Selasa, 31 Maret 2026

Pembahasan Ranperda Diusulkan Sesuai dengan Counterpart yang Mengajukan NA

Administrator - Rabu, 08 Januari 2020 12:45 WIB
Pembahasan Ranperda Diusulkan Sesuai dengan Counterpart yang Mengajukan NA

Medan|SUMUT24 Komisi I DPRD Kota Medan mengusulkan sekaligus berharap pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sesuai dengan counterpart terkait dengan OPD yang mengajukan Naskah Akademik (NA) nya.

Baca Juga:

Usul itu disampaikan anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Abdul Rani, dalam rapat dengar pendapat dengan Bappeda dan Kesbangpol Kota Medan di ruang rapat Komisi I, Rabu (8/1) yang dipimpin Ketua Komisi, Rudiyanto.

Memang, sebut Rani, dalam Ranperda RTRW itu nantinya melibatkan sejumlah OPD di Pemko Medan, seperti PKPPR terkait dengan pembangunan dan itu counterpartnya Komisi IV, DLH terkait lingkungan, itu counterpartnya Komisi II dan Dinas Perindustrian terkait dengan industri, itu counterpartnya Komisi III.

“Tapi, yang mengajukan naskah akademik terhadap Ranperda itu adalah Bappeda. Dari finalisasi Tatib yang telah disahkan, Bappeda itu conuterpartnya Komisi I,” ungkap Rani.

Rani juga mempertanyakan dana bantuan Parpol. “Di Labusel dana bantuan Parpol diusulkan Rp10.000, sementara kita di Medan Rp1.750. Kenapa di Labusel berani, kita tidak,” tanya Rani.

Senada dengan itu anggota Komisi I lain, Mulia Asri Rambe, juga meminta agar pembahasan Ranperda RTRW berdasarkan OPD yang mengajukan naskah akademik. “Dan yang mengajukan NA itu Bappeda,” katanya.

Pria yang akrab disapa, Bayek ini, menambahkan Bappeda merupakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sementara OPD yang terlibat di dalamnya masih merupakan sub.

“Bappeda ini di level atas, sementara OPD masih berada di bawahnya. Karena berada di level atas, maka Bappeda harus membahasnya dengan counterpart terkait,” bilangnya.

Terkait dengan saran dewan, Kepala Bappeda, Irwan Ritonga, mengatakan akan mengkoordinasikan untuk pembahasan Ranperda RTRW itu.

Sementara Kepala Kesbangpol, Sulaiman Harahap, mengatakan bantuan Parpol yang diberikan berdasarkan Permendagri No. 38 tahun 2018.

“Dalam Permendagri, bantuan Parpol itu Rp1.500 per suara, sementara kita di Medan Rp1.750 dan itu sesuai amanat Permendagri tetap diteruskan,” sebut Sulaiman. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja
Wujudkan Tata Kelola Bersih, Bupati Asahan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Perwakilan Sumut
Rapat Paripurna DPRD Asahan: LKPJ Bupati 2025 Tunjukkan Ekonomi dan IPM Mengalami Pertumbuhan Positif
Ikuti Atensi Bupati Sergai, Camat Tanjung Beringin Pilih Bersepeda ke Kantor: Hemat Energi dan Sehat
Presiden Prabowo Saksikan Kesepakatan Rp384 Triliun di Tokyo, Indonesia Kian Dilirik Investor
Rayakan Peluncuran ‘ARIRANG’, Spotify dan BTS Hadirkan Berbagai Pengalaman Imersif dan Kegiatan Eksklusif untuk Fans
komentar
beritaTerbaru