Sabtu, 28 Maret 2026

Terbentur Regulasi, PSU Pilkades Firdaus Batal

Administrator - Rabu, 11 Desember 2019 10:05 WIB
Terbentur Regulasi, PSU Pilkades Firdaus Batal
Serdang Bedagai I Sumut24 Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah yang akan diselenggarakan pada 11 Desember 2019 dinyatakan batal. Pembatalan itu juga tertuang pada surat pemberitahuan Bupati Serdang Bedagai (Sergai) nomor 18.18/420/7805/2019 tanggal 10 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Plt Asisten I Pemerintahan Setdakab Sergai. “PSU untuk Pilkades Desa Firdaus dibatalkan. Pasalnya, tidak ada aturan (regulasi) yang mengatur tentang PSU pada Pilkades Desa Firdaus tersebut,”ungkap Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sergai H Ikhsan AP M.Si kepada wartawan, Selasa (10/12/2019). Dikatakan Ikhsan AP, bahwa pembatalan ini juga sudah disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) serta ke 5 Calon Kades saat menggelar pertemuan di aula Dinas PMD yang turut dihadiri Plt. Kades Firdaus, Camat Sei Rampah, unsur Polres Sergai, Kapolsek Firdaus dan Koramil 10/SR. “Pembatalan itu setelah melalui pertimbangan, karena setelah kita telusuri tidak ditemukan aturan atau regulasi tentang pemilihan ulang, baik itu diatur dalam Undang Undang Desa, Permendes maupun Permendagri,”ujar Ikhsan AP. Kalau PSU ini dilaksanakan, lanjut Mantan Kadis Kominfo Sergai tersebut, kedepannya dikhawatirkan akan menuai masalah, karena pelaksanaan dinilai cacat hukum.”Kita khawatir akan banyak gugatan jika PSU ini dilaksanakan, jadi kita sepakat ditunda hiingga Pilkades serentak tahun 2022 mendatang,”tegasnya. Terkait pembatalan tersebut, Ketua P2KD Desa Firdaus Muhazir mengaku kecewa, hal itu dikarenakan pihak dari Pemkab Sergai mendadak memberikan surat pemberitahuan pembatalan tersebut. “Kecewa pasti, karena surat pemberitahuan itu baru sekarang kami terima. Padahal, P2KD sudah melakukan tahapan tahapan untuk PSU ulang besok (11/12),”ujarnya. Sebelumnya, pelaksana Pilkades di Desa Firdaus yang dilaksanakan pada 30 Oktober 2019 kemaren dinyatakan ditunda. Hal itu dikarenakan pada pelaksanaannya terjadi kericuhan sesama warga sehingga Pemungutan Suara ditunda sementara. Dan dari hasil musyawarah yang dilakukan P2KD bersama 5 Calon Kades yang turut di hadiri Wakil Bupati Sergai, Plt Asisten I Pemerintahan, Kadis PMD, Kabag Hukum beserta aparat kepolisian dan TNI sepakat pelaksaan PSU dinyatakan diulang pada 11 Desember 2019.(Bdi)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Hingga H+6 Idulfitri 1447H/2026, Jasa Marga Catat Lebih dari 3,2 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara
Penuh Haru, Marlina Eliyanti Rayakan Ulang Tahun dengan Santunan Anak Yatim
Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pria 56 Tahun Diamankan
Gerak Cepat! Mendagri Tito Karnavian Serahkan 120 Huntap untuk Korban Bencana di Tapanuli Selatan
World Kidney Day 2026: 14 Mesin Hemodialisis Beroperasi di RSUD Padangsidimpuan, Kesadaran Kesehatan Ginjal Digenjot
Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
komentar
beritaTerbaru