Rabu, 01 April 2026

Wabup Sergai Ingatkan PPK dan PPHP Berhati-hati Mengelola Pengadaan Barang dan Jasa

Administrator - Senin, 02 Maret 2020 14:10 WIB
Wabup Sergai Ingatkan PPK dan PPHP Berhati-hati Mengelola Pengadaan Barang dan Jasa

Wabup Sergai Ingatkan PPK dan PPHP Berhati-hati Mengelola Pengadaan Barang dan Jasa

Baca Juga:

Medan | Sumut24

Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H Darma Wijaya mengingatkan bagi seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pemeriksa Administrasi Pekerjaan (PPHP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai untuk berhati-hati dalam mengelola pengadaan barang dan jasa.

PPK harus bisa menyempurnakan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dari tahun-tahun sebelumnya dan tidak akan mengulangi terjadi kesalahan yang sama pada proses tahapan pelaksanaannya berikutnya sesuai yang diamanatkan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup), saat membuka kegiatan manajemen pengelolaan proyek bagi PPK dan PPHP di lingkungan Pemkab Sergai bertempat di Alam Hotel by Cordela Jl. Arif Rahman Hakim Kota Medan, senin (2/3/2020).

“Melalui kegiatan ini, kami sangat berharap para peserta yang merupakan PPK dan PPHP dapat meningkatkan pengetahuan khususnya mengenai proses pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang berkaitan dengan manajemen pengelolaan proyek,” ungkap Wabup Darma Wijaya.

Lebih lanjut disampaikan Wabup, bahwa dengan terbitnya Perpres Nomor 16 Tahun 2018, ditegaskan bahwa pengadaan barang atau jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional maupun daerah.

Hal inilah yang mendasari Pemkab Sergai melaksanakan kegiatan ini guna saling bersinergi antar pihak, baik Pemkab Sergai dengan penyedia jasa dalam mengimplementasikan aturan-aturan yang ada tentang pengadaan barang/jasa serta tertib administrasi sehingga tercipta pengadaan yang transparan, terbuka dan kompetitif.

“Disini juga kami berharap, kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Sergai, agar melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah pada diktum ketiga bagian 2 dan 3 dinyatakan bahwa untuk menyelesaikan rencana umum pengadaan barang/jasa pemerintah daerah tahun anggaran berikutnya, sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan secara transparan, cermat, akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku,”pungkasnya.

Sebelumnya, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sofyan Suri S.Sos MM dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan manajemen pengelolaan proyek dan pembinaan PPHP ini dilaksanakan selama 5 (lima) hari mulai dari tanggal 2 sampai dengan 4 Maret 2020. Sedangkan untuk PPK pada tanggal 5 sampai dengan 6 Maret 2020.

Dijelaskan Sofyan Suri, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan bagi PPK dan PPHP mengenai proses pengadaan barang/jasa, sehingga kedepannya PPK dan PPHP dapat mengimplementasikan aturan-aturan yang ada tentang pengadaan barang/jasa serta tertib Administrasi dalam menciptakan pengadaan yang transparan, terbuka dan kompetitif.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
SPPG Aek Marian Dibuka! Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution: Jangan Sampai Gizi Anak Terabaikan
Wabup Madina Sidak Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah, Atika: Jangan Bagus Hanya Saat Dikunjungi!
Wabup Atika Lepas 133 Jamaah Manasik Haji Bank Sumut, Pesan Tegas: Fokus Ibadah, Bukan Media Sosial!
Bupati Padang Lawas Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan
Pasien RSH Terpaksa Amputasi, Direktur RS Permata Madina Fokus Hadapi Somasi
Respons Cepat! Polres Padangsidimpuan Dalami Kasus Penemuan Mayat “Boru Limbong” di Aek Tampang
komentar
beritaTerbaru