Di Forum Pangan Nasional APEKSI, Wali Kota Medan Dorong Kerja Sama Antardaerah Atasi Keterbatasan Lahan
sumut24.co MedanMenjadi kota metropolitan dengan keterbatasan lahan pertanian bukan berarti pasrah terhadap ancaman krisis pangan, melaink
kota
Horee MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Sari Quratulainy: Kita Ikut Regulasi
Baca Juga:
Jakarta I SUMUT24 Mahkamah Agung (MA) dipastikan telah mengambil sikap untuk mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dengan membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2020.
Karenanya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang semula untuk kelas I diputuskan menjadi Rp160 ribu, kelas II Rp110 ribu, dan kelas III menjadi Rp42 ribu, akan kembali ke iuran sebelumnya berupa kelas I Rp80 ribu, kelas II Rp51 ribu, dan kelas III Rp 25.500.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Sari Quratulainy yang dikonfirmasi, Senin (9/3) terkait ini mengaku masih belum mengetahuinya secara pasti adanya keputusan MA ini.
Ia mengatakan, dirinya baru hanya mendapatkan kabar dari media, sehingga masih akan menunggu konfirmasi secara resmi dari pemerintah pusat.
“Jadi belum bisa berkomentar banyak. Tapi kalau memang benar itu keputusan MA, artinya kita akan mengikuti regulasi yang ada,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (9/3).
Sejauh ini, jelasnya, baik BPJS Pusat maupun pemerintah juga belum ada memberikan konfirmasi ke wilayah seperti apa pemberlakuan keputusan MA tersebut. Ia juga mengatakan, belum ada membaca keputusan MA itu, sehingga belum tahu, pembatalan kenaikan itu apakah akan kembali ke iuran sebelumnya.
“Jadi kita tunggu clearnya (dulu) seperti apa. Karena ini kan sifatnya isu Nasional, klo memang sudah diputuskan harusnya sudah ada pengumuman dari pemerintah pusat, dan seperti apa langkah-langkah dan solusinya kedepan kalau (keputusannya) memang benar,” jelasnya.
Namun begitu, Sari menegaskan, pada prinsipnya, BPJS Kesehatan akan mengikuti regulasi yang telah diputuskan oleh pemerintah. Karenanya tambah dia, BPJS Kesehatan Cabang Medan, sejauh ini sifatnya masih menunggu konfirmasi lanjut dari pusat.
“BPJS Kesehatan pada prinsipnya apa yang diputuskan pemerintah secara regulasi akan kita mengikuti,” pungkasnya.
Sebagaimana yang diketahui, kasus ini bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah ditetapkan itu. Sehingga mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan.
Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 dalam Perpres ini bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Sementara itu, adapun bunyi dalam Pasal 34 berupa, pada ayat (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar, a. Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, kemudian b. Rp110 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II atau c. Rp160 ribu per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Selanjutnya pada ayat (2) berupa, besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. (red)
sumut24.co MedanMenjadi kota metropolitan dengan keterbatasan lahan pertanian bukan berarti pasrah terhadap ancaman krisis pangan, melaink
kota
Jakarta, SUMUT24.CO Wakil Ketua DPR RI, Ir. Sufmi Dasco Ahmad, menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Aliansi Guru dan Karyawan
Politik
Wakil Bupati Pakpak Bharat Pimpin Upacara Peringatan Harganas Ke 33
kota
Bupati Asri Ludin Hadiri Peresmian Gedung Universitas ST Bhinneka, Dorong SDM Unggul dan Inovatif
kota
Bank Sumut Salurkan Zakat Pegawai, 100 Anak Ikuti Khitan Massal
kota
Medan, Sumut24.co Kabar membanggakan datang dari Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB). Salah seorang dosennya, Dr. Nuraini Kemalas
Profil
LTKP Desak Wali Kota Medan Evaluasi Kadis Pariwisata, GEMES IX 2026 Dinilai Minim Inovasi dan Disorot Soal Anggaran Rp2,5 Miliar
News
Pemburu Dollar Juara! Kapolres Tapsel Cup Road to ESport Kapolri Cup 2026 Sukses Cetak Talenta Esports Baru
kota
150 Anak Ikut Khitanan Massal Gratis, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Apresiasi Kolaborasi TP PKK dan Berbagai Mitra
kota
Rp2 Miliar Digelontorkan! Bupati Putra Mahkota Sulap Sampah Padang Lawas Jadi Paving Block dan Pupuk
kota