Senin, 29 Juni 2026

KPPU Kembali Gandeng USU, Sosialisasi UU Monopoli Persaingan Usaha

Administrator - Rabu, 26 Februari 2020 15:15 WIB
KPPU Kembali Gandeng USU, Sosialisasi UU Monopoli Persaingan Usaha

KPPU Kembali Gandeng USU, Sosialisasi UU Monopoli Persaingan Usaha

Baca Juga:

Medan I SUMUT24 Ketua Komisi Pengawa Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha mengungkapkan meski KPPU sudah berjalan selama 20 tahun masih saja terdengar kontraversi soal KPPU. Masyarakat masih saja salah tafsir terkait kewenangan KPPU.

Selama ini, sambungnya, seolah-olah KPPU merupakan lembaga super power karena memiliki kewenangan penyelidikan, menuntut dan memutus. Seolah-oleh KPPU unik, padahal dibandingkan negara lain, kewenangan KPPU ini cukup lemah. Jepang, Jerman, dan negara negara Eropa lain komisinya, selain investigasi, dan menjatuhkan putusan, juga bisa menggeledah, menyita, baik kasus pidana atau administrasi.

“KPPU, hanya menyelidiki, menuntut dan memutus. Tidak punya kewenangan menggeledah, menyita dan menyadap. Sehingga mendapatkan bukti sulit. Bisa mencapai waktu setahun untuk mengumpulkan bukti saja,” jelasnya usai Penandatanganan Nota Kesepahaman KPPU dengan USU di Aula Rektorat USU, Rabu (26/2/2020).

Untuk itu, sambung Kurnia, KPPU sekarang ini sedang berupaya untuk mendapatkan izin menggeledah, paling tidak mendapatkan izin dari pengadilan. Sehingga lebih memudahkan untuk mendapatkan bukti-bukti dalam kasus yang ditangani.

Harga Masker N95 Meroket

Meroketnya harga masker N95 beberapa minggu ini hingga dibandrol Rp 100 ribu per pcs. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyelidikan terkait mahalnya harga masker tersebut. Diduga kenaikan ini dampak dari wabah virus corona di Kota Wuhan, Tiongkok.

Menurut Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak kepada wartawan, usai acara kerjasama antara KPPU dengan USU, pihaknya tengah mengumpulkan data dari pendistributoran dan pelaku usahanya.

“Terutama mereka yang menjual masker kepada masyarakat. Kita serius melakukan penanganan terkait lonjakan harga masker ini. Saat ini kita tengah melakukan koordinasi dengan KPPU Pusat di Jakarta untuk pengerjaan teknis selanjutnya secara internal,” jelas Ramli.

Disinggung soal sanksi kepada pelaku usaha ‘nakal’. Ramli mengatakan untuk sanksi prosesnya masih panjang. Karena, proses saat ini masih dalam pengumpulan data untuk dijadikan tindak lanjut peningkatan status menjadi penyelidikan. Ads

“Belum sampai ke sanksi, karena KPPU melakukan pengumpulan data, melakukan seleksi, penyelidikan, penyidikan hingga pemberian sanksi,” pungkasnya.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Optimalkan Pertumbuhan padi, Babinsa Ngembul Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar
25 Wakil Menteri Masih Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Putusan MK Tegaskan Larangan
Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar Sepakati Dukungan Pembangunan Batalyon TP 951
Menjaga Gerbang Negeri dari Siem Reap: Indonesia dan Politik Baru Perbatasan Keimigrasian
Silaturahmi Bulanan UNPAB Perkuat Kebersamaan dan Berikan Apresiasi bagi Dosen Berprestasi
Taekwondo Berastagi Juara Umum SNTC, Raih Piala DPR RI DR. H. Musa Rajekshah
komentar
beritaTerbaru