan F. PT. Bilah Platindo diharuskan menyediakan air bersih bagi warga yang membutuhkan sesuai dengan pengajuan dari desa. Dan point 3. Hal-hal yang belum termaktub didalam kesepakaatan ini akan dimusyawarahkan kembali.
Kemudian, kordinator lapangan Arman, Fani dan Dedy kepada wartawan mengungkapkan hal senada, dimana sebahagian tuntutan yang belum dapat direalisasikan saat ini, akan dilanjutkan dengan laporan terhadap legislatif dan instansi lainnya. “Akan dilanjutkan dengan instansi lain, di Kabupaten maupun provinsi,” ungkap Arman diamini kedua rekan lainnya. (w28)