Sabtu, 28 Maret 2026

PROYEK SILUMAN MENJAMUR DI DELI SERDANG

Administrator - Minggu, 01 Desember 2019 14:16 WIB
PROYEK SILUMAN MENJAMUR DI DELI SERDANG

Lubuk Pakam I Sumut24.co

Baca Juga:

Dipenghujung tahun 2019 ini dan juga di awal Pemerintahan Azhari Tambunan akan melakaksan tugas seorang Bupati sesuai Visi dan Misi sesuai janji Kampanye yang diucap kan pada saat itu.

Disaat ini pula di duga para pelaksana Proyek yang dipercaya kan sebagai Pemenang Tender  untuk pengerjaan Pembangunan di Kabupaten ini di duga telah bersipikulan dengan para pemberi pekerjaan dari Kepala Dinas maupun Kepala Bidang yang telah mempercaya kan mereka dengan cara mengababai kan peraturan yang telah menjadi ketetapan baik itu itu peraturan dari pusat maupun dari daerah ,terlebih lebih di jaman keterbukaan  pablik sekarang ini.

Hasil pantauan Sumut 24 dalam beberapa minggu belakangan ini hampir semua Pembangunan yang sedang dilaksanakan Pekerjaan nya di Kecatamatan baik yang berada di daerah pegunungan dan juga daerah pesisir Pantai maupun di daerah  Perkotaan di Kabupaten Deli Serdang  hampir semua nya mengabai kan dan tidak menjalan kan Peraturan Presiden RI yakni Perpres 54 tahun 2010 dan Perpres  no 70 tahun 2012 yang mewajib kan pemasangan Plank Proyek di lokasi pengerjaan yang sedang dikerja kan pembangunan nya yang mengguna kan biaya bersumber dari Negara baik itu dari Dana APBN yang di kuncur kan   Pemerintah Pusat melalui Pemerintah nakan dana APBD daerah tersebut.

Tetapi khusus di Kabupaten Deli serdang nampak nya hampir di semua Dinas tidak mengabai kan intruksi tersebut diduga tidak memerintah kan hal itu kepada penerima pekerja seolah olah ada yang ditutupi.

Seperti hal nya yang di sampai kan salah seorang tokoh di kota Lubuk Pakam Dickson Dolok Saribu kepada Sumut 24 Jumat(29/11/19) di rumah nya, Pembangunan yang sekarang ini di lakukan di Jalan Diponegoro Lubuk Pakam masyarakat di sini tidak tau hanya saja tiba tiba ada penggalian Drainase di lokasi  yang selama ini sudah ada dan berpungsi baik yang juga dahulu nya dibangun mengguna kan dana APBD Deli Serdang.

Sekarang ini kami gak tau apa manpaat nya nanti dan pembangunan tersebut tidak di ketahui dari Dinas dan sumber biaya juga tidak di ketahui.

Seharus nya Plank Proyek harus di pasang dan diperlihat kan kepada masyarakat banyak sebab biaya yang digunakan dari pembayaran pajak yang di kutip  dari masyarakat dan tidak ada yang harus di tutupi ungkap mantan salah seorang anggota Parlemen di Kabupaten Deli Serdang ini dari Fraksi Golkar di era Orde Baru.

Sementara masalah Plank Proyek tidak terpasang pada lokasi yang sedang di lakukan pengerjaan nya saat ini sedang banyak di perbincang kan di tengah masyarakat bukan saja pelanggaran Perpres melain kan telah mencederai semangat tranparansi yang juga sudah di perjelas dan di tuang kan pada Undang undang 14 tahun 2008.

Pelaksana tugas Tata Ruang dan Pemukiman Dinas (Tarukim) Kabupaten Deli Serdang yang sudah tiga kali di Coba untuk ditemui diruangan nya tidak berada di tempat dan begitu juga Kepala Bidang Penyehatan Lingkunan yang bernama Debang untuk di komfirmasi juga tidak berada di tempat.(Ir)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
Khataman Al-Qur’an Warnai Milad Ketua TP PKK Madina, 61 Anak Yatim Ikut Bahagia
Silaturrahmi JMSI Tabagsel dan Kejari Madina: Media Diminta Jadi Garda Depan Tangkal Hoaks
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto Gelar Jumat Curhat di Masjid Al-Amanah, Warga Sampaikan Aspirasi, Polisi Langsung Beri Solusi
Tak Sekadar Halal Bihalal, Pertemuan JMSI Tabagsel dan Bupati Madina Saipullah Nasution Bahas Hal Krusial Ini, Siap Kawal “Madina Maju Madani”
Bikin Adem! JMSI Tabagsel Gelar Halal Bihalal ke Pembina, Ini Pesan Penting Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis
komentar
beritaTerbaru