Selasa, 31 Maret 2026

Renovasi Sirkuit, KPA Dispora Sumut Didakwa Korupsi

Administrator - Selasa, 07 Januari 2020 05:58 WIB
Renovasi Sirkuit, KPA Dispora Sumut Didakwa Korupsi

Medan I Sumut24.Co Drs Sujamrat M,M (58) selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora ) Sumut didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/1/2020) terkait perkara dugaan korupsi proyek Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Sumut TA 2017.

Baca Juga:

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benhar Siswanto membacakan dakwaan, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Advokat Mulyono, terlihat serius menyimak butir-butir dakwaan.

Menurut JPU dari Kejari Medan ini, terdakwa bersama-sama dengan saksi Junaedi selaku Direktur PT.Rian Makmur Jaya dengan melawan hukum, memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara Rp.1.537.273.395,.

Awalnya, Desember 2016 terdakwa meminta saksi DEDDY OCTAVARDIAN selaku Direktur PT.Pajajaran Multicon untuk mengerjakan paket kegiatan Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP yang nantinya akan direkapitulasi menjadi Perencanaan APBD Disporasu.

Uniknya, saat proses pelelangan yaitu pada tahap evaluasi adminstrasi, evaluasi teknis dan evaluasi Harga ternyata PT.Tamarona Putri Masro dengan nilai Penawaran lebih rendah yaitu Rp.4 miliar dinyatakan tidak lulus.

Sebaliknya, PT.Rian Makmur Jaya yang nilai penawarannya lebih tinggi yaitu Rp.4.629.496.850, dinyatakan lulus administrasi, teknis maupun harga oleh Tim Kelompok Kerja ( Pokja ).

Terkkait dengan hasil lelang, JPU menilai, terdakwa bersama dengan saksi Junaedi selaku Direktur PT.Rian Makmur Jaya dan saksi Deddy Octavardian telah mengetahui kalau fakta harga wajar dari harga satuan atau harga pembelian barang yang sebenarnya adalah lebih murah.

Namun, selaku KPA, terdakwa dengan maksud menambah kekayaan atas penerimaan komitmen Fee, menyetujui pembayaran dan telah melakukan pencairan anggaran pengadaan barang paket pekerjaan renovasi sircuit

Lebih lanjut JPU mengatakan, akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Junaedi selaku Direktur PT. Rian Makmur Jaya dan saksi Deddy Octavardian telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp1.537.273.395.

” Kerugian keuangan negara itu, hasil perhitungan BPKP Perwakilan Sumut, * ujar JPU dalam dakwaan yang dibacakan dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Safrin Batubara.

Terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No .20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja
Wujudkan Tata Kelola Bersih, Bupati Asahan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Perwakilan Sumut
Rapat Paripurna DPRD Asahan: LKPJ Bupati 2025 Tunjukkan Ekonomi dan IPM Mengalami Pertumbuhan Positif
Ikuti Atensi Bupati Sergai, Camat Tanjung Beringin Pilih Bersepeda ke Kantor: Hemat Energi dan Sehat
Presiden Prabowo Saksikan Kesepakatan Rp384 Triliun di Tokyo, Indonesia Kian Dilirik Investor
Rayakan Peluncuran ‘ARIRANG’, Spotify dan BTS Hadirkan Berbagai Pengalaman Imersif dan Kegiatan Eksklusif untuk Fans
komentar
beritaTerbaru