Senin, 29 Juni 2026

Kejari Binjai Bicara Penyalahgunaan Narkoba dan Medsos di SMPN 8

Administrator - Rabu, 04 Maret 2020 14:47 WIB
Kejari Binjai Bicara Penyalahgunaan Narkoba dan Medsos di SMPN 8

Kejari Binjai Bicara Penyalahgunaan Narkoba dan Medsos di SMPN 8

Baca Juga:

Binjai | Sumut24

Mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Media Sosial”, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menggelar kegiatan sosialisasi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 8 Kota Binjai Jalan Gunung Karang, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai, Rabu (4/3/2020).

Kegiatan yang termasuk dalam agenda Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejari Binjai, diikuti sedikitnya 50 siswa-siswi dari perwakilan kelas 7, 8 dan 9 beserta seluruh guru serta kepala sekolah di sekolah tersebut.

Hadir sebagai pemateri atau narasumber pada acara JMS tersebut, para Jaksa Fungsional diantarnnya, Benny Avalona Surbakti SH, Sri Afdhila SH, Ratih Ridhani SH, bersama dengan tim Intelijen Kejari Binjai.

Dalam materi yang disosialisasikan kepada para siswa-siswi di SMPN 8 Kota Binjai, Benny Avalona Surbakti SH, menyampaikan, betapa berbahayanya dampak dari penyalahgunaan zat adiktif psikotropika terhadap kehidupan sehari-hari, selain merusak tubuh, narkoba juga dapat merusak mental dan masa depan.

“Anak-anak bapak sekalian, jangan pernah bersentuhan dengan narkoba, itu sangat berbahaya, sayangi tubuh kalian, karena, saat kita terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, bukan hanya tubuh kita yang rusak, tetapi, pikiran kita juga masa depan kalian juga akan hancur, untuk itu, jauhi narkoba dan jangan pernah bersentuhan dengan benda haram itu,” ujar Benny.

Benny juga menuturkan, jika para siswa mengetahui ataupun ada yang memaksa untuk menggunakan benda terlarang tersebut, maka dapat melaporkan hal itu kepada guru, kepala sekolah maupun kepada pihak berwajib.

“Jika kalian yang mengetahui ada yang menggunakan narkoba ataupun ada yang memaksa kalian untuk menggunakan benda terlarang itu, maka bisa lapor ke orangtua atau guru dan juga pada pihak berwajib, jangan pernah menggunakan ataupun terlibat dalam urusan narkoba, karena sekali kalian terjerumus maka sangat sulit untuk kembali memperbaiki yang sudah terjadi,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Sri Afdhila SH dan Ratih Ridhani SH, memaparkan, kepada para peserta didik di sekolah tersebut, tentang bagaimana menggunakan media sosial yang benar dan tidak terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Berhati-hatilah menggunakan media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan lain sebagainya, karena sekarang ini ada UU ITE yang bisa menjerat setiap orang yang menyalahgunakan media sosial, jangan sampai anak-anak ibu sekalian terjerat hukum, karena tidak mengontrol diri dalam bermedia sosial,” papar kedua Jaksa tersebut.

Seusai memaparkan keseluruhan materi sosialisasi hukum di sekolah tersebut, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara siswa-siswi dan pemateri, selanjutnya pembagian sovenir dari Kejari Binjai dan foto bersama. (RFS).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Optimalkan Pertumbuhan padi, Babinsa Ngembul Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar
25 Wakil Menteri Masih Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Putusan MK Tegaskan Larangan
Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar Sepakati Dukungan Pembangunan Batalyon TP 951
Menjaga Gerbang Negeri dari Siem Reap: Indonesia dan Politik Baru Perbatasan Keimigrasian
Silaturahmi Bulanan UNPAB Perkuat Kebersamaan dan Berikan Apresiasi bagi Dosen Berprestasi
Taekwondo Berastagi Juara Umum SNTC, Raih Piala DPR RI DR. H. Musa Rajekshah
komentar
beritaTerbaru