Terkait Program Walikota, Modesta Marpaung Dorong Pemko Medan Lakukan Pelatihan kepada Kepling

Medan|Siumut24.co

Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM dorong Pemko Medan melakukan bimbingan dan pelatihan kepada seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) terkait program Walikota Medan Bobby Afif Nasution. Sehingga Kepling mampu mensosialisasikan seluruh program ditengah masyarakat maka dapat berjalan dengan baik.

“Kepling perlu memiliki pengetahuan dan menguasai program Pemko Medan. Sebagai ujung tombak Walikota Medan harus mampu mensosialisasikan program dengan baik kepada masyarakat,” ujar Modesta Marpaung.

Hal itu disampaikan Modesta Marpaung SKM (Golkar) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan pada sesi I yang dilaksanakan di Jl Krakatau Gg Kelabu, Kelurahan Glugur, Kecamatan Medan Timur, Minggu (17/9/2023) pagi.

Hadir saat pelaksanaan sosper perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Dikatakan Modesta, banyak program Pemko Medan yang belum dipahami masyarakat.

Apalagi soal program kesehatan Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). Untuk itu, perlu bantuan Kepling untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat demi mensukseskan program itu.

Pada kesempatan itu, Modesta memberikan penjelasan dan pemahaman tetkait UHC JKMB. “Warga jangan kuatir, bila sakit akan dicover BPJS Kesehatan berobat gratis di Rumah Sakit. Tapi walupun begitu warga harus menjaga kesehatan diawali dengan menjaga kebersihan,” pesan Modesta Marpaung asal politisi Golkar itu.

Seperti diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harusĀ  mewujudkan derajat kesehatan. MelakukanĀ  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Kemudian Modesta Marpaung SKM melanjutkan pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan pada sesi II di Platina 3, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Minggu (17/9/2023) sore. Ditempat ini juga dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (R02)