Selasa, 31 Maret 2026

Atas Perintah Bupati, Sat Pol PP Pasang Papan Larangan Berjualan

Administrator - Kamis, 09 Januari 2020 14:17 WIB
Atas Perintah Bupati, Sat Pol PP Pasang Papan Larangan Berjualan

BATU BARA l SUMUT24

Baca Juga:

Untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang jalan Acces Road Simpang Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka, Dinas Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) atas perintah Bupati Batubara Ir Zahir MAP memasang papan peringatan dan himbauan kepada PKL untuk tidak menggunakan badan jalan dan sebagai tempat usaha. Berdasarkan UUD RI Nomor 38 tahun 2004, UUD RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, Peraturan pemerintah RI Nomor 34 tahun 2006 tentang jalan dan Perda Kabupaten Batubara Nomor 12 tahun 2010 Retribusi Perizinan terpadu. Plt Kepala Satpol PP Batubara menyampaikan, pemasangan papan himbauan/peringatan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada para PKL yang tidak lagi mendirikan bangunan dan menjajakan barang dagangannya di jalur daerah badan jalan, sepanjang jalan Kuala Tanjung. “Kita sudah berkali-kali memberikan himbauan, bahkan sekarang kita memasang papan himbauan, kalau masih bandel dan tidak merespon larangan ini, ya, kita bersama-sama Muspika tentu akan bertindak tegas,”ujar Safril SPd melalui selulernya, Kamis (9/1) pagi. Berdasarkan Perda ini PKL dan Pedagang dilarangan untuk menggunakan badan jalan sebagai tempat usaha, tidak diperbolehkan lagi untuk melaksanakan aktivitas jual-beli di sepanjang jalur bahu jalan Acces Road Kuala Tanjung terutama dipinggir badan jalan. “Di papan himbauan yang kami pasangkan sudah sangat jelas, bahwa, bagi PKL dan Pedagang dilarangan berjualan dan mendirikan bangunan,”sebutnya. Safril juga menyebutkan, pihaknya telah melaksanakan pemasangan sebanyak 3 titik di sepanjang jalan Acces Road Kuala Tanjung yang tidak bisa di gunakan para PKL atau pedagang. “Target kita, kedepannya pemasangan papan Plank himbauan disepanjang Jalinsum Batubara menuju Kisaran dan Batubara menuju Simalungun,” cetusnya. (Jo)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wujudkan Tata Kelola Bersih, Bupati Asahan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Perwakilan Sumut
Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja
Wujudkan Tata Kelola Bersih, Bupati Asahan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Perwakilan Sumut
Rapat Paripurna DPRD Asahan: LKPJ Bupati 2025 Tunjukkan Ekonomi dan IPM Mengalami Pertumbuhan Positif
Ikuti Atensi Bupati Sergai, Camat Tanjung Beringin Pilih Bersepeda ke Kantor: Hemat Energi dan Sehat
Presiden Prabowo Saksikan Kesepakatan Rp384 Triliun di Tokyo, Indonesia Kian Dilirik Investor
komentar
beritaTerbaru