Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
kota
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.co Sudah berulang kali Kejari Medan berjanji akan menetapkan tersangka dalam kasus ruislag lapangan Barasokai Medan yang diduga merugikan keuangan negara Rp 100 Miliar, namun sudah hampir dua bulan pengumuman tersangka dalam kasus lapangan barasokai juga belum jelas. Itu artinya Kejari Medan lamban menetapkan tersangka kasus barasokai, Ucap Ketua Umum LSM Organisasi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi (OMMBAK) Rozi Albanjari kepada SUMUT24, Minggu (1/12). Menurutnya, Kejari Medan diminta segera menetapkan pejabat Pemko Medan sebagai tersangka, karena dalam kasus tersebut banyak pejabat Pemko Medan diduga terlibat dalam ruislag lapangan barasokai Medan tersebut.
Kita minta kepada Kejari agar bertindak dengan tegas, jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa statemen tersebut hanya untuk menakut-nakuti atau menjadi ATM berjalan nantinya.
Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari Medan segera menetapkan calon tersangka pejabat korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Hal tersebut dikemukakan Kajari Medan Dwiharto SH, didampingi Kasipsus Sofyan Hadi dan Kasipidum Parada Situmorang kepada wartawan di Medan, Senin (23/9/2019).
Pidsus Kejari Medan saat ini sedang mengusut pengalihan lapangan Barosokai Jalan Rahmadsyah Medan. Kabarnya sejumlah pejabat Pemko Medan telah diperiksa.
Diketahui, anggaran yang digunakan untuk membeli lahan Lapangan Barosokai bersumber dari APBD Dinas TRTB Medan TA 2017, Rp 100 miliar. Rencananya, Lapangan Barosokai dijadikan ruang terbuka hijau Kota Medan. Pembayaran uang Rp 15,7 miliar dari APBD 2017 sebesar Rp 100 miliar itu dilakukan Pemko Medan kepada Wilson Chandra pada tahun 2018.
Sementara Kasipidum Kejari Medan Parada Situmorang menjelaskan, pihaknya menerima dan menangani perkara yang didominasi narkoba mencapai 80 persen dari perkara lainnya. Menurutnya, penuntutan terhadap terdakwa narkoba itu tergantung jumlah barang bukti, yakni pengguna, pengedar atau bandar. Terkadang ada juga yang terjebak dengan kondisi ekonomi keluarga, dan tersangka hanya sebagai kurir pengantar narkoba. Sda juga yang hanya pengguna dengan barang bukti kurang dari 1 gram. Menangani narkoba, lanjut alumnus Magister Hukum USU itu, tidak
semata-mata dari sisi pemberantasannya, tetapi juga adanya upaya pencegahannya, termasuk upaya rehabilitasi.
“Narkoba tanpa program rehabilitasi, tanpa program pencegahan akan sia-sia. Karena, narkoba saat ini sangat mudah mendapatkannya. Harganya juga sangat terjangkau,†ujarnya.(W03)
Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
kota
Khataman AlQur&rsquoan Warnai Milad Ketua TP PKK Madina, 61 Anak Yatim Ikut Bahagia
kota
Silaturrahmi JMSI Tabagsel dan Kejari Madina Media Diminta Jadi Garda Depan Tangkal Hoaks
kota
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto Gelar Jumat Curhat di Masjid AlAmanah, Warga Sampaikan Aspirasi, Polisi Langsung Beri Solusi
kota
Tak Sekadar Halal Bihalal, Pertemuan JMSI Tabagsel dan Bupati Madina Saipullah Nasution Bahas Hal Krusial Ini, Siap Kawal &ldquoMadina Maju Madan
kota
Bikin Adem! JMSI Tabagsel Gelar Halal Bihalal ke Pembina, Ini Pesan Penting Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis
Kota
SAR Gabungan Polda Sumut Temukan Satu Korban Tenggelam di Sungai Silau Asahan, Pencarian Satu Anak Masih Berlanjut
kota
Penyanyi pop Batak, Rani Sihombing, kembali meramaikan industri musik Tanah Air dengan merilis singel terbarunya berjudul Telepon Tonga Bor
Seleb
Tragis dan Membuat PanikTabrak Motor Lawan ArahPengendara CRF Luka Bakar
kota
Gerak Cepat Brimob Polda Sumut Bantu Padamkan Kebakaran di Pematangsiantar
kota