Baca Juga:
Serdang Bedagai I Sumut24
Nasib apes dialami Dodi Andri (36) warga Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan. Lagi asyik menikmati narkotika jenis sabu, dirinya digrebek tim opsnal unit Reskrim Polsek Perbaungan, minggu (5/1/2020) sekira pukul 18.15 WIB.
Dari penggerebekan itu, tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti 6 (enam) buah plastik klip trasfaran ukuran kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu serta seperangkat alat hisap (bong) dan 1 bungkus rokok merk Lucky Strike.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Sitompul kepada wartwan, senin (6/1/2020) menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Atas informasi itu, tim opsnal unit Reskrim Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya.â€Tersangka kita tangkap saat sedang menikmati sabu didalam rumahnya di Lingkungan Tempel Kelurhan Simpang Tiga Pekan,â€ungkap kapolsek AKP Jhonson M Sitompul.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Dolok Masihul ini, bahwa sewaktu dilakukan penggerebekan, tersangka juga sempat kabur dan membuang barang buktinya. Namun dengan kesigapan petugas, tersangka dapat diamankan dan langsung diboyong ke Mapolsek Perbaungan.
“Saat ditangkap, tersangka memakui semua barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangkan dan barang bukti kita bawa ke Mapolsek Perbaungan untuk proses penyidikan lebih lanjut,â€terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Bdi)
Teks foto :
Tersangka berikut barang buktinyta saat di Mapolsek Perbaungan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News