Sabtu, 28 Maret 2026

APBD Palas 2020 Ditetapkan Sebesar Rp 1,1 Trilliun

Administrator - Minggu, 01 Desember 2019 16:17 WIB
APBD Palas 2020 Ditetapkan Sebesar Rp 1,1 Trilliun
PALAS | SUMUT24 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Padang Lawas (Palas)  mengesahkan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020  sebesar Rp 1,1 triliun. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh Bupati Palas H.Ali Sutan Harahap (TSO) dan Sekda Palas Arpan Nasution.S.Sos , Jum,at  (29/11). Salah satu anggota Badan Anggaran ,Ikke Taken Hasibuan membaca laporan Banggar mengatakan,guna mewujudkan Kabupaten Palas yang Religius ,Berbudaya dan Sejahtera yang akan dicapai melalui misi  ,Meningkatkan kualitas SDM menuju masyarakat yang berakhlak mulia , berbudaya , berdaya saing , mandiri dan sejahtera,memajukan perekonomian berbasis kerakyatan melalui pembangunan berkelanjutan . Selain itu ,lanjut Ikke , mewujudkan sistim pemerintahan yang baik (Good Governance) profesional dan berkeadilan pemenuhan kebutuhan sarana prasarana penunjang  pembangunan masyarakat dan aktivitas pemerintahan Kabupaten Palas dan menjaga sumber daya  alam dari kerusakan dan mewujudkan lingkungan hidup yang nyaman ,bersih , sehat ,asri dan lestari . “Berdasarkan visi misi kabupaten Palas diatas maka tema RKPD kabupaten Palas tahun 2020  yang merupakan tahun ke pertama pelaksanaan RPJMD yaitu peningkatan daya saing daerah lewat pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia “harapnya . Selanjutnya, anggota memberikan persetujuan untuk  ditetapkan  APBD TA.2020 Palas  Rp 1.167.230.341.966,00, Bupati Padang Lawas  (Palas) H.Ali Sutan Harahap ( TSO )menyatakan, proses penyusunan APBD yang telah ditempuh melalui mekanisme yang di syaratkan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dalam permendagri No 21Tahun 2011 yaitu di mulai dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS). Penyususunan RKA-SKPD kemudian dilanjutkan dengan penyusunan R-APBD tahun 2020,terangnya Kata TSO , proses penyusunan APBD tahun Anggaran 2020 juga mempedomani peraturan Menteri Dalam Negeri No: 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020. Terlaksananya Mekanisme tersebut merupakan wujud kepedulian dan kerja keras bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, dalam mengimplenentasikan Regulasi peraturan Pemerintah, terutama dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Daerah untuk mencapai tujuan Visi dan Misi pembangunan yang tertuang dalam dokumen Perencanaan Kabupaten Palas TSO mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya, atas curahan tenaga, pikiran dari DPRD dan Pemerintah dalam menyelesaikan agenda persidangan yang mebahas RAPBD Tahun Anggaran 2020. ” Bila dalam pelaksanaan sidang terdapat silang pendapat, atau hal hal yang kurang berkenan di hati anggota dewan yang terhormat kami mohon dimaafkan,” imbuhnya (RAS)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
Khataman Al-Qur’an Warnai Milad Ketua TP PKK Madina, 61 Anak Yatim Ikut Bahagia
Silaturrahmi JMSI Tabagsel dan Kejari Madina: Media Diminta Jadi Garda Depan Tangkal Hoaks
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto Gelar Jumat Curhat di Masjid Al-Amanah, Warga Sampaikan Aspirasi, Polisi Langsung Beri Solusi
Tak Sekadar Halal Bihalal, Pertemuan JMSI Tabagsel dan Bupati Madina Saipullah Nasution Bahas Hal Krusial Ini, Siap Kawal “Madina Maju Madani”
Bikin Adem! JMSI Tabagsel Gelar Halal Bihalal ke Pembina, Ini Pesan Penting Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis
komentar
beritaTerbaru