Sabtu, 28 Maret 2026

Poldasu Sosialisasi Harkamtibmas di PTPN IV Unit Kebun Berangir

Administrator - Selasa, 10 Desember 2019 13:42 WIB
Poldasu Sosialisasi Harkamtibmas di PTPN IV Unit Kebun Berangir

 

Baca Juga:

LABURA | SUMUT24

Bidang Hukum Polda Sumut menggelar sosialisasi tentang pemeliharaan keamanan dan ketertiban (Harkamtibmas ) di wilayah kerja PTPN IV ( Persero ) unit kebun Berangir dan masyarakat, yang digelar di Pendopo perusahaan tersebut, Selasa (10/12/2019).

Sosialisasi ini memberikan gambaran tentang sistem pengamanan dan penanggulangan kejahatan perkebunan di wilayah hukum Polda Sumut khususnya dilingkungan kerja PTPN IV (Persero).

Dengan tujuan meningkatkan produksi PTPN IV sebagai sumber pembiayaan program pembangunan Nasional, berdasarkan surat Direksi PTPN IV (Persero) No : 04.13 / X / 2015 /X/2019 tentang permohonan kegiatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban.

GM Distrik IV Agustinus Simanjuntak dalam sambutannya keamanan adalah kebutuhan pokok bagi kita, karena tanpa adanya keamanan kita pasti terganggu. Mudah- mudahan dengan adanya sosialisasi ini kita lebih bersenergi dalam melaksanakan tuga, ujarnya.

Sementara, Manager PTPN IV Unit Kebun Berangir Agus RV Lumban Tobing menyebutkan, sosialisasi tersebut merupakan program PTPN IV (Persero) dilaksanakan bergilir di setiap unit PTPN IV, sesuai MOU antara Polda Sumut dengan PTPN IV.

“Dengan diselenggarakan sosialisasi hukum ini sangat bermanfaat baik kita maupun perusahaan, karena keamanan sangat dibutuhkan oleh Perkebunan untuk kelancaran hasil produksi perusahaan,” ujar Agus RV Lumban Tobing.

Ia mengatakan, PTPN IV merupakan salah satu anak Perusahaan BUMN yang jelas menghasilkan devisa Negara. Mari kita jaga perusahaan ini dari tindakan pencurian yang jelas merugikan kita dan perusahaan.

“Kita sangat rugi besar apabila masih ada pelaku pencurian di perusahaan BUMN ini, yang jelas tanaman jadi rusak dan produksi menurut. Di Sumatera ini mencuri karena gak makan itu “Bohong”, tegas Manager unit kebun Berangir tersebut.

Sedangkan, Bidkum Poldasu Kompol R. Napitupulu sangat mengapresiasi program ini dilaksanakan. Semoga sosialisasi ini dapat berjalan dengan baik, ujarnya.

Dalam paparannya Kompol.R. Napitupulu menerapkan peraturan dalam penindakan refresif terhadap pelaku kejahatan terkait Perkebunan, penerapan UU No 30 tahun 2014.

Adapun ketentuan Lex Spesialis Derogate Lex Generalis tindak pidana pencurian hasil kebun mengesampingkan pasal KUHP.

“Setiap orang memanen atau memungut hasil perkebunan, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda 4 juta. Sedangkan penadah hasil usaha perkebunan dari penjarahan atau pencurian dipidana penjara paling lama 7 tahun atau denda 7 juta”, jelasnya.

Kompol Syaiful pada paparannya menyebutkan, narkoba merupakan sumber kejahatan yang luar biasa. Maka perlu penanggulangan kejahatan dan pola pengamanan preemptif, preventif dan refresif, katanya. (Indra)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Hingga H+6 Idulfitri 1447H/2026, Jasa Marga Catat Lebih dari 3,2 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara
Penuh Haru, Marlina Eliyanti Rayakan Ulang Tahun dengan Santunan Anak Yatim
Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pria 56 Tahun Diamankan
Gerak Cepat! Mendagri Tito Karnavian Serahkan 120 Huntap untuk Korban Bencana di Tapanuli Selatan
World Kidney Day 2026: 14 Mesin Hemodialisis Beroperasi di RSUD Padangsidimpuan, Kesadaran Kesehatan Ginjal Digenjot
Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
komentar
beritaTerbaru