Selasa, 07 April 2026

Camat : Patuhi Protokol Kesehatan

Administrator - Kamis, 27 Agustus 2020 10:56 WIB
Camat : Patuhi Protokol Kesehatan

DELISERDANG I SUMUT24.co Camat Pancur Batu Sandra Dewi Situmorang juga turut mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker. Berdasarkan Peraturan Bupati Deli Serdang No 77 Tahun 2020 ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, ucapnya saat sosialisasi Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Mebidang juga melakukan razia masker, Kamis (27/8), di sejumlah lokasi Medan dan Binjai. “Sanksi terbagi dua, yakni untuk perorangan dan pelaku usaha. Bagi perorangan akan dikenakan denda Rp100.000 atau kerja sosial. Sementara bagi pelaku usaha akan dilakukan penghentian operasional usaha,” ujar Dewi.(W03)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jelang Pensiun Wiriya, Bursa Calon Sekda Medan Menghangat
Kejatisu Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura II
Danke Dicopot, Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kajari Karo
Pengerjaan Bangunan Tembok Milik PT SBP Dipertanyakan, PKN Medan Marelan Minta Usut Izin PBG
Tak Main-main! Polres Padangsidimpuan Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba, Miras dan Knalpot Brong Hasil Operasi 2026
Gaspol 2027! Bupati Madina Saipullah Nasution Targetkan Ekonomi Tembus 6,8 Persen Lewat Musrenbang
komentar
beritaTerbaru