Senin, 29 Juni 2026

Sat Polair Polres Labuhanbatu Sosialisasi Dua Undang-undang ke Masyarakat Tanjung Leidong

Administrator - Kamis, 27 Februari 2020 16:29 WIB
Sat Polair Polres Labuhanbatu Sosialisasi Dua Undang-undang ke Masyarakat Tanjung Leidong

Sat Polair Polres Labuhanbatu Sosialisasi Dua Undang-undang ke Masyarakat Tanjung Leidong

Baca Juga:

LABURA I Sumut24.co Satuan Polisi Perairan (Sat Polair) Polres Labuhanbatu, mensosialisasikan dua undang-undang dan satu peraturan Menteri, di Aula Mako Pos 1 Unit Patroli Satpolair Polres Labuhanbatu di Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Kamis (27/2/2020) pagi.

Dua undang-undang yang disosialisasikan tersebut, yaitu Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayanan dan Undang-undang nomor 45 tahun 2009 perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri nomor 71 tentang alat tangkap ikan dan jalur penangkapan ikan wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.

Turut memberikan sosialisasi, yaitu Kasat Polair Polres Labuhanbatu, AKP Iman Azahari Ginting SH, MH, bersama Kepala Pos 1 Unit Patroli Satpolair, Bripka Heri Subroto SH. Dan dihadiri Camat Kualuh Leidong, Arifin SPd, Kapolsek Kualuh Hilir, AKP S Simarmata SH, Komandan Pos TNI AL Tanjung Leidong, Peltu Parmi, KSOP Tanjung Leidong, J Gultom SE, personil Satpolair Polres Labuhanbatu, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan para nelayan, baik tradisional maupun nelayan modern.

Kasat Polair Polres Labuhanbatu, AKP Iman Azahari Ginting SH MH, meyampaikan maksud diadakannya sosialisasi tersebut untuk meminimalisir terjadinya konflik, antara nelayan tradisional dengan nelayan modern tentang jalur penangkapan ikan di laut.

“Mari bersama-sama kita menjaga Kamtibmas perairan yang aman dan kondusif, sehingga masyarakat nelayan dapat dengan nyaman melakukan aktivitasnya di laut,” ucapnya.

Sementara Camat Kualuh Leidong, Arifin SPd dalam kesempatan ini memberikan apresiasi kepada Kasat Polair Polres Labuhanbatu, atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini. Sehingga masyarakat nelayan Tanjung Leidong, mengerti dan paham batas-batas penangkapan ikan, sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Menteri Perikanan tersebut.

Dengan harapan lanjutnya, bisa terjaga Kamtibmas perairan yang aman dan kondusif. “Mudah-mudahan acara seperti ini berlanjut hingga kedepan, guna untuk mengingatkan masyarakat,” ujarnya.(jws)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Optimalkan Pertumbuhan padi, Babinsa Ngembul Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar
25 Wakil Menteri Masih Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Putusan MK Tegaskan Larangan
Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar Sepakati Dukungan Pembangunan Batalyon TP 951
Menjaga Gerbang Negeri dari Siem Reap: Indonesia dan Politik Baru Perbatasan Keimigrasian
Silaturahmi Bulanan UNPAB Perkuat Kebersamaan dan Berikan Apresiasi bagi Dosen Berprestasi
Taekwondo Berastagi Juara Umum SNTC, Raih Piala DPR RI DR. H. Musa Rajekshah
komentar
beritaTerbaru