Wujudkan Tata Kelola Bersih, Bupati Asahan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Perwakilan Sumut
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada
News
Baca Juga:
Medan I SUMUT24 Pemprov DKI Jakarta segera melarang peredaran plastik di pasar maupun di pusat-perbelanjaan. Keputusan itu akan resmi berlaku pada bulan Juli 2020 mendatang. Larangan itu tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
Pelarangan itu merupakan salah satu cara Pemprov DKI Jakarta untuk menyehatkan lingkungan, utamanya untuk memerangi sampah plastik yang dibuang ke sungai yang kerap menyebabkan banjir Jakarta dan sekitarnya.
Lalu bagaimana dengan di Sumatra Utara?. Menurut Gubernur Edy Rahmayadi, sebenarnya instruksi untuk mengurangi penggunaan plastik sudah dilakukan Pemerintah Pusat maupun oleh Pemprov Sumut.
Misalnya di pusat-pusat perbelanjaan yang membebankan pembelian plastik kepada konsumen. Namun cara itu masih belum efektif untuk mengurangi peredaran plastik. Masyarakat Sumut masih sulit mengurangi kebutuhan plastik,” kata Gubsu Edy Rahmayadi menjawab wartawan, Sabtu (11/1).
Masyarakat tetap saja tidak peduli dengan pembebanan biaya kantong plastik. Kemudian di pasar-pasar tradisional, plastik juga tak terpisahkan dari belanja masyarakat. Singkatnya dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Sumut, kantong plastik belum bisa dibatasi.
“Semua itu kemudian memicu banyaknya sampah plastik terbuang dan merusak lingkungan. Contohnya plastik turut berkontribusi atas terjadinya banjir Kota Medan dan sekitarnya akibat sampah yang menyumbat aliran air di sungai-sungai di Medan sekitarnya,” ujar Gubsu.
Gubernur Edy masih belum mewacanakan untuk sementara ini untuk melarang peredaran plastik lewat peraturan daerah. “Ini yang mau kita atur. Plastik ini mau kita apakan, itu saja. Tidak bisa juga kita larang rakyat itu. Sudah kita atur, sudah kita siapkan sampah ini buang ke sini, sampah ini untuk yang kertas ini, untuk yg basah ini, sulit,” sebut Edy.
Oleh karena itu, menurut Gubernur Edy yang mungkin lebih relevan saat ini adalah memanfaatkan sampah plastik. “Kita cari metode lain (daripada membuat peraturan daerah pelarangan penggunaan plastik), plastiknya yang kita manfaatkan untuk apa nanti,” pungkas Edy. (red)
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada
News
Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja
kota
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada
kota
sumut24.co ASAHAN, DPRD Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) B
News
Sergai sumut24.co Camat Tanjung Beringin, Ahmadi Darma, mulai menerapkan kebiasaan bersepeda menuju kantor sebagai bagian dari dukungan te
News
Tokyo Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung penandatanganan 10 nota kesepahaman (MoU) antara pelaku usaha In
News
Jakarta, Album &039ARIRANG dari BTS rilis hari Jumat, 20 Maret lalu dan ARMY menunjukkan dukungan penuhnya di Spotify terhadap comeback
Ekbis
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memaparkan capaian makro ekonomi daerah tahun 2025 saat menyampaikan
Politik
Medan SMAN 2 Medan menggelar acara pelepasan siswa kelas XII yang dihadiri oleh para orang tua, guru, dan alumni, di halaman sekolah pad
Kota
Gubernur Bobby Nasution Serahkan LKPD TA 2025 ke BPK Sumut
kota