Selasa, 31 Maret 2026

Risky Tewas Di Embat Pakai Batang Ubi

Administrator - Kamis, 09 Januari 2020 09:38 WIB
Risky Tewas Di Embat Pakai Batang Ubi

TANJUNGMORAWA I SUMUT24.co Tak terima anaknya di aniaya hingga tewas, Nurhaidah Tanjung . warga Dusun lV Desa Telaga Sari Kec Tanjung Morawa Kab, Deli Serdang melaporkan kematian anaknya Risky Andika ( 29 thn) ke Polsek Tanjung Morawa dengan bukti lapor, No LP/ 02 / I / 2020 / SU / RES DS / SEK TG MORAWA, Selasa (7 /1/2020).

Baca Juga:

Tak memakan waktu lama berdasarkan laporan tersebut, di hari itu juga satuan Reskrim Tanjung Morawa (7/1) sekira pukul 19.30 WIB pelaku penganiayaan berhasil di ringkus.

Berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka, H S Alias H berada di Dusun I Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang. Selanjutnya tim gabungan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan Polsek Tanjung Morawa melakukan penangkapan terhadap TSK dan membawa ke Polresta Deli Serdang. Ujar Karo Humas Iptu Masfan Naibaho SH, Kamis (8/1).

Di tangkapnya 2 orang pelaku tindak pidana Secara bersama – sama melakukan penganiayaan terhadap orang atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain akan di jerat sesuai dengan pasal 170 ayat (2) Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP terang Masfan.

Adapun Kronologis Kejadiannya urai Masfan, Selasa (7 / 1/2020) sekira pukul 08.30 WIB telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban Risky Andika (anak pelapor) yang terjadi di Gang Perjuangan Desa Telaga Sari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.

Peristiwa berawal saat itu pelapor sedang berada dirumah kemudian datang warga ke rumah pelapor dan menjelaskan bahwa anak pelapor yaitu korban Risky Andika ditemukan diladang milik warga dengan kondisi penuh luka dan banyak mengeluarkan darah.

Selanjutnya pelapor langsung dibawa bersama warga ke TKP dan benar bahwa anak pelapor sudah tergeletak ditanah dengan kondisi luka dibagian wajah dan banyak mengeluarkan darah hingga akhirnya salah satu warga menghubungi ke Polsek Tanjung Morawa dan menjelaskan mengenai kejadian tersebut.

Petugas dari polsek tanjung morawa datang kelokasi kejadian dan langsung mengamankan TKP lalu membawa korban tersebut ke RSUD Deli Serdang yang berada di Lubuk Pakam bersama dengan pelapor. Sesampainya dirumah sakit oleh tim medis langsung melakukan pemeriksaan yang akhirnya dinyatakan oleh dokter bahwa korban (Risky Andika Bin Zailani ) telah meninggal dunia.

Selanjutnya jenazah korban dibawa ke RSU Bhayangkara guna dilakukan otopsi untuk penyelidikan lebih lanjut dan pelapor keberatan dengan peristiwa tersebut dan melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Tersangka H S. Alias H ,Laki – laki, umur 19 thn, Wiraswasta, alamat Gang Pribadi Dusun V Desa Telaga Sari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang. Dan DA alias B, alamat Gang Protokol Dusun V Desa Telaga Sari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang. AG, Laki – laki, Umur 24 thn, wiraswasta, alamat Dusun V Desa Telaga Sari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.

Diduga Terlibat, O J, Laki – laki, Umur 35 thn, wiraswasta, alamat Dusun V Desa Telaga Sari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang (belum tertangkap) KV, Laki – laki, Umur 17 thn, islam, pelajar, alamat Dusun V Desa Telaga Sari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang (belum tertangkap) .

Pengakuan kedua tersangka HS alias H dan DA alias B di hadapan penyidik, pelaku melakukan penganiayaan yg menyebabkan Risky Andika Bin Zailani meninggal dunia adalah untuk memberi efek jera terhadap Risky Andika dikarenakan Risky Andika sering mengancam Nurhaida Tanjung (ibu angkat korban) untuk dibunuh.

Hasil Introgasi terhadap Pelaku Ketiga pelaku H S Alias H dan DA alias B dan AG telah mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban Risky Andika.

Sedangkan Peranan dari masing masing pelaku dalam pengakuannya mengatakan, Ketika di rumah Risky Andika , memukul korban dibagian muka sebelah kiri sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan. Ketika di ladang, menurunkan korban dari sepeda motor shogun warna merah, membakar ikatan pada tangan korban

Selanjutnya dengan menggunakan mancis warna merah, Mencari batang ubi, selanjutnya dipukulkan ke arah korban bagian muka dan mulut, sedang kan peranan AG , ketika ikatan tangan telah terbuka karena dibakar oleh Basir , AG memukul memukul dengan menggunakan kedua tangannya ke bagian muka sebelah kanan, badan korban bagian punggung.

Kemudian AG mengambil batang pisang untuk dipukulkan ke korban pada bagian muka sebelah kiri dan kanan. Dan HR, Mencari batang pisang, selanjutnya memukul korban ke bagian muka sebelah kiri dan kanan

O J , Menghasut para pelaku agar sadis melakukan penganiayaan terhadap korban KV , Memukul korban bagian muka dengan menggunakan tangan sebelah kanan.

Dari keterangan Kepolisan, Residivis Darul Aswan alias Basir , pernah menjalani hukuman di Lapas Lubuk Pakam selama 6 bulan kasus pencurian dengan pemberatan

Sementara’ Hasil Otopsi Secara lisan dokter mengatakan penyebab kematian korban adalah terkena benda tumpul ke kepala mengenai otak kecil.

Atas kasus tersebut, pihak Polresta bekerja sama Polsek Tanjung Morawa akan Siapkan mindik. Tangkap Pelaku Lain. Cari dan Sita BB lain. Dan Kirim Berkas ke JPU, Tutup Iptu Masfan Naibaho SH.(Hari’S)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja
Wujudkan Tata Kelola Bersih, Bupati Asahan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Perwakilan Sumut
Rapat Paripurna DPRD Asahan: LKPJ Bupati 2025 Tunjukkan Ekonomi dan IPM Mengalami Pertumbuhan Positif
Ikuti Atensi Bupati Sergai, Camat Tanjung Beringin Pilih Bersepeda ke Kantor: Hemat Energi dan Sehat
Presiden Prabowo Saksikan Kesepakatan Rp384 Triliun di Tokyo, Indonesia Kian Dilirik Investor
Rayakan Peluncuran ‘ARIRANG’, Spotify dan BTS Hadirkan Berbagai Pengalaman Imersif dan Kegiatan Eksklusif untuk Fans
komentar
beritaTerbaru