Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja
Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja
kota
Medan I Sumut24.Co Drs Sujamrat M,M (58) selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora ) Sumut didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/1/2020) terkait perkara dugaan korupsi proyek Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Sumut TA 2017.
Baca Juga:
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benhar Siswanto membacakan dakwaan, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Advokat Mulyono, terlihat serius menyimak butir-butir dakwaan.
Menurut JPU dari Kejari Medan ini, terdakwa bersama-sama dengan saksi Junaedi selaku Direktur PT.Rian Makmur Jaya dengan melawan hukum, memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara Rp.1.537.273.395,.
Awalnya, Desember 2016 terdakwa meminta saksi DEDDY OCTAVARDIAN selaku Direktur PT.Pajajaran Multicon untuk mengerjakan paket kegiatan Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP yang nantinya akan direkapitulasi menjadi Perencanaan APBD Disporasu.
Uniknya, saat proses pelelangan yaitu pada tahap evaluasi adminstrasi, evaluasi teknis dan evaluasi Harga ternyata PT.Tamarona Putri Masro dengan nilai Penawaran lebih rendah yaitu Rp.4 miliar dinyatakan tidak lulus.
Sebaliknya, PT.Rian Makmur Jaya yang nilai penawarannya lebih tinggi yaitu Rp.4.629.496.850, dinyatakan lulus administrasi, teknis maupun harga oleh Tim Kelompok Kerja ( Pokja ).
Terkkait dengan hasil lelang, JPU menilai, terdakwa bersama dengan saksi Junaedi selaku Direktur PT.Rian Makmur Jaya dan saksi Deddy Octavardian telah mengetahui kalau fakta harga wajar dari harga satuan atau harga pembelian barang yang sebenarnya adalah lebih murah.
Namun, selaku KPA, terdakwa dengan maksud menambah kekayaan atas penerimaan komitmen Fee, menyetujui pembayaran dan telah melakukan pencairan anggaran pengadaan barang paket pekerjaan renovasi sircuit
Lebih lanjut JPU mengatakan, akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Junaedi selaku Direktur PT. Rian Makmur Jaya dan saksi Deddy Octavardian telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp1.537.273.395.
” Kerugian keuangan negara itu, hasil perhitungan BPKP Perwakilan Sumut, * ujar JPU dalam dakwaan yang dibacakan dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Safrin Batubara.
Terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No .20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (zul)
Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja
kota
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada
kota
sumut24.co ASAHAN, DPRD Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) B
News
Sergai sumut24.co Camat Tanjung Beringin, Ahmadi Darma, mulai menerapkan kebiasaan bersepeda menuju kantor sebagai bagian dari dukungan te
News
Tokyo Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung penandatanganan 10 nota kesepahaman (MoU) antara pelaku usaha In
News
Jakarta, Album &039ARIRANG dari BTS rilis hari Jumat, 20 Maret lalu dan ARMY menunjukkan dukungan penuhnya di Spotify terhadap comeback
Ekbis
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memaparkan capaian makro ekonomi daerah tahun 2025 saat menyampaikan
Politik
Medan SMAN 2 Medan menggelar acara pelepasan siswa kelas XII yang dihadiri oleh para orang tua, guru, dan alumni, di halaman sekolah pad
Kota
Gubernur Bobby Nasution Serahkan LKPD TA 2025 ke BPK Sumut
kota
Mantan Kepala BNI Aek Nabara Diamankan Polda Sumut Saat ini Masih Menjalani Pemeriksaan
kota